SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 itu berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA pada Senin (26/5/2025).
Rapat paripurna penyerahan LHP dari BPK RI dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, serta dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, Forkopimda Aceh, serta berbagai unsur pejabat daerah dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK Perwakilan Aceh, yang meminta agar hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 diserahkan dalam forum paripurna, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Laporan yang diserahkan BPK mencakup dua buku utama, yaitu Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, dan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang hadir langsung dalam rapat paripurna itu menyebutkan bahwa opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Fadhlullah juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan di masa depan.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Fadhlullah.
Ia turut mengapresiasi BPK RI Perwakilan Aceh, atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif. Ia menilai bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif, tetapi cerminan dari harapan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.
Wagub Fadhlullah juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. “Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengatakan tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK. Opini ini diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK.
Andri menyebutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK bukan jaminan bebas dari praktik kecurangan. Opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.
Dalam laporan keuangan Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan beberapa laporan keuangan. Untuk itu, ia mengharapkan inspektorat berperan aktif untuk mengeksklusi substansi temuan BPK untuk mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa yang akan datang dan mengkoordinasikan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. [R]