SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Langkah ini dilakukan demi memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Dalam kunjungan resmi ke Badan Keahlian DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025), Plt Sekda Aceh M Nasir menegaskan pentingnya revisi UUPA tersebut untuk memperkuat kepastian hukum dan kewenangan Aceh dalam kerangka otonomi khusus. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses legislasi revisi UUPA, yang saat ini berada di nomor 135 dalam daftar panjang Prolegnas 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Nasir menegaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui proses panjang bersama DPR Aceh selama dua bulan. Draf tersebut kini telah mengerucut menjadi sembilan pasal yang akan diusulkan untuk direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.
“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan dana otonomi khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar Plt Sekda Aceh dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV.
Nasir menambahkan bahwa selama ini terdapat tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi yang menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Ia juga menyampaikan harapan agar revisi UUPA ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list, sehingga proses pembahasannya bisa dipercepat dan tidak tergantung urutan dalam daftar panjang Prolegnas.
“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan dana otonomi khusus Aceh,” kata Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini. Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujarnya.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh jajaran tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh yang turut mendampingi dan memberikan masukan. []




















