SAGOETV | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 bantuan paket sembako kepada anak yatim dan fakir miskin di seputaran Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka Festival Ramadhan Kemenag tahun 2025.
Pembagian bantuan paket sembako tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi di lapangan serba guna kantor pada Jumat (21/3/2025) sore.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Aceh mengajak agar terus menyosialisasikan program mengaji Al-Qur’an bagi siswa madrasah dan sekolah sebelum jam pertama belajar.
Tahun ini, kata Azhari, Ramadhan begitu istimewa. Alasannya antara lain adanya Instruksi Gubernur (Ingub) untuk shalat berjamaah ketika azan dan tutup kedai serta mengaji 15 menit sebelum pembelajaran dimulai setiap jenjang satuan pendidikan.
Ingub Aceh Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh itu diluncurkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Masjid Raya Baiturrahman pada 16 Maret lalu.
“Kini program Kemenag Aceh yang telah lama disosialisasikan dan dipraktikkan sudah mudah, karena sudah ada instruksi dari gubernur juga,” ujar Azhari.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam serta Pemberdayaan Zakat Wakaf (Kabid Penaiszawa) Kemenag Aceh, H Zulfikar SAg MAg menyampaikan bahwa acara ini serentak se-Indonesia juga digelar di kabupaten/kota.
Zulfikar merincikan, bersama paket bantuan yang disalurkan secara simbolis tersebut, Kanwil Kemenag Aceh dan mitra pada tahun ini mengumpulkan sejumlah 1.020 paket berisi beras dan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Terdiri atas 1.000 paket dari ASN Kanwil dan beberapa Kankemenag, juga ditambah dari Rumah Zakat, Yakesma, dan DT Peduli,” ujarnya.
“Paket yang simbolis sebanyak 20 paket dibagi sore ini, selebihnya disalurkan di Banda Aceh dan Aceh Besar oleh jajaran Kanwil yang telah daftarkan nama yatim atau fakir miskin di tempatnya,” kata Zulfikar.
Festival Ramadan Kemenag Tahun 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan berskala nasional, termasuk lembaga pengelola zakat, lembaga keuangan syariah, kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kementerian/lembaga lain, serta masyarakat penerima manfaat seperti anak yatim dan penyandang disabilitas. []