SAGOETV | BANDA ACEH – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com. Somasi tersebut dilayangkan karena warkop-warkop tersebut diduga menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi.
Para pemilik warkop tersebut menilai langkah hukum itu mengancam kelangsungan UMKM lokal dan budaya “nonton bareng/nobar” yang telah lama menjadi tradisi sosial di Aceh.
DPRA menyoroti secara serius persoalan hukum yang tengah dihadapi sejumlah pengusaha warkop tersebut akibat somasi dari Vidio.com. Dalam audiensi yang digelar bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan perwakilan pengelola warkop, Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM lokal.
Sebagaimana diketahui, sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi Vidio.com karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh.
Arif Fadillah menegaskan bahwa DPRA memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah. “Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, kegiatan nonton bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat. Oleh karena itu, Arif menyebut perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta.
“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” kata Arif.
Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri, juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Forum Pelaku Usaha Warung Kopi dan pihak Vidio.com (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk/Emtek), guna menjajaki kemungkinan solusi win-win yang tetap menghormati hak kekayaan intelektual namun tidak memberatkan pelaku UMKM.
Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh sendiri berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka, seraya mengharapkan dukungan penuh dari DPRA dalam proses penyelesaian kasus ini.
Pada kesempatan itu, Arif Fadillah menegaskan posisi DPRA sebagai lembaga representatif yang akan terus berpihak kepada rakyat Aceh. “DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” ujarnya. [R]