Kementerian Agama resmi melantik 78 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi Aceh. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Aceh dan serentak di seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota se-Aceh, serta terhubung secara daring di seluruh Indonesia dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemeneg RI, Kamaruddin Amin, pada Kamis (27/11/2025).
Setelah pelantikan dan penyerahan SK, Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari mengajak seluruh PPPK untuk selalu bersyukur dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan negara.
“Diangkatnya saudara-saudara menjadi PPPK merupakan hasil dari kemampuan yang telah dibuktikan, serta atas izin Allah SWT. Bukan karena campur tangan orang lain. Jadi bersyukurlah,” ujarnya.
Ia berharap para PPPK dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan pelayanan publik di Aceh sesuai bidang masing-masing.
Azhari juga mengingatkan bahwa tidak pengutipan biaya dalam proses pengangkatan PPPK. “JIka ada yang mengalami ini silahkan laporkan kepada saya atau tim kepegawaian. Kami akan ambil tindakan sebagaimana mestinya.”
Di beberapa daerah, kata Azhari, ada beberapa PPPK juga dilantik dari rumah masing-masing akibat bencana alam yang sedang melanda Provinsi Aceh. “Beberapa kawan-kawan kita juga mengikuti pelantikan dari rumah akibat banjir yang melanda Aceh sehingga tidak bisa menuju kankemenag. Mari kita doakan semoga cobaan ini cepat berlalu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin, usai melantik menyampaikan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Kamaruddin mengingatkan bahwa proses panjang yang ditempuh merupakan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus buah ikhtiar banyak pihak dalam menyiapkan SDM terbaik untuk bangsa.
“Selepas acara ini, tugas pertama Saudara adalah bersyukur, bermuhasabah atas capaian ini, serta bekerja dengan baik. Hindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar karena tersebar di 10.562 satuan kerja dan unit pelaksana di seluruh Indonesia dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan. Karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” ujar Kamaruddin. [R]



















