SAGOE TV | BANDA ACEH — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, pada Senin, 23 Juni 2025.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara yang ditandatangani beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan Kepmendagri ini, empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Sumut dan Aceh kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi provinsi Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Dengan adanya penetapan ini, Kemendagri berharap keempat pulau tersebut dapat dibangun dan dibina secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga penetapan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan empat pulau tersebut bisa dibangun serta dibina agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tulis akun resmi Ditjen Bina Adwil dalam unggahan Instagram resminya, Senin (23/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Melalui keputusan ini menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah. []