• Tentang Kami
Sunday, October 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Soroti Rencana Pembebasan Lahan Jalan Syarif Thayeb-Seulanga Banda Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
October 2, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Warga Soroti Rencana Pembebasan Lahan Jalan Syarif Thayeb-Seulanga Banda Aceh

Pemko Banda Aceh menggelar konsultasi publik rencana pembabasan lahan pengalihan jalan Dr Syarif Thayeb-Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Warga

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Rencana pembebasan lahan untuk pengalihan jalan Dr. Syarif Thayeb ke Jalan Seulanga yang berada di dekat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendapat sorotan dari warga terdampak. Mereka mempertanyakan proses pembebasan lahan, termasuk pelaksanaan konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, menilai proses konsultasi publik yang digelar Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan.

BACA JUGA

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala

Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin

“Sejatinya konsultasi publik itu menampung aspirasi atau keberatan masyarakat. Tetapi hal itu diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh,” kata Sayed dalam Keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya Pemko Banda Aceh menggelar konsultasi publik dengan masyarakat terdampak di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiata tersebut dihadiri Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUDZA, serta sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh.

Panitia juga mengundang sejumlah Geuchik dari wilayah terdampak, dan masyarakat pemilik tanah serta bangunan yang berada di lokasi rencana pembangunan pengalihan jalan.

Sejumlah warga terdampak sempat melayangkan keberatan, terutama disampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan pada persil 8 dan persil 20, dalam rencana pembangunan itu.

“Anehnya lagi, keberatan yang kami ajukan secara tertulis sempat ditolak dan setelah kami jelaskan secara komprehensif baru diterima,” ujar Sayed.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Menurut dia, proses itu belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah.

Sayed mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat antara lain berkaitan dengan tahapan dan waktu pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang dinilai untuk ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak.

“Proses konsultasi publik tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah. padahal, konsultasi publik pada prinsipnya merupakan forum untuk menampung aspirasi dan keberatan masyarakat terdampak,” katanya.

Selain konsultasi publik, Sayed juga mempertanyakan proses perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan alternatif tersebut.

Ia mengatakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) belum diperlihatkan kepada warga terdampak. Ia juga menyebut pihaknya belum memperoleh informasi mengenai studi kelayakan proyek tersebut.

“Rencana pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh sejak awal sudah bermasalah karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Studi kelayakan juga tidak ada,” katanya.

Sayed turut mempertanyakan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dalam rencana pengadaan tanah untuk kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.

Menurut Sayed, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga penggunaannya sebagai dasar hukum perlu dipertanyakan.

Keberatan warga tersebut menjadi bagian dari dinamika proses rencana pengadaan tanah untuk pengalihan Jalan Dr. Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga yang dikaitkan dengan kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.

“Jadi patut diduga ada kepentingan tertentu dari pejabat pemerintah kota Banda Aceh, di balik rencana pembangunan jalan tersebut,” kata Sayed.

Sementara itu, Asisten Pemerintah, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, mengatakan konsultasi publik digelar untuk menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat terkait rencana pembebasan tanah untuk perluasan jalan di sekitar RSUDZA.

“Informasi ini harus betul-betul diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu persis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan untuk apa dilakukan,” ujar Bachtiar, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Banda Aceh.

Ia mengatakan, sebelum konsultasi publik digelar, Pemko Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi dan memasang tanda pada lokasi yang terdampak rencana pembebasan tanah.

“Kita juga menyiapkan ruang konsultasi untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pembebasan tanah ini di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” katanya.

Tags: Banda AcehJalanLahanRSUDZAWarga
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala
News

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry dan BPK Aceh Rawat Cagar Budaya di Makam Syiah Kuala

by SAGOE TV
October 17, 2026
Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin
News

Dandim Aceh Utara dan Mitra Serahkan Sumur Bor untuk Dayah Darut Thalibin

by SAGOE TV
October 17, 2026
Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Gantikan Joko Hadi Susilo
News

Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Gantikan Joko Hadi Susilo

by SAGOE TV
October 17, 2026
Satgas PRR Minta Percepatan Perbaikan Akses di Bener Meriah
News

Satgas PRR Minta Percepatan Perbaikan Akses di Bener Meriah

by SAGOE TV
October 17, 2026
Tambahan TKD Aceh Rp1,652 Triliun, Baru Rp621,96 Miliar Terserap
News

Tambahan TKD Aceh Rp1,652 Triliun, Baru Rp621,96 Miliar Terserap

by SAGOE TV
October 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Baun Thoib Soaloon Kepala Kantor Bahasa Kepri

Mendikdasmen Lantik 162 Pejabat, Baun Thoib Soaloon Jabat Kepala Kantor Bahasa Kepri

October 17, 2026

EDITOR'S PICK

Rumah Produksi Janeng Riting Diresmikan, Ketua TP PKK Aceh Dorong Inovasi Olahan Pangan Lokal

Rumah Produksi Janeng Riting Diresmikan, Ketua TP PKK Aceh Dorong Inovasi Olahan Pangan Lokal

August 4, 2025
Meugampong

Meugampong

March 24, 2025
Zakat Tinggi Kemiskinan Juga Tinggi, Kenapa?

Zakat Tinggi Kemiskinan Juga Tinggi, Kenapa?

February 23, 2022
Pemerintah Aceh Genjot Realisasi APBA 2025, Tender Harus Tuntas Juni

Pemerintah Aceh Genjot Realisasi APBA 2025, Tender Harus Tuntas Juni

June 23, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.