SAGOE | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Banda Aceh sebanyak 172.619 pemilih untuk Pilkada 2024. Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu (21/9).
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, penetapan DPT tersebut telah melalui proses tahapan yang begitu panjang baik di tingkat Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat KIP Banda Aceh.
“Posesnya dilalui selama enam bulan sejak bulan April hingga hari ini kita tetapkan sebanyak 172.619 pemilih di antaranya terdiri dari 82.579 pemilih laki-laki dan 90.040 pemilih perempuan,” kata Yusri.
Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banda Aceh sebanyak 335 TPS yang tersebar di 90 gampong/desa.
“Setelah kita tetapkan, salinan surat keputusan DPT langsung kita serahkan seketika itu kepada Panwaslih, Kesbangpol, Kejaksaan, Pengadilan, dan Perwakilan Pasangan Calon,” kata Yusri.
Adapun peserta rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Banda Aceh 2024 terdiri dari Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, Anggota Hasbullah, Rachmat Hidayat, Saiful Haris, dan Muhammad Zar, Panwaslih, Forkopimda, dan PPK se-Kota Banda Aceh.[]