SAGOE TV | BANDA ACEH – Ketua Caretaker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, memastikan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh Tahun 2025 akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Hal itu disampaikan Soedarmo dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsus) yang digelar di Banda Aceh, Rabu (8/10), sebagai bagian dari persiapan akhir menjelang Musorprovlub yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025.
“Semua sudah clear. Tahapan-tahapan dalam agenda sudah jelas, mulai dari mekanisme penyaringan dan penjaringan calon ketua umum, penetapan anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), hingga proses pendaftaran calon,” ujarnya.
Rakorsus diikuti oleh caretaker atau pengurus sementara KONI Aceh, perwakilan KONI kabupaten/kota, serta pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor). Agenda utama pertemuan tersebut adalah memantapkan persiapan pelaksanaan Musorprovlub KONI Aceh Tahun 2025 yang bertujuan memilih Ketua Umum KONI Aceh periode 2025–2029.
Seperti diketahui, KONI Pusat telah mengeluarkan surat penunjukan Soedarmo sebagai Ketua Caretaker KONI Aceh melalui Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 149 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 3 Oktober 2025.
Dalam SK tersebut, KONI Pusat mengambil alih kepengurusan KONI Aceh karena masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya telah berakhir tanpa melaksanakan Musorprovlub sebagaimana hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang telah menetapkan jadwal pada 27–28 September 2025.
“Seharusnya Musorprovlub sudah dilaksanakan sesuai hasil Rakerprov KONI Aceh, namun tidak dilakukan oleh kepengurusan sebelumnya. Karena itu, KONI Pusat mengambil alih dan menunjuk Caretaker untuk menata kembali organisasi serta melaksanakan Musorprovlub,” jelas Soedarmo.
Menanggapi adanya gugatan yang telah dilayangkan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Soedarmo memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan Musorprovlub.
“Proses gugatan itu tidak mungkin selesai dalam waktu satu atau dua hari. Bahkan, dari pengalaman kasus yang ditangani BAKI, ada yang memakan waktu hingga enam bulan. Kalau harus menunggu sampai enam bulan, bagaimana kondisi KONI Aceh? Sementara di depan, ada banyak kejuaraan yang harus diikuti oleh KONI Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Caretaker tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan, melainkan berpedoman pada AD/ART serta hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh yang diselenggarakan pada 28 Agustus lalu.
“Kita sudah mempelajari seluruh aturan. Tugas kami hanyalah melanjutkan proses dari yang sudah dilaksanakan,” kata Soedarmo.
Dengan selesainya seluruh tahapan administratif dan teknis, Soedarmo memastikan bahwa Musorprovlub KONI Aceh siap dilaksanakan pada 9 Oktober 2025 untuk memilih kepemimpinan baru KONI Aceh periode 2025–2029. []