JENEWA | SAGOE TV — Indonesia akan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
Dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Menaker mengatakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari dara tan, menghadapi risiko keselamatan, kondisi cuaca, durasi kerja yang berat, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Konvensi ILO 188 mengatur standar penting bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Bagi pekerja, standar ini berarti kepastian yang lebih kuat atas hak dasar mereka selama bekerja di kapal.
Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar. Momentum ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat pelindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mendukung u paya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.[]



















