SAGOE TV | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Gubernur mendorong seluruh SKPA untuk mengoptimalkan realisasi anggaran agar lebih maksimal dan tepat sasaran.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, pada Senin (29/9/2025). Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya.
“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata pria yang akrab disapa Mualem itu.
Lebih lanjut, Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%.
“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Mualem, pihaknya di Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mualem. []