SAGOETV | BANDA ACEH – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebut wartawan bodrex (istilah untuk wartawan abal-abal) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pengganggu kinerja kepala desa, menuai reaksi keras dari organisasi pers dan LSM.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tuduhan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan sebuah upaya untuk membungkam kritik yang sah. “Meski disebut wartawan bodrex, tuduhan ini sangat menyakitkan. Ini menunjukkan bahwa Mendes berusaha menutup kritik terhadap kinerja kepala desa atau bahkan mencari kambing hitam atas kegagalan yang ada di desa,” ujar Nasir, Ahad (2/2/2025).
Tudingan Yandri Susanto tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang dihadiri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Fadil Imran, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan LSM, yang menilai bahwa ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Ketua PWI Aceh menambahkan bahwa laporan investigatif yang dilakukan oleh pers seringkali mengungkap dugaan penyimpangan dana desa. “Apakah pernyataan Yandri ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal yang tengah disorot?” kata Nasir mengutip Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, SH. Gunawan juga menyebutkan bahwa pernyataan Mendes ini adalah bentuk arogansi pejabat yang tidak suka dengan kritik.
Nasir mengungkapkan, meskipun ada oknum wartawan dan LSM yang memanfaatkan isu dana desa untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menyudutkan seluruh wartawan atau LSM. Ia menegaskan bahwa masuknya wartawan dan LSM dalam mengkritisi pengelolaan dana desa adalah karena adanya dugaan penyimpangan di sana. “Jangan menyalahkan wartawan atau LSM yang bekerja profesional dalam mengungkap persoalan yang memang terjadi,” tambahnya.
Ketua PWI Aceh juga menekankan pentingnya terus memantau pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan bahwa jika ada praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jika ada kasus suap atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan wartawan atau LSM, laporkan sebagai tindak pidana. Pers dan LSM memiliki peran besar dalam mengawal transparansi,” katanya.
Nasir juga menyoroti bahwa sejumlah program yang menggunakan dana desa tetap berjalan meski mendapat penolakan dari masyarakat dan media. Salah satunya adalah program bimbingan teknis (bimtek) untuk pengelola dana desa yang dilaksanakan ke luar provinsi. “Program ini berjalan lancar karena mendapat dukungan dari lembaga-lembaga resmi yang memastikan tidak ada temuan setelah kegiatan dilaksanakan. Apakah Menteri Desa mencium praktik-praktik seperti ini?” ujarnya. [CE]