SAGOETV | LANGSA – Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa mengeluarkan maklumat bersama yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan daerah. Maklumat ini berisi 12 poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh warga dan pelaku usaha di Kota Langsa guna menjaga ketertiban serta kesucian Ramadhan.
Salah satu poin utama dalam maklumat tersebut adalah larangan menjual dan membeli petasan atau kembang api. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari. Selain itu, pelaku usaha kuliner juga dilarang menjual makanan sebelum pukul 15.30 WIB sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemilik usaha juga diminta untuk tidak menyediakan fasilitas hiburan seperti karaoke, musik, dan biliar sejak pagi hingga malam hari selama Ramadhan. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Ketua MPU Kota Langsa, Tengku Salahuddin Muhammad, menegaskan bahwa masyarakat juga diimbau untuk menghindari pelanggaran syariat Islam, termasuk ikhtilath atau bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam kegiatan buka puasa bersama.
“Maklumat ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga untuk mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang harmonis di tengah masyarakat Kota Langsa,” ujar Tengku Salahuddin.
Diharapkan dengan adanya maklumat ini, Kota Langsa dapat menjalani bulan suci Ramadhan dengan suasana yang lebih aman, nyaman, dan penuh keberkahan. [AS]