Pada tanggal 10 April 2021, salah seorang ahli hukum lingkungan Universitas Indonesia, M. R. Andri Gunawan Wibisana, dikukuhkan sebagai guru besar. Waktu itu, karena masih dalam suasana Covid-19, acara dilaksanakan secara virtual. Saya tidak mengenal dekat dengan beliau, namun dalam sejumlah kesempatan pertemuan ilmiah, beberapa kali saya berdiskusi.
Saya tertarik pada pidato pengukuhannya yang berjudul “Antroposen dan Hukum: Hukum Lingkungan dalam Masa-masa Penuh Bahaya”. Pidato ini kembali mengingatkan kita tentang betapa lingkungan itu sangat penting. Pidato Wibisana, mengingatkan pentingnya alarm selalu muncul untuk ruang publik. Upaya untuk mengingatkan, kadang penuh tantangan. Perpaduan kesempatan dan kemauan. Hanya sedikit orang yang mau sukarela berjuang dengan integritas yang dimiliki.
Dalam pidatonya, Wibisana menyebut kata antroposen. Saya menelusuri Kamus Besar Bahasa Indonesia online [ttps://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/antroposen], dan saya temukan bahwa yang disebut dengan an-tro-po-sen adalah periode geologis saat aktivitas manusia dianggap sangat berpengaruh terhadap lingkungan, iklim, dan ekologi bumi.
Tentu saja sebagai makna kata, bisa saja berbeda dalam makna istilah. Tak mengherankan, cabang filsafat ada ragam wajahnya, terutama yang menelusuri kata, istilah, dan bahasa. Melalui satu cabang tersendiri yang berbicara metode, juga ada acara tersendiri bagaimana pengetahuan itu ditemukan dan dikembangkan.
Dalam konteks yang disebutkan Wibisana, sebagai sebuah istilah, antroposen dirujuknya dari istilah yang diperkenalkan oleh Crutzen –seorang ahli kimia atmosfer dan peraih Nobel Kimia tahun 1995. Paul Jozef Crutzen nama lengkapnya. Warga Belanda yang lahir pada tanggal 3 Desember 1933 dan meninggal 28 Januari 2021. Mengapa ia mendapatkan nobel? Ada kontribusi besarnya yang dilakukan melalui penelitian tentang lapisan ozon dan perubahan iklim. Dari situlah, istilah antroposen diperkenalkan Crutzen –sebagaimana kemudian digunakan Wibisana. Istilah ini, untuk menjelaskan era baru ketika berbagai tindakan yang dilakukan manusia berpengaruh erat di bumi.
Dari mesin pencari google, saya menemukan sejumlah penjelasan tentang siapa Crutzen dan kajiannya. Ada dua artikelnya bersama tim yang menjelaskan antroposen. Melalui artikel “The Anthropocene: Conceptual and Historical Perspektif”, mereka menjelaskan bahwa jejak manusia pada lingkungan global begitu besar dan aktif sehingga menyaingi beberapa kekuatan besar Alam dalam dampaknya pada fungsi sistem Bumi. Istilah antroposen sendiri, menurut mereka baru diperkenalkan satu dekade lalu. Namun baru-baru ini istilah digunakan secara luas, tetapi tidak resmi. Secara formal ia membutuhkan proses dan evolusi –ketika dilihat perubahan pada hubungan manusia dengan dunia. Mereka menawarkan pengelolaan hubungan manusia dengan siklus geofisika besar yang mendorong sistem iklim bumi (Steffen, Grinevald, Crutzen, & McNeill, 2011; Wibisana, 2021).
Dalam pidato yang disampaikan Wibisana, antroposen dipergunakan untuk menggambarkan dominasi manusia di dunia dan tentang besarnya pengaruh manusia atas perubahan yang terjadi di awal. Ada dua hal penting yang seharusnya tidak ditinggalkan, yakni tanggung jawab (responsibility) dan saling ketergantungan (interdependence). Paradigma inilah yang seharusnya dikembangkan, bukan hiperindividualisme dan dominasi –harusnya kerja sama.
Dalam konteks inilah, hukum memiliki peran penting. Menurut Wibisana, hukum menjadi katalis perubahan –terutama bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Ada beberapa saluran yang memungkinkan berubah melalui antroposen. Pertama, bagaimana mendorong penghargaan terhadap hak asasi manusia yang terkait lingkungan hidup –termasuk pengakuan atas hak lingkungan sendiri. Kedua, bagaimana campur tangan manusia dapat mengubah urusan privat menjadi publik –terutama untuk hal-hal terkait lingkungan dan selama ini berbasis pada pertanggungjawaban perdata. Ketiga, mendorong kerja sama dan koordinasi tingkat internasional yang lebih masif –dengan tidak melupakan batas-batas kedaulatan negara.
Semua potensi di atas yang memungkinkan untuk didorong, berhadapan dengan berbagai kondisi yang selama ini sepertinya tidak berpihak pada lingkungan. Pertama, kasus lingkungan yang terjadi terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Bahkan kasus yang tidak memuliakan lingkungan terjadi terang-benderang di depan mata, tidak sembunyi-sembunyi.
Kedua, kasus yang terjadi juga tidak diimbangi dengan bagaimana proses penanganan dan penegakan hukumnya. Kasus-kasus yang diselesaikan di pengadilan menguap begitu saja, dengan putusan yang tidak memuaskan.
Ketiga, lahirnya berbagai legislasi, regulasi, dan berbagai peraturan teknis cenderung membuat pengelolaan lingkungan dan penegakan hukumnya yang semakin semrawut. Plus masih dipertanyakan politik hukum lingkungan yang berkeadilan sosial hadir di negara ini.
Tiga kondisi penting itulah, menyebabkan pertanyaan dari judul di atas muncul: siapakah yang akan menanggung beban lingkungan kita? Sebagaimana pidato Wibisana, jalan ke sana sepertinya masih jauh.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.
[es-te, Senin, 21 April 2025]