Pada 2000, di tengah eskalasi kekerasan yang melanda Serambi Makkah, sebuah album musik muncul dan mengguncang status quo. Album yang kelak dianggap sebagai “magnum opus” ini dikenal sebagai Nyawöung.
Sebagaimana diketahui, sejak gerakan kemerdekaan dikumandangkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 1976, Aceh menjadi salah satu wilayah yang pernah menjalani operasi militer berskala besar, sama seperti Timor Timur dan Papua.
Operasi militer di Aceh berlangsung selama beberapa periode, yang dimulai sejak Operasi Nanggala (1977–1982). Setelah itu dilaksanakan Operasi Siwah (1982–1989), Operasi Jaring Merah atau DOM I–IX (Mei 1989–7 Agustus 1998), Operasi Wibawa (Januari–April 1999), Operasi Sadar Rencong I (Mei 1999–Januari 2000), Operasi Sadar Rencong II (Februari–Mei 2000), dan Operasi Cinta Meunasah I (Juni–September 2000).
Selanjutnya, Operasi Cinta Meunasah II (September 2000–Februari 2001), Operasi Pemulihan Ketertiban dan Hukum (OPKH) yang berlangsung dalam tiga tahap, yaitu OPKH I (Februari–Agustus 2001), OPKH II (September 2001–Februari 2002), dan OPKH III (Februari–November 2002).
Kemudian, Operasi Darurat Militer I (19 Mei–18 November 2003) dan Operasi Darurat Militer II (19 November 2003–18 Mei 2004) diberlakukan. Menyusul Operasi Darurat Sipil I (19 Mei–18 November 2004) dan Operasi Darurat Sipil II (19 November 2004–18 Mei 2005). Rangkaian operasi ini ditutup dengan Tertib Sipil (19 Mei–14 Agustus 2005).
Berdasarkan paparan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam buku Peulara Damèe: Merawat Perdamaian (2023), setidaknya 8.029 orang menjadi korban pelanggaran HAM di Aceh selama berbagai operasi militer tersebut diberlakukan. Korbannya terdiri atas 848 perempuan dan 7.181 laki-laki. Selain itu, sebanyak 1.776 laki-laki dan 144 perempuan menjadi korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Kemudian, sebanyak 1.085 laki-laki dan 38 perempuan menjadi korban pembunuhan di luar hukum.
Temuan yang sama juga mengungkap bahwa 3.021 laki-laki dan 327 perempuan menjadi korban penyiksaan. Sebanyak 87 laki-laki dan 78 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan perkosaan. Selain itu, 359 laki-laki dan 10 perempuan menjadi korban penghilangan paksa, sedangkan 863 laki-laki dan 251 perempuan menjadi korban perusakan dan perampasan harta benda.
Adapun pelaku kekerasan yang berhasil diidentifikasi berdasarkan institusinya yaitu TNI sebanyak 7.645 kasus, polisi 1.524 kasus, SGI dan unit lain 165 kasus, aparatur negara lainnya 33 kasus, serta milisi pro-Indonesia 14 kasus. Laporan yang sama juga mencatat bahwa GAM bertanggung jawab atas 392 kasus kekerasan selama konflik di Aceh. Sementara itu, 776 kasus lainnya belum dapat diidentifikasi pelakunya.
Selama periodik kekerasan tersebut, militer Indonesia membunuh dengan cara paling kejam yang dapat dibayangkan oleh manusia. Aceh tak ubahnya ladang jagal kala itu.
Pos-pos tentara bagaikan sarang penyamun, tempat para istri dan anak perempuan disiksa, diperkosa, serta direndahkan martabatnya sebagai manusia.
Hal yang sama juga menimpa laki-laki Aceh. Jeritan mereka tak terdengar, bukan karena tak mampu berteriak, melainkan karena mulut mereka disumpal dengan laras senapan. Semua kekejaman itu terjadi atas nama Bhinneka Tunggal Ika.
Saat itu, terdapat dua hal yang terusik oleh kehadiran album Nyawöung yang muncul tiba-tiba di tengah palagan tak berkesudahan tersebut. Pertama, ekosistem musik di Aceh, yang masa itu dikuasai oleh musik nonstop yang mengedepankan alat musik berupa organ tunggal atau kibor synthesizer.
Diakui atau tidak, musik dengan ciri khas beat disko cepat yang mengiringi vokal ini telah menjadi perwajahan musik populer di Aceh masa itu. Namun, fenomena yang ekspansif ini juga menjadikan lagu-lagu Aceh terkesan tak beridentitas.

Di tengah disorientasi karya musik ini, Nyawöung datang menggebrak kebekuan. Album berisikan sepuluh lagu-lagu Aceh itu datang dalam wujud yang sama sekali beda dari album-album pasaran yang ada di Tanah Rencong pada waktu itu.
Nyawöung seakan menjadi anomali, suguhan garib yang jarang ditemukan pada sebagian besar karya musik yang ada di Aceh. Semua yang terdapat pada Nyawöung hampir-hampir nirmala atau tanpa cacat cela.
Hal ini tentu bukan isapan jempol belaka: cetakan pertama album Nyawöung dibabat tanpa ampun oleh pembeli. Album tersebut ludes 5.000 kopi, sehingga harus dicetak ulang sebanyak 3.000 kopi.
Nyawöung sendiri secara musikalitas mengusung konsep kontemporer. Album ini berhiaskan sejumlah alat musik baik yang modern seperti gitar elektrik dan kibor, maupun tradisional. Mulai dari serune kalee, rapai, hingga genderang.
Lagu yang terdapat di dalam album Nyawöung yakni, Saleûm, Prang Sabil, Haro-Hara, Nyawöung, Adak Na, Nanyêum Meûreumpok, Untong Kamoē Nyoē, Panglima Prang, Dododaidi, dan Nyan Dum Abeūh. Beberapa lagu dari sepuluh nomor tersebutlah yang kemudian menjadi alasan mengapa otoritas militer di Aceh kelak merasa terusik sampai-sampai mulai memberlakukan upaya pemberedelan dan sensor atas musik di Aceh.
Dalam hal, pihak kedua yang terganggu oleh keberadaan album tersebut tidak lain tidak bukan adalah negara. Pertanyaannya, mengapa?
Sebagaimana yang diketahui, lagu-lagu yang diusung oleh album Nyawöung saat itu ikut menjadi proksi yang di dalamnya berjalin-kelindan emosi para pendengar. Keduanya bertemu di titik “kemarahan” yang sama, terutama terhadap situasi politik penuh kekerasan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut Jauhari alias Joe Samalanga, yang merupakan otak di balik Nyawöng, pada saat itu sebenarnya banyak lagu yang menyinggung situasi kekerasan di Aceh, seperti Peristiwa Simpang KKA yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Abu Bakar Ar yang berduet dengan Armawati Ar, dan Arakundoe, yang dibawakan oleh penyanyi Yusbi Yusuf. Namun, penerimaannya tidak semasif Nyawöung.
“Sebenarnya, kan, lagu-lagu Nyawöung itu enggak ada masalah, karena kebetulan diterima oleh masyarakat Aceh, ini baru menjadi masalah. Ketika masyarakat ‘terwakilkan’ dengan lirik-lirik di Nyawöung, itu yang mungkin membuat ada pihak yang enggak nyaman,” kata inisiator album Nyawöung, Jauhari Samalanga alias Joe, kepada Sagoe TV, Minggu, 11/10/2026.

Keterwakilan sebagaimana yang disampaikan oleh Joe sejalan dengan pendapat yang menyatakan bahwa musik merupakan berumbung di mana realitas tumpah ruah. Sebagai entitas seni—mengikuti Theodore Adorno seperti yang ditulis Karina Andjani dalam bukunya Musik dan Masyarakat: Filsafat Musik Theodore Adorno (hlm. 26, 2022)—musik secara intrinsik melekat dan jadi cermin masyarakat. Melalui retakan yang ada pada cermin tersebutlah suara-suara seperti ekspresi kesendirian, penderitaan, serta jeritan dehumanisasi dari penindasan terefleksikan.
Ketika operasi militer diberlakukan di Serambi Makkah, oleh sejumlah musisi, suara-suara sebagaimana yang disebutkan di atas, terlampiaskan ke dalam lirik lagu. Runtuhnya rezim Soeharto yang ditandai dengan reformasi telah menjadi patahan yang mendorong musisi di Aceh untuk berani bersuara lewat karya.
Selain dua lagu yang disebutkan oleh Joe, lagu lainnya yang turut menyinggung situasi di Aceh lainnya yakni Korban Fitnah yang diciptakan sekaligus dinyanyikan oleh Syeh Youldy Prima. Melalui lagu ini tergambarkan bagaimana penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terjadi di provinsi paling barat Pulau Sumatra itu. Total korban untuk kasus semacam ini mencapai 5.179 orang (391 perempuan, 4.788 laki-laki) yang terbentang sejak 1989-2005 (Peulara Damèe: Merawat Perdamaian: hlm. 71, 2023)
Dari sini dapat dilihat bahwa lagu-lagu yang tercipta pada waktu itu tak lagi bernilai sebagai produk studio rekaman semata, tetapi menjadi ekspresi kolektif yang terikat oleh ruang dan waktu dari banyak kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlangsung di Aceh.
Adapun lagu berjudul Haro-Hara yang dinyanyikan oleh Cut Aja Rizka dalam album Nyawöung menjadi ikhtisar dari banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh. Arakundo, Simpang KKA, Beutong, hingga secara gamblang menyebut Rumoh Geudong, sebuah rumah besar milik warga yang dialihfungsikan oleh tentara sebagai kamp konsentrasi atau rumah jagal. Kemungkinan besar, keberadaan lagu Haro-Hara-lah yang kemudian membuat otoritas militer di Aceh ketar-ketir.
Sebagaimana yang telah disinggung, lagu-lagu karya seniman Aceh yang mengangkat ke permukaan peristiwa pelanggaran HAM di wilayah itu bukan cuma Nyawöung. Namun, daya edar serta penerimaan yang dibarengi aplaus tak terhingga tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi otoritas militer dalam menyikapi keberadaan album ini.
Saat itu, beredar rumor adanya razia besar-besaran ke sejumlah toko kaset untuk menyisir keberadaan album Nyawöung. Terdapat pula cerita di mana orang-orang terpaksa menyelipkan kaset Nyawöung yang mereka miliki ke dalam album lain. Bahkan, saking paniknya, ada yang terpaksa mengubur kaset tersebut ke dalam tanah.
Adapun formasi album Nyawöung sendiri diisi oleh Cut Aja Rizka dan Mukhlis pada lini vokal, Dedy Andrian gitaris, Moritza Thaher kibordis, dan T. Karnosi selaku peniup serunai atau serune kalee. Adapun Mukhlis, selain vokal, juga ikut mengisi rapai, dan genderang. Namun, dari semua nama tersebut, Nyawöung memiliki satu sosok yang menjadi otak di balik semuanya, yang tidak lain adalah Joe.
Proses pengkaryaan album Nyawöung sepenuhnya digarap di luar Aceh. Joe yang saat itu berdomisili di ibu kota secara khusus memberangkatkan teman-teman musisinya ke Jakarta dan tinggal di sana selama lebih kurang dua bulan untuk menjalani proses rekaman. Cut Aja Rizka yang memang bertempat tinggal di ibu kota diajak serta ke dalam proyek Nyawöung atas saran dari seorang dosen berdarah Aceh yang mengajar di Institute Kesenian Jakarta (IKJ).
Dari sisi penggarapannya, Joe tidak main-main. Ia bahkan menggunakan kombinasi peranti kelas atas untuk mastering, yaitu Sonic Solutions System dan Apogee AD-8000 (24-Bit Converter), yang notabene merupakan perangkat yang menjadi legenda dan standar industri audio mastering pada akhir era 1990-an hingga pertengahan 2000-an.
Joe menjadikan Nyawöung sebagai album daerah pertama yang melakukan mastering dengan menggunakan dua perangkat terbaik tersebut. Karena itu, audio yang dimiliki oleh lagu-lagu dari album Nyawöung mempunyai karakter yang tebal, hangat, dan amat analog.
Dengan kualitas yang seperti itu, tak heran Nyawöung menjadi album fenomenal. Namun, yang jarang muncul ke publik, proyek Nyawöung sebenarnya memiliki benang merah yang erat kaitannya dengan ekosistem pers yang dikekang pada masa darurat.

Joe yang memiliki latar belakang jurnalis ini mengatakan bahwa album Nyawöung merupakan upaya balas dendam atas ditutupnya sebuah tabloid mingguan bernama asAsi. Joe adalah pimpinan redaksinya. Dengan slogan ‘suara kebenaran dan keadilan’, asAsi muncul dengan berbagai judul berita yang menohok langsung jantung rezim.
Salah satu yang disorot oleh asAsi dalam edisi kelima yang terbit Mei 1999 yakni dorongan dari masyarakat sipil yang mendesak agar militer ditarik dari Aceh. Tabloid ini juga banyak menyoroti tentang kekerasan yang dilangsungkan oleh militer terhadap rakyat Aceh serta memberi porsi yang cukup besar untuk isu yang mendorong kemerdekaan Aceh.
Namun, tabloid mingguan yang diluncurkan untuk pertama kali pada 8 Februari 1999 itu tak bertahan lama. Tabloid yang dikelola oleh Joe cum suis (cs) dari Jakarta ini terpaksa dihentikan penerbitannya karena merebaknya isu mengenai razia terhadap surat kabar yang dinilai kritis mulai merebak di Aceh, yang puncaknya ditandai dengan pembakaran sebuah mobil boks berisi harian lokal oleh orang yang tidak dikenal.
“Saya tidak ingat lagi detailnya, tapi saat itu, setelah kami melangsungkan rapat sekitar pukul 11 malam, menimbang situasi yang kian tak terbendung, akhirnya kami memutuskan untuk menerbitkan edisi asAsi yang sudah kami siapkan. Dengan kata lain, asAsi pun terpaksa ditutup,” tutur Joe.
Kondisi inilah yang kelak membuat Joe yang membawa amarah di dalam dadanya menemukan ide untuk menggarap album Nyawöung, sebuah album musik yang menurut Joe memiliki keterkaitan yang tak terbantahkan dengan tabloid asAsi, yang telah ditutup beberapa bulan sebelumnya. Dengan kata lain, Nyawöung sebenarnya adalah asAsi dalam bentuk lain.
Jika diperhatikan dengan saksama, lagu-lagu yang terdapat di dalam album Nyawöung tidak jauh berbeda dengan pelbagai masalah dan konteks yang selama beberapa edisi hadir lewat tabloid asAsi. Rangkuman peristiwa pelanggaran HAM di Serambi Makkah melalui Haro-Hara, situasi munculnya gelombang pengungsian dan merebaknya titik-titik pengungsian di Aceh melalui Untong Kamoē Nyoē, hingga etos perlawanan yang ditanam sejak lahir oleh perempuan-perempuan Aceh dalam Dododaidi.
asAsi dan Nyawöung, jatuh pada nasib yang sama, yaitu mengalami pemberedelan. Ketika desas-desus razia kaset oleh militer muncul, sejumlah seniman sempat dikumpulkan oleh otoritas militer ke kantor Dinas Informasi dan Komunikasi Aceh untuk dimintai klarifikasi perihal lagu-lagu mereka, termasuk sempat menyinggung mengenai keberadaan album Nyawöung.
Pada 2004, Nyawöung sendiri sempat dirilis ulang setelah melalui proses sensor dan mendapat izin edar oleh Bapfida (Badan Pembina Perfilman Daerah) Aceh, dengan izin edar No. 484/02/III/BFD/2004. Sebagai catatan, rilisan lanjutan ini memakan tumbal sebagai syarat, yakni lagu berjudul Haro-Haro yang menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dihapus, dan diganti dengan lagu lain.
Kecenderungan negara yang membungkam kemerdekaan pers terutama dalam situasi darurat seperti konflik di Aceh amatlah krusial. Ketidakpastian, kekacauan, dan hilangnya kejelasan informasi (kabut perang/fog of war) di dalam situasi ketika eskalasi kekerasan meningkat di Aceh hanya bisa diterobos oleh pers.
Album Nyawöung tak hanya menjadi medium hiburan bagi rakyat Aceh, tetapi juga medium penyampai informasi dan pengingat akan dimensi sejarah kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Sebagaimana kata Joe, Nyawöung pada dasarnya adalah karya jurnalistik dalam wujud lain yang kelak mengalami nasib tak jauh berbeda dengan pers pada masa itu.
Budaya membungkam kemerdekaan pers ini sesungguhnya merupakan watak kolonial yang bisa ditelusuri jejaknya hingga abad 18 ketika Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Tepatnya ketika para De Heeren Zeventien (Tuan-Tuan XVII) —17 anggota Dewan Direktur Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC/Perserikatan Perusahaan Dagang Hindia Timur)— di Amsterdam mulai terusik dengan kiprah sebuah koran di negeri koloni yang semakin meluas bernama Bataviase Nouvelles.
De Heeren Zeventien kala itu merasa was-was kalau-kalau berita tentang kegiatan perdagangan yang diterbitkan oleh Bataviase Nouvelles—meskipun bersifat positif—akan membuka informasi yang bersifat “rahasia” bagi pesaing kompeni. Nasib koran yang mulai menjadi primadona di negeri jajahan ini sudah tidak tertolong lagi usai sepucuk surat sampai ke atas meja Gubernur Jenderal Baron van Imhoff, yang melarang peredaran Bataviase Nouvelles karena koran tersebut dinilai membahayakan bagi VOC (Semangat Sirnagalih, 2014: 23).
Dalam Semangat Sirnagalih (2014: 25), disebutkan bahwa beberapa tahun sejak pemerintah kolonial menerbitkan Keputusan Kerajaan 8 April 1856 No. 54, Indisch Staatsblad 1856, No. 74 mengenai barang-barang cetak, pers mulai tumbuh tak tertahankan hampir pada semua daerah jajahan. Keadaan ini pada akhirnya mengubah ‘aturan main’ pers dari yang sebelumnya pengawasan yang bersifat preventif jadi represif pada 1906.
Ketika pers yang mulai dikuasai oleh bumiputra muncul ke permukaan untuk mengamplifikasi pergerakan kemerdekaan, pemerintah kolonial mulai pasang kuda-kuda dengan mengeluarkan peraturan Haatzaai Artikelen (1915), semacam pasal ujaran kebencian yang diberlakukan di Indonesia pascakemerdekaan.
Haatzaai Artikelen merupakan jaring laba-laba yang sengaja ditujukan untuk menjerat jurnalis, guna membatasi ruang gerak pers. Tahun 1920, Soewardi Soeryadiningrat, redaktur penanggungjawab mingguan Persatoean Hindia di Semarang dihukum satu bulan penjara karena memuat berita yang dianggap melanggar Haatzaai Artikelen, diikuti oleh Mas Marco Kartodikromo yang dihukum enam bulan penjara karena dituduh melanggar ketentuan yang sama.

Sepanjang 1919-1920, Haatzaai Artikelen memenjarakan banyak jurnalis. Antara lain, Sarimin Partoatmojo (Semarang), Kiai Taman alias Ismail (Pamekasan), Mas Soekandar (Kediri), Soerionitimiharjo (Kediri), Adam Gelar Sari Alam (Padang), Parada Harahap (Padang), Mohamad Sanoesi (Tasikmalaya), Mas Soewito (Pekalongan), Danoedjoe (Semarang), Kamidin (Demak), Soekirman (Surabaya), Raden Darsono (Surabaya), Koesman (Blitar), Haji Misbach (Klaten), (Semangat Sirnagalih, 2014: 28).
Kebijakan yang disengaja untuk menekan kebebasan pers ini jadi kombo ketika Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 7 September 1931 mengeluarkan Persbreidel Ordonantie. Kedua aturan ini jadi duet maut yang mematikan karena Persbreidel Ordonnantie dapat membunuh media atau surat kabar tanpa perlu melalui proses pengadilan, sementara Haatzaai Artikelen harus menyeret jurnalis ke meja hijau terlebih dahulu.
Setelah kemerdekaan Indonesia, upaya untuk menghapus ordonansi warisan Belanda yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers terus disuarakan. Dalam situasi ini, pada September 1956 KSAD pernah mengeluarkan aturan No. OKM.001/0/1956 yang menegaskan larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta memiliki tulisan-tulisan, gambar-gambar, klise atau lukisan-lukisan yang memuat atau mengandung kecaman, persangkaan atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, sesuatu kekuasaan atau majelis umum atau seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaan yang sah.
Ketentuan yang ditandatangani oleh KSAD Mayor Jenderal A.H Nasution itu dicabut pada 28 November 1955 usai mendapat protes dari kalangan pers karena sifatnya yang mirip sekali dengan Haatzaai Artikelen. Era Orde Lama sendiri sarat dengan tindakan pemberedelan oleh pemerintah. Dalam kurun waktu 1957-1958, surat kabar Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis mengalami enam kali pemberedelan. Sebanyak lima orang wartawannya dipenjara selama beberapa hari hingga satu bulan per 1949-1958.
Saat Orde Baru berkuasa, semua pers yang masuk kategori anasir Orde Lama ditebas habis. Rezim Soeharto pun mulai memberangus semua media massa yang dinilai berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Beberapa di antaranya yang diberedel secara permanen yakni: Harian Rakyat, Kebudayaan Baru, Bintang Timur, Warta Bhakti, Ekonomi Nasional, Gelora Indonesia, Ibu Kota, Huo Chi Pao, Chung Cheng Pao, Suluh Indonesia, Bintang Minggu, dan Berita Minggu (Jakarta).
Selanjutnya, Warta Bandung (Bandung); Gema Massa (Semarang); Majalah Waspada (Yogyakarta); Jalan Rajyat, Jawa Timur, Trompet Masyarakat, Indonesia dan Generasi (Surabaya); Suara Katulistiwa, Kalimantan Membangun dan Duta Nusa (Pontianak); Pikiran Rakyat dan Trikora (Palembang); Suara Persatuan (Padang): Sinar Massa dan Berita Revolusi (Pekanbaru); Harian Harapan, Gotong Royong, Bendera Revolusi, Pembangunan, Patriot, Angin Timur, Tavip serta Bintang Rakyat (Medan), (Semangat Sirnagalih, 2014: 31).
Era transisi Orde Lama ke Orde Baru, dicetuskan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini sebenarnya memberi jaminan perlindungan pers dari pemberedelan. Namun, ruang keterbukaan bagi pers hanya berlaku manis di awal saja, selanjutnya watak dan karakter rezim Orde Baru kembali kepada sistem kolonial yang diikuti oleh sejumlah pemberedelan.
Harian Sinar Harapan diberedel selama sepuluh hari sejak tanggal 3 hingga 13 Januari 1973 karena harian sore itu, dalam edisi 30 Desember 1972, memberitakan RAPBN 1973/1974 sebelum dibacakan secara resmi oleh Soeharto pada sidang Paripurna DPR. Berita yang ditulis waktu itu membuat Soeharto marah besar. Setelah itu Panglima Kopkamtib Jenderal Soemitro membuat konferensi pers dan menyatakan, “Korannya sudah kami beredel dan wartawannya sudah kami tangkap, tinggal membuka mulutnya saja”.
Usai pemberedalan Harian Sinar Harapan tersebut, dua tahun kemudian terjadi pula pemberedelan besar-besaran yang dipicu oleh demonstrasi yang meledak saat Perdana Menteri Jepang, Kakuei Tanaka, dikabarkan akan ke Jakarta pada pertengahan Januari 1974. Peristiwa berbalut kerusuhan ini kelak dikenal sebagai Malapetaka Lima Belas Januari (Malari).
Adapun media massa yang diberedel pascakerusuhan di antaranya: Indonesia Raya, Harian Nusantara, Suluh Indonesia, mingguan kampus Mahasiswa Indonesia, Harian Kami, Indonesia Raya, Abadi, The Jakarta Times, mingguan Wenang, dan Pemuda Indonesia. Pemberedelan atas sejumlah media massa ini dijatuhkan dengan dalih berita yang diterbitkan menghasut rakyat untuk mengambil tindakan yang menganggu ketertiban dan keamanan negara.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 1978, pemberedelan dalam jumlah besar kembali terjadi. Kali ini, dipantik oleh pemberitaan aksi mahasiswa Bandung yang kala itu menolak Soeharto dipilih sebagai presiden untuk kedua kalinya. Yang diberedel oleh Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban pada tahun itu adalah Harian Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesia Times, Sinar Pagi dan Pos Sore.
Rezim Soeharto menjegal media massa-media massa tersebut dengan delik penyiaran berita bohong. Tindakan menjatuhkan pemberedelan terhadap media massa ini menunjukkan bahwa garansi yang diberikan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (dan versi amandemen-nya yakni UU No. 4 Tahun 1967) sama sekali tidak bertaring. Hal ini juga masih sama saat UU tersebut direvisi menjadi Undang Undang Pokok Pers pada tahun 1982.
Alih-alih memperkuat perlindungan pers, dua tahun berselang malah keluar Peraturan Menteri Penerangan Nomor 01/Per/ Men/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), disusul Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 214A/ Kep/Menpen/1984 tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP pada 30 November 1984.
Aturan mengenai SIUPP ini tidak ubahnya dengan pemberedelan, bahkan ianya dapat dikatakan sebagai tindakan pemberedelan yang telah dilegitimasi. Melalui Departemen Penerangan, pada 1986, SIUPP Sinar Harapan dicabut sebagai korban pertama dari Peraturan Menteri Penerangan tentang SIUPP tersebut. Setahun berikutnya, giliran Harian Prioritas yang dibatalkan SIUPP-nya. Menyusul Monitor pada 1990. Kelak, pemberedelan juga dijatuhkan terhadap tiga media kritis, yakni Detik, Editor, dan Tempo, yang menjadi cikal bakal lahirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 7 Agustus 1994.
Pemerintahan Soeharto terus diwarnai oleh pelbagai tindakan pembungkaman terhadap pers hingga rezim tersebut secara de jure dinyatakan tumbang pada Mei 1998. Setelahnya, aturan main mengenai pers di Indonesia kembali mengalami perubahan, terlebih ketika pemerintahan Abdurrahman Wahid mengambil keputusan epik dengan cara membubarkan Departemen Penerangan yang selama ini menjadi simbol ‘malaikat pencabut nyawa’ bagi pers di Indonesia.
Sementara itu, dalam konteks konflik di Serambi Makkah, pemerintahan Megawati Soekarnoputri menerapkan embedded journalism, di mana jurnalis ditempatkan langsung di dalam unit militer selama meliput kondisi di Aceh. Konsekuensi aturan ini membuat ruang gerak jurnalis terbatas karena hanya diperbolehkan meliput daerah konflik atas izin penguasa darurat militer.

Sewaktu asAsi menerbitkan edisi pertamanya di tahun 1999, judul yang diangkat oleh tabloid mingguan tersebut sontak membuat geger banyak pihak di Aceh. Betapa tidak, tajuk yang muncul pada halaman utama saat itu berjudul “Aceh Harus Merdeka”, yang dikutip dari pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan.
Pernyataan bernada subversif seperti itu tentunya masih amatlah tabu pada tahun tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, edisi perdana tabloid ini juga datang dengan judul-judul yang tak terbendung lainnya, seperti “Ketika Pusat Mengkhianati Aceh”, “Siap Merdeka atau Tidak”, “Menuju Aceh Lepas dari Republik”, “Tarik ABRI dari Aceh”, “Rakyat sudah tak Senang ABRI”, dan judul-judul lain yang tak kalah menohok.
Determinasi yang diperlihatkan oleh asAsi ini bahkan jauh mendahului gerakan Referendum yang baru muncul di Aceh pada akhir 1999. asAsi seakan menjadi titik awal di mana kehendak kolektif rakyat Aceh mulai ditampilkan secara jujur setelah sekian lama dibungkam.
Gaya jurnalistik yang apa adanya ini membuat kantor asAsi yang beralamat di Jalan Seulanga No. 15, Lhokseumawe, pada suatu malam diberondong dengan peluru kosong. Peristiwa ini terjadi menginjak tiga edisi terakhir tabloid tersebut.
“Hari itu, kita deadline, sekitar pukul delapan malam, karena enggak ada bahan yang masuk, saya hubungi redaksi di Lhokseumawe. Saat ditelpon, yang diperdengarkan kawan itu, itulah suara-suara letusan tembakan itu,” kisah Joe.
Sementara itu, merupakan sebuah kebetulan yang masygul di mana kelahiran asAsi terhitung hanya beberapa hari sebelum serdadu Indonesia menembaki puluhan warga yang baru saja pulang mengikuti dakwah di Idi Cut, yang dikenal sebagai peristiwa Arakundoe. Diikuti pula oleh dua peristiwa lainnya, yakni Simpang KKA pada Mei 1999, dan Beutong Ateuh pada Juli 1999.
Melalui kisah asAsi maupun Nyawöung, pada akhirnya kita menyadari satu hal. Keduanya lahir sebagai “perlawanan” dengan cara mengamplifikasi pelanggaran HAM yang semakin menggila di Aceh, lalu dibungkam oleh kekuatan yang sama: negara. Negara yang bersikap paranoid terhadap keterbukaan arus informasi, karena khawatir legitimasi kekuasaannya akan hilang jika kebenaran tersebar luas.[]
RINO ABONITA




















