BANDA ACEH | SAGOE TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengukuhkan 180 Relawan Pajak dalam sebuah kegiatan yang digelar di Gedung D Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (5/2/2026). Pengukuhan dilakukan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Relawan pajak tersebut mahasiswa yang berasal dari delapan perguruan tinggi di Aceh. Pengukuhan turut dihadiri secara daring oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Danial, serta Wakil Dekan I FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Fithriady, yang hadir langsung di lokasi kegiatan. Hadir juga para ketua dan perwakilan Tax Center dari delapan perguruan tinggi, baik secara luring maupun daring.
Kepala Bidang P2Humas Agung Saptono Hadi mengatakan, Relawan Pajak merupakan program nasional Direktorat Jenderal Pajak yang dikenal dengan nama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Mereka diharapkan berperan aktif mendampingi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax hingga tuntas, sejalan dengan tagar yang digaungkan DJP, #KamiDampingiSampaiBerhasil.
“Renjani memiliki peran strategis dalam kegiatan penyuluhan, khususnya pada tahun pertama penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Adapun 180 Relawan Pajak yang dikukuhkan berasal dari Universitas Syiah Kuala (20 orang), UIN Ar-Raniry (20), Politeknik Kutaraja (2), Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen (22), UIN Sultanah Nahrasiyah (29), Politeknik Negeri Lhokseumawe (28), Universitas Malikussaleh (30), dan IAIN Langsa (29).
Pada kegiatan itu, para relawan dan undangan juga menerima materi edukasi terkait penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Irfan Firanda.
Tugas Utama Relawan Pajak
Untuk 2026, Relawan Pajak akan melaksanakan empat jenis kegiatan utama, yakni asistensi Wajib Pajak, asistensi layanan Business Development Services (BDS), penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, serta kegiatan pendukung lainnya.
Asistensi Wajib Pajak mencakup pendampingan proses login aplikasi Coretax, penerbitan sertifikat kode otorisasi, hingga pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui laman resmi Coretax DJP. Sementara asistensi BDS dilakukan melalui kegiatan yang diselenggarakan Kanwil atau KPP, serta pendampingan mandiri terhadap UMKM binaan perguruan tinggi atau Tax Center.
Selain itu, penyebarluasan konten edukasi perpajakan akan dilakukan melalui media daring dan luring guna meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan masyarakat. []




















