SAGOE | BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Aceh melaksanakan pengawasan jaminan produk halal (JPH) di 70 titik lokasi yang tersebar di seluruh Aceh. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka Wajib Halal Tahap Oktober 2024.
“Sebagaimana diketahui bahwa wajib halal tahap pertama setelah tanggal 17 Oktober 2024, maka tim Satgas Halal Kemenag Aceh beserta tim Satgas Halal Kemenag Kabupaten Kota se-provinsi Aceh melakukan pengawasan halal hari serentak pada tanggal 18 Oktober 2024,” ujar Ketua Satgas Halal Aceh, Ahmad Yani, Jumat (18/10/2024).
Ia mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin produk halal yang beredar di tengah masyarakat. Khusus dalam pengawasan ini mereka lebih fokus pada rumah potong hewan, supermarket dan restoran.
“Target pengawasan halal kali ini adalah rumah potong hewan dan unggas, supermarket serta restoran, kita ingin memastikan produk dan produksinya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH,” kata Ahmad Yani.
Sekretaris Satgas Halal Aceh Dr Alfirdaus Putra menjelaskan bahwa sasaran produk yang diawasi berupa hasil jasa sembelihan, produk makanan dan minuman kemasan baik produksi dalam negeri maupun produk impor, serta proses pembuatan produk makanan dan minuman di restoran dan rumah makan.
“Kami ingin memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Aceh sudah terjamin kehalalannya,” ujarnya.
Alfirdaus mengatakan, proses pengawasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, dan Pendamping Produk Halal.
“Menurut laporan sementara, dari 70 lokasi yang diawasi, mayoritas pelaku usaha sudah patuh terhadap ketentuan yang ada, kita berharap langkah pengawasan intensif ini dapat terus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya jaminan produk halal, sehingga kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran tetap terjaga,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dan memastikan kehalalan produk tersebut. Kemenag Aceh juga menyediakan untuk proses sertifikasi halal melalui Kemenag kabupaten/kota, beberapa Lembaga Pemeriksa Halal dan Para pendamping halal yang dapat ditemui di setiap Kantor Urusan Agama (KUA).
“Melalui pengawasan yang ketat dan kerja sama dari berbagai pihak, Aceh diharapkan menjadi provinsi yang menjadi contoh dalam penerapan standar halal di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung tujuan nasional pemerintah, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Alfirdaus.
Selain di Aceh, pengawasan jaminan produk halal serentak juga dilakukan secara nasional yang dikoordinir oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. []