Oleh: Sulaiman Tripa
Guru Besar Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Syiah Kuala
Setelah dua minggu lalu mengisi satu diskusi kecil, ternyata masuk satu pesan yang berisi pertanyaan dari seseorang yang menyebut dirinya sebagai peserta diskusi. Pertanyaannya, secara sederhana, “apa pentingnya cara pandang terhadap bencana itu bagi yang lain?”
Seingat saya, waktu diskusi itu, memang saya sebut bahwa tidak semua orang bergeser dari istilah “bencana alam”. Jadi semua bencana yang terjadi, selalu disebut sebagai bencana alam. Dalam dua bulan ini pun, saya masih melihat sejumlah bukti sejumlah posko bantuan “dari rakyat ke rakyat”, juga menuliskan dengan “bencana alam”. Posko droe keu droe, ketika rakyat secara masif bergerak, tidak sebanding dengan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan kebijakan.
Saya ingin jelaskan sebelumnya, bahwa diskusi baik formal maupun biasa saja sering berlangsung begitu saja. Sejumlah orang berinisiatif kumpul, lalu meminta seseorang atau beberapa orang menjadi pemantiknya. Saya paling sering mendapat todongan yang tiba-tiba. Atau bahkan, ketika berada di ruang diskusi dengan pemateri yang lain, tetapi karena tidak hadir, tidak jarang juga sering dapat todongan untuk menggantikan.
Atas dasar itulah, istilah ini, sangat penting walau tidak semua sepakat. Saya ingin memposisikan sebagai kepentingan saya sendiri saat berhadapan dengan mahasiswa di ruang-ruang kelas. Ada dua mata kuliah yang terkait: (1) Pengetahuan Kebencanaan dan Lingkungan yang sekarang sudah berubah menjadi Kebencanaan dan Lingkungan pada Unit Mata Kuliah Umum (MKU), (2) hukum lingkungan yang didalamnya juga tersedia sejumlah materi terkait bencana.
Mata kuliah kebencanaan sendiri sebagai pelajaran penting selepas tsunami Aceh 2004, yang kemudian dikembangkan menjadi salah satu mata kuliah unggulan di Universitas Syiah Kuala. Kajian ini, tidak lepas dari banyak para ahli bencana yang inovatif melahirkan kajian-kajian mitigasi bencana bagi masa depan Aceh dan dunia. Bahkan setelah tsunami, USK memiliki satu pusat riset unggulan, Tsunami Disaster Mitigation Research Center (TDRMC). Pusat riset ini memiliki banyak kerjasama ilmiah, baik di Indonesia maupun dunia.
Saya kembali ke pertanyaan di atas. Saya sendiri sebenarnya juga gelisah. Makanya kepada sejumlah sejawat dekat saya tanyakan sejauhmana konsep bencana berkembang dan dipegang. Sejumlah grup diskusi formal juga saya tanyakan hal yang mungkin lebih sederhana, bahwa apakah dalam bencana 25-30 November 2025 di Sumatera itu hanya dilihat sebagai siklon saja? Pertanyaan awam saya, apakah semua dampak yang kita rasakan berdasarkan bencana akhir November itu hanya dalam arena badai dan semacamnya? Jawaban awam saya, sepertinya tidak. Berangkat dari bagaimana memahami bencana, siklon itu hanya salah satu. Bencana yang terjadi, dilengkapi dengan varian lainnya. Jika siklon dianggap sebagai bencana alam, maka ada faktor manusia yang menyebabkan bencana tidak lagi sebagai bencana alam, melainkan juga bencana nonalam istilah yang berdasarkan perkembangan keilmuan hanya dipegang bencana.
BACA JUGA! Psikolog: Aceh Kuat, tapi Luka Pascabencana Tetap Perlu Didampingi
Siklon selalu didasari oleh keadaan badai tropis besar yang berputar (angin kencang, hujan lebat) terbentuk di atas lautan hangat. Ia mendapatkan energi dari penguapan air laut. Wujudnya angin yang sangat kencang, dengan hujan ekstrem, gelombang badai, hingga dapat menyebabkan banjir di wilayah pesisir. Nama siklon tergantung dimana kejadiannya. Dalam salah satu artikel Kompas, “Apa Beda Badai Siklon, Topan, dan Hurikan?” Gloria Setyvani Putri menjelaskan berdasarkan ahli meteorologi, siklon, topan, dan hurikan secara teknis adalah sama: siklon tropis. Perbedaannya utama terletak pada lokasi geografis di mana badai tersebut terbentuk. Siklon (cyclone) digunakan ketika badai muncul di Pasifik Barat Laut dan Samudera Hindia. Topan (typhoon) digunakan ketika badai muncul di Pasifik Barat Laut. Dan hurikan (hurricane) ketika badai muncul di Atlantik Utara, Pasifik Utara bagian Tengah, dan Pasifik Utara bagian Timur. Siklon tropis sendiri didefinisikan sebagai badai yang berputar cepat dan dimulai di atas lautan tropis. Istilah siklon tropis digunakan ketika badai mencapai kecepatan angin berkelanjutan maksimum 74 mph (sekitar 119 km/jam) atau lebih tinggi. Keadaan berbahaya jika mencapai daratan.
Terkait dengan perjumpaan dengan ruang yang lain itulah, bencana menjadi bergeser. Jika disederhanakan, mungkin bisa disebut, dari bencana di balik awan ke bencana darat. Istilah hidrometereologi barangkali bisa mewakili varian tersebut. Bencana hidro untuk menjelaskan bencana terkait air dan cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor, kekerIngan, dan gelombang panas, yang sering menjadi akibat dari siklon (atau bisa kategori dampak cuaca).
Saya ingin berangkat dari pertanyaan lainnya, apakah setiap siklon pasti akan menghasilkan banjir, tanah longsor, dan sebagainya? Apakah tidak ditentukan sama sekali oleh bagaimana jalur darat menyiapkan semua potensi bencana? Saya beranggapan, ada hal lain yang berperan di jalur darat, dalam memperlihatkan bencana apapun yang terjadi termasuk apa yang menimpa Sumatera pada 25-20 November 2025. Ada bencana darat yang disebabkan oleh perilaku manusia rakus, dengan alih fungsi lahan yang gila-gilaan. Belum lagi membabat hutan yang ada untuk kepentingan nonhutan dan berpotensi menjadikan lahan tidak terkendali. Bagaimana hutan menjadi lahan food estate atau kebun sawit, menjadi contoh dari alih fungsi itu.
Sejak dua minggu sebelum siklon, sejumlah ahli mengingatkan bencana badai yang harus diantisipasi di darat. Namun mitigasi untuk bencana ini, tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, anggaran untuk bencana pun, menjelang akhir tahun, sangat minimalis. Harusnya berbagai rangkaian tersebut menjadi ruang akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan bencana.
Jelaslah bahwa cara pandang bencana akan sangat berpengaruh bagaimana pemerintah akan merespons (setiap) terjadinya bencana. Dengan bertumpu pada bencana alam, seolah-olah bencana sebagai sesuatu yang terjadi begitu saja dengan berbagai dampaknya bagi manusia. Untuk kondisi Sumatera wa bil khusus Aceh, jika berangkat dari cara pandang semacam itu, maka sungguh sangat berbahaya bagi pertanggungjawaban pemerintah selaku pengelola negara yang harusnya selalu memastikan kebahagiaan rakyatnya. Sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga segenap tumpah darah menjadi tujuan penting dari upaya membahagiakannya rakyatnya.[]




















