• Tentang Kami
Thursday, October 22, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam

Mustafa Marwidin by Mustafa Marwidin
May 7, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH –  Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang dalam hal pembagian warisan. Ia mengutip hadis Rasulullah Saw  yang berbunyi, “La yaritsu al-muslim al-kafira wa la al-kafir al-muslima”, yang artinya seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, begitu pula sebaliknya.

Hal itu disampaikan Tgk H. Gamal Achyar, LC, M.Sh, dalam halaqah dan kajian Magrib pada Senin (5/5/2025) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,  membahas tema rutin “Pembagian Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Islam”.

“Warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang seagama. Jika seorang ibu Muslimah meninggal dunia dan memiliki anak yang beragama non-Muslim, maka anak tersebut tidak berhak menerima warisan menurut hukum Islam,” ujar Tgk Gamal.

BACA JUGA

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

Namun demikian, lanjutnya, dalam konteks hibah, hadiah, maupun wasiat, perbedaan agama tidak menjadi halangan. Islam memperbolehkan seorang Muslim memberikan hibah atau wasiat kepada non-Muslim, dan sebaliknya. Hal ini juga dikuatkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5 Tahun 2000.

Selain itu, Tgk Gamal juga menyinggung persoalan tumpang tindih dalam pembagian warisan, khususnya apabila salah seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan. Dalam hal ini, perlu dipastikan urutan kematian untuk menentukan hak waris masing-masing pihak.

Ia juga menjelaskan kasus kematian berlapis, misalnya suami-istri yang meninggal bersamaan akibat kecelakaan. Menurutnya, apabila tidak dapat dipastikan siapa yang wafat terlebih dahulu, maka keduanya tidak bisa saling mewarisi. Harta masing-masing dibagi kepada ahli waris dari keluarga masing-masing sesuai dengan ketentuan faraid.

Menjawab pertanyaan jamaah, Tgk Gamal turut menjelaskan bahwa seorang anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya tidak memiliki hak waris. Namun, keturunan dari anak tersebut—seperti cucu—dapat memperoleh warisan dari kakek atau neneknya, sesuai dengan hukum waris Islam.

Menutup kajian, Tgk Gamal mengimbau agar umat Islam senantiasa memperhatikan hak-hak waris yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis.

“Pembagian warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai syariat. Jangan sampai ada ahli waris yang terzalimi karena kelalaian kita dalam memahami hukum,” tutupnya. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Mustafa Marwidin

Mustafa Marwidin

Sarjana Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Jurnalis sagoetv.com

Related Posts

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh
News

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

by SAGOE TV
October 21, 2026
Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan
News

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

by Husaini Ende
October 21, 2026
KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya
News

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

by SAGOE TV
October 21, 2026
Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan
News

Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan

by SAGOE TV
October 21, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul
News

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

by SAGOE TV
October 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

October 21, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Muhammad Riza Nurdin Direktur Komersial PT PEMA

Muhammad Riza Nurdin Ditunjuk Jadi Direktur Komersial PT PEMA

October 20, 2026
Risnawati Ridwan

Kabut Asap Sampai ke Aceh, Apa yang Sudah Kita Ajarkan kepada Anak-anak?

October 18, 2026
Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

October 18, 2026
Baun Thoib Soaloon Kepala Kantor Bahasa Kepri

Mendikdasmen Lantik 162 Pejabat, Baun Thoib Soaloon Jabat Kepala Kantor Bahasa Kepri

October 18, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

October 21, 2026

EDITOR'S PICK

Kemenag Aceh Besar Salurkan Bantuan Korban Banjir hingga Pelosok dan Daerah Terisolir

Kemenag Aceh Besar Salurkan Bantuan Korban Banjir hingga Pelosok dan Daerah Terisolir

December 16, 2025
Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Yayasan Khadam Indonesia Gelar Smong Fest

Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Yayasan Khadam Indonesia Gelar Smong Fest

December 15, 2024
Senyum Anak Yatim Saat Diajak Belanja Baju Lebaran oleh Istri Gubernur Aceh

Senyum Anak Yatim saat Diajak Belanja Baju Lebaran oleh Istri Gubernur Aceh

March 20, 2026
Kemenlu Libatkan Aceh dalam Diplomasi Perdamaian Myanmar, Belajar dari Keberhasilan MoU Helsinki

Kemenlu Libatkan Aceh dalam Diplomasi Perdamaian Myanmar, Belajar dari Keberhasilan MoU Helsinki

November 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.