Oleh: Dek Din Syamsuddin
Pemerhati Sosial
Perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur berskala besar kerap kali terjebak dalam orientasi teknokratis-ekonomis semata. Dokumen rencana tapak atau site plan dari sebuah Program Strategis Nasional (PSN) sering kali digambarkan secara kaku melalui garis-garis koordinat, volume beton, dan target efisiensi anggaran di atas kertas meja birokrasi pusat.
Ironisnya, pendekatan top-down ini kerap mengabaikan realitas di tingkat tapak—khususnya aspek sosial kemasyarakatan. Di wilayah khas seperti Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh, pengabaian dimensi sosiologis dalam site plan PSN tidak hanya berpotensi merusak tatanan ruang akademik, tetapi juga mengancam ruang hidup, pemukiman, serta denyut nadi ekonomi warga setempat.
Anatomi Site Plan yang Abai Sosial: Antara Garis Gambar dan Realitas Warga
Dalam proses penyusunan site plan proyek infrastruktur nasional, perencana kerap memandang suatu kawasan sebagai ruang kosong (blank space) yang siap dibentuk ulang demi kepentingan makro. Kegagalan fundamental dari sudut pandang ini mencakup beberapa hal:
- Reduksi Ruang Hidup Menjadi Angka Koordinat: Pemukiman warga, pusat interaksi mahasiswa, hingga kantong-kantong UMKM lokal di Kopelma Darussalam sering kali hanya dilihat sebagai hambatan fisik (bottleneck) dalam peta perencanaan, bukan sebagai ekosistem sosial yang hidup dan bernyawa.
- Minimnya Partisipasi Publik (Meaningful Participation): Site plan biasanya disusun tanpa melibatkan dialog bermakna dengan masyarakat terdampak. Warga gampong dan sivitas akademika baru dilibatkan pada tahap sosialisasi produk hukum yang sudah final, di mana ruang untuk merevisi tata letak atau menolak penggusuran sudah tertutup rapat.
- Abaikan Karakter Khas Kawasan: Kopelma Darussalam bukan sekadar kawasan permukiman biasa, melainkan pusat peradaban intelektual di Serambi Mekkah. Desain site plan yang seragam (generik) tanpa penyesuaian sosio-kultural berisiko memicu alienasi budaya dan hilangnya identitas historis kawasan.
Benturan dengan Realitas Sosial di Lapangan
Ketika site plan yang mengabaikan aspek sosial dipaksakan turun ke Gampong Kopelma Darussalam, gesekan struktural langsung tak terhindarkan:
- Ancaman Dislokasi Pemukiman: Penggusuran atau pergeseran batas wilayah akibat proyek mercusuar memaksa warga kehilangan tempat tinggal yang telah mereka bangun dan tempati secara turun-temurun.
- Runtuhnya Ekosistem Ekonomi Mikro: Kehidupan sosial-ekonomi di Kopelma Darussalam sangat bergantung pada simbiosis mutualisme antara warga lokal dan mahasiswa (seperti penyedia rumah kos, warung kopi, dan jasa penunjang pendidikan). Site plan yang mengubah fungsi lahan secara drastis akan memutus rantai ekonomi kerakyatan ini secara sepihak.
- Krisis Kepercayaan terhadap Kebijakan Negara: Pembangunan yang mengabaikan aspirasi akar rumput menumbuhkan kecemasan kolektif dan resistensi psikologis dari masyarakat terhadap setiap kebijakan yang datang dari pemerintah pusat.
Korelasi dengan Koridor Hukum Pemerintahan Daerah
Kondisi di mana site plan nasional mengabaikan aspek sosial masyarakat lokal juga menyeret posisi dilematis bagi pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menaati hukum, mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, serta melindungi kesejahteraan rakyatnya.
Ketika site plan pusat mengorbankan hak-hak sosial warga di daerah, kepala daerah dihadapkan pada ujian berat: apakah tunduk secara membabi buta pada instruksi makro-nasional, atau berdiri membela hak konstitusional masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang desentralisasi.
Kesimpulan dan Urgensi Perbaikan Site Plan
Pembangunan infrastruktur melalui Program Strategis Nasional seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya, menjadi ancaman bagi eksistensi sosial mereka.
Sudah saatnya paradigma penyusunan site plan direvisi secara total dengan menerapkan prinsip Inklusivitas Sosial dan Analisis Dampak Lingkungan-Sosial (AMDAL-Sosial) yang jujur. Pemerintah pusat dan eksekutor proyek wajib mendengar denyut nadi warga Gampong Kopelma Darussalam Banda Aceh, agar setiap jengkal beton yang ditanam tidak mengorbankan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan di bumi Aceh.




















