SAGOETV | LHOKNGA – Sebuah spanduk berisi larangan pelaksanaan acara buka puasa bersama di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, beredar dan menarik perhatian masyarakat. Spanduk tersebut dipasang oleh otoritas Kemukiman Lhoknga berdasarkan hasil keputusan musyawarah yang dilakukan baru-baru ini.
Dalam spanduk tersebut, tertulis secara jelas bahwa masyarakat dilarang untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama di area pantai selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, aturan juga mewajibkan seluruh toko, kedai, dan tempat usaha lainnya untuk menghentikan aktivitas pada malam hari hingga selesai pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan witir.
“Apabila himbauan ini tidak dihiraukan, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam seruan yang terpasang di sekitar kawasan wisata Pantai Lhoknga.
Tokoh Masyarakat Lhoknga, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan serta menghindari potensi penyalahgunaan acara buka puasa bersama yang bisa berujung pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa bulan Ramadhan dijalani dengan penuh kekhidmatan, bukan sebagai ajang berkumpul yang dapat mengarah pada kegiatan yang kurang baik. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa acara buka puasa bersama di pantai dapat menimbulkan masalah kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui musyawarah dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, serta pihak berwenang di Lhoknga.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah yang diambil oleh otoritas Kemukiman Lhoknga, terutama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan selama bulan suci. Namun, tidak sedikit pula yang merasa keberatan karena tradisi buka puasa bersama di pantai sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat, terutama kalangan anak muda dan komunitas tertentu.
“Saya memahami maksud dari aturan ini, tetapi seharusnya bisa lebih fleksibel. Tidak semua yang buka puasa bersama di pantai melakukan hal-hal yang negatif,” ujar Rizki, salah seorang warga Banda Aceh yang kerap mengadakan buka puasa bersama di kawasan wisata tersebut.
Sementara itu, seorang pelaku usaha di sekitar pantai, Rahmad, juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak larangan ini terhadap perekonomian warga setempat. “Kalau semua kedai harus tutup lebih awal, tentu kami kehilangan penghasilan. Ramadhan biasanya jadi momen ramai bagi usaha kami,” ungkapnya.
Tokoh Masyarakat di Kemukiman Lhoknga memastikan bahwa seruan ini akan dikawal dengan pengawasan ketat. Mereka bekerja sama dengan perangkat gampong, Satpol PP, serta pihak keamanan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat.
“Kita tidak ingin terjadi kesalahpahaman. Jika ada yang melanggar, pertama akan diberikan teguran. Namun, jika masih membandel, kita akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” jelas salah satu perwakilan otoritas kemukiman.
Ia juga menegaskan bahwa seruan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara berlebihan, melainkan demi menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan.
Meskipun larangan ini menuai pro dan kontra, pihak otoritas Kemukiman Lhoknga berharap masyarakat bisa memahami dan menghormati keputusan yang telah dibuat. Mereka juga membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang merasa terdampak agar dapat mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan esensi dari kebijakan ini.
Sementara itu, beberapa tokoh agama menyarankan agar masyarakat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadhan. Mereka juga mengimbau agar tradisi buka puasa bersama tetap dapat dilakukan di tempat-tempat yang lebih kondusif, seperti masjid atau rumah warga, sehingga nilai kebersamaan tetap terjaga tanpa mengganggu kekhidmatan bulan suci.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih tertib, khusyuk, dan tetap menjaga nilai-nilai Islami yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. [TZ]