SAGOE TV | BANDA ACEH – Hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang digelar pada 9 Oktober 2025 dan dirilis di laman resmi PSSI pada Selasa (14/10), menjatuhkan empat sanksi sekaligus kepada Persiraja Banda Aceh dan panitia pelaksana (panpel) pertandingan. Total denda yang harus dibayar mencapai Rp110 juta.
Sanksi ini dijatuhkan terkait laga Persiraja vs Garudayaksa FC dalam kompetisi Pegadaian Championship 2025/26 yang berlangsung di Stadion H Dimurthala, Kota Banda Aceh, pada 5 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil Sidang omdis PSSI, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan Persiraja dan panpel:
1. Terlambat Memasuki Lapangan (Denda Rp50 juta)
Tim Persiraja dinyatakan terlambat memasuki lapangan pada babak kedua, sehingga menyebabkan pertandingan mundur selama 140 detik.
2. Penyerangan terhadap Perangkat Pertandingan (Denda Rp20 juta)
Panitia pelaksana pertandingan Persiraja dinilai lalai karena terjadi penyerangan dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan saat mereka hendak meninggalkan stadion menuju hotel.
3. Yel-yel Suporter Bernada Provokatif (Denda Rp15 juta)
Komdis PSSI juga menindak tegas perilaku suporter Persiraja yang menyanyikan yel-yel provokatif dan bernada hinaan selama laga berlangsung.
4. Empat Pemain dan Satu Ofisial Kartu Kuning (Denda Rp25 juta)
Dalam laga yang sama, empat pemain dan satu ofisial Persiraja menerima kartu kuning, yang dianggap melampaui batas kewajaran dan mengganggu sportivitas pertandingan.
Dengan empat pelanggaran tersebut, total denda untuk Persiraja dan panpel mencapai Rp110.000.000.
Selain Persiraja, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi dan denda kepada sejumlah pemain serta tim lain yang berlaga di kompetisi Pegadaian Championship 2025/26. []