BANDA ACEH | SAGOE TV – Upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum di Aceh terus diperkuat. Melalui kolaborasi lintas instansi, sertifikasi tanah wakaf dipacu guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif.
Kolaborasi strategis antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh terus diintensifkan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh.
Dari total estimasi 18.520 bidang tanah wakaf, sebanyak 14.239 bidang telah bersertifikat. Namun, masih terdapat 4.281 bidang yang belum memiliki kepastian hukum dan menjadi pekerjaan rumah bersama. Untuk tahun 2026, ditargetkan tambahan 304 bidang dapat disertifikasi.
Meski capaian secara umum menunjukkan progres, tren tahunan justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, sebanyak 1.231 sertifikat diterbitkan, meningkat menjadi 1.282 pada 2024. Namun pada 2025, jumlahnya menurun tajam menjadi hanya 224 sertifikat. Penurunan ini diduga akibat berkurangnya intensitas sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa sertifikasi menjadi kunci utama dalam melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan hukum. Menurutnya, pengadilan akan memutus perkara berdasarkan bukti yuridis dan dokumen tertulis, sehingga tanah wakaf tanpa sertifikat berisiko kalah dalam sengketa.
Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, menyebut kerja sama lintas instansi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk pengabdian dalam menjaga amanah umat bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menekankan perubahan pendekatan melalui strategi “jemput bola”. KUA, penyuluh agama, dan penghulu kini didorong aktif mendatangi para nazir guna mempercepat proses administrasi wakaf.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara ketiga instansi tersebut berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, di salah satu hotel di Kota Banda Aceh. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Azhari berharap langkah terpadu ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf di Aceh diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang,” ujarnya. []




















