• Tentang Kami
Thursday, May 15, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya

SAGOE TV by SAGOE TV
November 29, 2024
in News
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka 7 November, Cek Syaratnya

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Arsad Hidayat. Foto: dok. Kemenag

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat 1446 Hijriah/2025. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat tersebut resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (29/11/2024) hingga 6 Desember mendatang.

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag RI Arsad Hidayat menyampaikan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

BACA JUGA

Yayasan IDH Temui Wagub Aceh, Bahas Sinergi untuk Pembangunan Berbasis Lingkungan

Muslim Armas, Diaspora Aceh Pemilik Delapan Perusahaan Nasional dan Ketua Umum TIM

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” kata Arsad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/11).

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446 H/2025. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” sebutnya.

Berikut syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:  623 Guru se-Aceh Ikuti Olimpiade Sains Kemenag Aceh Besar

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c) Telah menunaikan ibadah haji;
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga:  Hari Bumi, UIN Ar-Raniry Tanam 500 Pohon Matoa

6) Layanan MCH (Media Center Haji)

a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
d) Memahami kode etik jurnalistik; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

Baca Juga:  Santri Dayah Ruhul Qurani Aceh Barat Lolos ke KSM Nasional 2024

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. []

Tags: HajiKemenagPendaftaranPetugas HajiSeleksi
ShareTweetPinSendShare
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Yayasan IDH Temui Wagub Aceh, Bahas Sinergi untuk Pembangunan Berbasis Lingkungan
News

Yayasan IDH Temui Wagub Aceh, Bahas Sinergi untuk Pembangunan Berbasis Lingkungan

by SAGOE TV
May 14, 2025
Muslim Armas, Diaspora Aceh Pemilik Delapan Perusahaan Nasional dan Ketua Umum TIM
News

Muslim Armas, Diaspora Aceh Pemilik Delapan Perusahaan Nasional dan Ketua Umum TIM

by Mustafa Marwidin
May 14, 2025
Gubernur Muzakir Manaf Tiba Kembali di Aceh
News

Gubernur Muzakir Manaf Tiba Kembali di Aceh

by SAGOE TV
May 14, 2025
Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Inflasi dan Percepat Digitalisasi Daerah
News

Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Inflasi dan Percepat Digitalisasi Daerah

by SAGOE TV
May 14, 2025
Jemaah Haji Aceh Akan Dapat Living Cost Masing-masing 750 Riyal Saudi
News

Jemaah Haji Aceh Akan Dapat Living Cost Masing-masing 750 Riyal Saudi

by SAGOE TV
May 14, 2025
Load More

POPULAR NEWS

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

February 21, 2025
Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

March 31, 2025
UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

April 18, 2025
Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

April 18, 2025
Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

February 21, 2025

EDITOR'S PICK

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Plagiasi hingga Perjokian dalam Dunia Pendidikan

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Plagiasi hingga Perjokian dalam Dunia Pendidikan

February 21, 2025
Debat Perdana Pilwalkot Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober 2024

Debat Kedua Pilkada Kota Banda Aceh 20 November 2024, Ini Tema dan Panelisnya

November 17, 2024
APBA 2025 Rp 11,07 Triliun, Pengesahan Tercepat Sepanjang Sejarah Pemerintah Aceh

APBA 2025 Rp 11,07 Triliun, Pengesahan Tercepat Sepanjang Sejarah Pemerintah Aceh

September 26, 2024
Menhut Raja Juli Lakukan Kunjungan Kerja ke CRU DAS Peusangan di Bener Meriah

Menhut Raja Juli Lakukan Kunjungan Kerja ke CRU DAS Peusangan di Bener Meriah

March 8, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.