SAGOE TV | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama penguatan reintegrasi dan HAM di Aceh, Rabu (9/7/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh ini menjadi landasan awal sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penguatan nilai-nilai HAM dan reintegrasi damai di Aceh.
Objek kerja sama dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM tersebut meliputi lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan dan regulasi terkait HAM.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan melibatkan sejumlah pihak di tingkat daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh.
“Penguatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi.
Sementara untuk mitigasi konflik, kata Junaidi, akan dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh.
Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto menegaskan bahwa nota kesepakatan ini masih bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang sedang berjalan di Aceh.
Ia mengatakan pihaknya akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. “Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban serta bagian dari upaya memastikan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan,” ujarnya.
Mugiyanto juga menyampaikan apresiasi masyarakat korban, seperti dari komunitas Rumoh Geudong dan Simpang KKA, terhadap langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak-hak mereka.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Aceh yang damai, adil, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh. []