SAGOETV | BANDA ACEH – Dalam Halaqah Magrib rutin di Masjid Raya Baiturrahman, Kamis (1/5/2025), Dr. Tgk. H. Tarmizi Jakfar, MA, Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat terkait hukum melaksanakan umrah sebelum haji.
Menurutnya, ada sebagian masyarakat yang meyakini bahwa seseorang tidak boleh melaksanakan umrah sebelum menunaikan ibadah haji. Pandangan ini, kata Tgk. Tarmizi, didasarkan pada sebuah hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, yang diriwayatkan secara mursal oleh Said bin al-Musayyab dari seorang sahabat yang mendatangi Umar bin Khattab.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang melaksanakan umrah sebelum haji. Namun, menurut Tgk. Tarmizi, para ulama telah menilai bahwa hadis ini tergolong sangat lemah (dhaif jiddan) karena beberapa cacat dalam sanadnya.
“Hadis ini mursal, yaitu hadis yang terputus pada perawi di bawah sahabat. Selain itu, terdapat tiga orang perawi dalam sanad yang majhul (tidak dikenal), yakni Abu Isa al-Khurasani, Abdullah bin al-Qasim, dan ayahnya. Para ulama menyebutkan, hadis ini memiliki lima kelemahan sehingga tidak dapat dijadikan hujah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi’i dan Hanbali, menolak hadis tersebut karena tidak memenuhi syarat validitas.
“Kalau memang tidak boleh melaksanakan umrah sebelum haji, tentu para ulama kita akan melarang. Tapi kenyataannya, banyak ulama bahkan turut serta dalam kegiatan travel umrah. Ini menunjukkan bahwa umrah sebelum haji itu boleh,” ujarnya.
Dalam fatwa-fatwa yang dikutipnya dari ulama di Timur Tengah, disebutkan bahwa umrah adalah ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan tertentu. Menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu, sebagaimana haji.
Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin menyatakan, “Haji adalah fardhu, demikian pula umrah menurut pendapat yang kuat.” Hal ini juga ditegaskan oleh ulama seperti Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
“Umrah itu fardhu seperti haji, baik bagi penduduk Makkah maupun luar Makkah. Ini pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali,” tambahnya.
Terkait pertanyaan masyarakat apakah umrah mewajibkan haji, Tgk. Tarmizi menjelaskan bahwa umrah tidak menyebabkan kewajiban haji, kecuali jika seseorang telah memiliki kemampuan (istitha’ah) secara finansial dan fisik.
“Jika seseorang hanya mampu melaksanakan umrah, tanpa mampu berhaji, maka ia tidak berdosa. Sebab haji hanya wajib bagi yang mampu,” tutupnya. []