Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute
Menilai kemerdekaan semata-mata melalui teori, konstitusi, atau janji yang tertulis akan melahirkan pandangan yang naif. Kita wajib menilai kemerdekaan dan negara secara fungsional — berdasarkan apa yang sesungguhnya berlangsung dan dirasakan di lapangan, bukan sekadar apa yang tertulis di atas kertas.
Pada masa penjajahan bangsa asing, seluruh kekayaan alam dan hasil jerih payah rakyat dikuras untuk kemakmuran bangsa penjajah. Rakyat tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan, tidak berhak memegang kekuasaan, dan sama sekali tidak memiliki jalan untuk mengubah keadaan. Segala keputusan ditentukan dari jauh, oleh pihak yang tidak memiliki kepedulian terhadap nasib rakyat di negeri ini.
Setelah kemerdekaan diproklamasikan, kekuasaan dan pengelolaan kekayaan berpindah ke tangan anak bangsa. Namun secara nyata, keadaan belum menunjukkan perubahan yang berarti. Kekayaan alam yang menurut hukum adalah milik seluruh rakyat, ternyata dikuasai dan dimanfaatkan oleh segelintir kelompok saja. Badan Usaha Milik Negara terasa berperilaku persis seperti Perusahaan Hindia Timur atau VOC pada masa lalu — menguasai sumber daya yang melimpah, meraup keuntungan yang besar, namun manfaatnya belum sepenuhnya kembali kepada rakyat. Aparat yang seharusnya melindungi segenap rakyat justru terasa lebih banyak menjaga kepentingan para penguasa, layaknya mandor pada masa penjajahan yang bertugas menjaga kepentingan tuan, bukan melayani rakyat yang membiayai kehidupannya.
Peraturan perundang-undangan pun diubah bukan demi keadilan rakyat, melainkan untuk memperkokoh kedudukan mereka yang telah memiliki kekuasaan dan harta. Lembaga yang dipercaya menjaga keadilan justru mengubah ketentuan hukum agar menyesuaikan dengan kebutuhan penguasa. Kursi di lembaga perwakilan rakyat diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang, sehingga kebijakan yang lahir darinya pun cenderung melindungi kepentingan mereka yang telah mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh kedudukan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan asing di tanah air tetap dikirim ke luar negeri secara sah. Sebagian besar keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam negeri pun dialihkan ke luar negeri oleh pemiliknya sendiri. Kekayaan yang dimiliki oleh 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan total kekayaan yang dimiliki oleh 55 juta penduduk. Sebaliknya, separuh penduduk yang berada di lapisan terbawah hanya menguasai kurang dari 3 persen dari total kekayaan nasional. Hampir 23 juta jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan. Setiap tahun, ratusan triliun rupiah hilang dari jangkauan rakyat akibat praktik penghindaran pajak dan pemindahan harta ke luar negeri. Bahkan jumlah harta milik warga yang dikirim ke luar negeri pada tahun tertentu melebihi jumlah modal asing yang masuk ke Indonesia.
Apabila rakyat mengajukan pertanyaan, mempertanyakan kebijakan, atau menyampaikan pandangan yang berbeda, jawaban yang diterima bukanlah penjelasan yang terbuka, melainkan tuduhan. Dituduh sebagai pengkhianat. Dituduh sebagai agen kekuasaan asing. Dan ketika seseorang tidak sependapat dengan kebijakan yang dinilai tidak bermanfaat atau merugikan, ia justru disuruh meninggalkan tanah airnya — padahal merekalah yang lahir, tumbuh, bekerja, dan menanggung beban pajak di negeri ini.
Perbandingan yang menyakitkan pun muncul. Ketika melihat tata kelola pemerintahan di negara tetangga maupun negara-negara bekas wilayah Persemakmuran Inggris — di mana peraturan ditegakkan secara tegas, aparat menjalankan tugasnya dengan berkewajiban kepada rakyat, dan setiap warga mendapatkan pelayanan yang layak — wajar jika muncul perasaan: mungkin saja di bawah pengelolaan pihak lain, rakyat diperlakukan lebih adil dibandingkan oleh penguasa sendiri. Perasaan itu lahir bukan karena merindukan masa penjajahan, melainkan karena rakyat merindukan keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih — sesuatu yang seharusnya sudah dapat dinikmati sejak kemerdekaan diraih.
Yang berubah sejak masa penjajahan hingga hari ini hanyalah nama dan wajah mereka yang menikmati kekayaan negeri. Dulu, kekayaan itu dibawa pergi oleh bangsa asing. Kini, kekayaan itu dibawa pergi oleh bangsa sendiri. Sementara rakyat pada umumnya tetap berada dalam kedudukan yang sama — bekerja keras, menanggung kewajiban, namun belum menikmati hasil yang setimpal.
Peringatan hari kemerdekaan seharusnya menjadi momen yang tepat untuk melakukan penilaian: apakah segala cita-cita dan janji yang diperjuangkan telah terwujud? Namun sejak puluhan tahun lamanya, hal yang dilakukan justru sebaliknya. Kita menyelenggarakan perayaan yang megah, melaksanakan upacara yang penuh kemegahan, serta melantunkan kata-kata yang penuh semangat — seolah-olah seluruh cita-cita telah tercapai dan seluruh janji telah ditepati.
Glorifikasi munafik ini dibangun dengan sengaja, agar rakyat merasa telah menang, padahal kenyataannya rakyat belum benar-benar berdaulat. Kemenangan yang dirayakan itu ternyata bukan kemenangan rakyat secara keseluruhan, melainkan kemenangan sekelompok orang yang kini menduduki kedudukan yang sama seperti penguasa pada masa penjajahan dahulu.
Negara pada hakikatnya adalah sebuah kesepakatan yang lahir dari kesadaran bersama. Negara itu ada dan berfungsi karena kita semua mempercayainya. Namun ketika janji yang menjadi dasarnya dikhianati, dan rakyat tidak lagi merasakan manfaatnya, maka yang tersisa hanyalah nama, lambang, dan seremonial belaka. Sementara isinya telah lenyap. Yang nyata bukanlah keberadaan negaranya, melainkan sekelompok orang yang memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Kemerdekaan tidak serta-merta menjamin kesejahteraan rakyat. Namun tanpa kemerdekaan, rakyat bahkan tidak memiliki dasar dan ruang untuk menuntut keadilan. Masalah yang sesungguhnya bukan terletak pada kemerdekaan itu sendiri, melainkan pada kenyataan bahwa makna dan isi kemerdekaan telah dirampas dan dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan segelintir orang.
Kita belum benar-benar menang. Yang telah terjadi hanyalah pergantian penguasa. Dan selama rakyat belum menikmati kekayaan dan keadilan yang menjadi haknya, maka kemerdekaan itu baru sebatas nama belaka. Sementara glorifikasi yang dibangun dengan sengaja itulah yang menutupi kenyataan pahit: rakyat belum benar-benar merdeka.




















