BANDA ACEH | SAGOE TV – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sekda Aceh M Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. []




















