BANDA ACEH | SAGOE TV — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun. Namun, sejumlah catatan terkait pengelolaan anggaran, mulai dari SiLPA hingga kualitas belanja disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi.
Catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Pemerintah Aceh dalam rapat tersebut diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, mengatakan DPRA pada prinsipnya menerima dan menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian Banggar DPRA antara lain evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025 yang mencapai Rp518 miliar, kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, serta tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Banggar DPRA juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBA tidak cukup hanya dilihat dari seberapa besar anggaran terserap. Kualitas belanja dan dampaknya terhadap masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Banggar merekomendasikan Pemerintah Aceh meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, mempercepat pelaksanaan program prioritas, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh.
Selain itu, penertiban dan pemanfaatan aset daerah, penguatan pengawasan internal, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI juga menjadi bagian dari rekomendasi Banggar.
Plt. Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA.
Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBA agar penggunaan anggaran ke depan semakin efektif.
“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Taufik.
Pemerintah Aceh selanjutnya akan menjadikan catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBA pada tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Taufik menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian penting dari proses evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Karena itu, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan DPRA untuk mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran.
“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Taufik.




















