Oleh: Fajri, S.Pd.I., M.Ag.
Guru dan Alumnus Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia kembali mengingat Pancasila. Bendera dikibarkan. Upacara digelar. Lima sila dibacakan. Sejarah kembali dikenang. Pancasila disebut sebagai dasar negara yang menyatukan bangsa Indonesia.
Tetapi di tengah semua itu, ada pertanyaan yang rasanya semakin sulit dihindari: Jika Pancasila menjadi dasar negara, mengapa wajah negeri ini masih begitu carut-marut?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan Pancasila. Justru sebaliknya. Pancasila perlu dijadikan cermin untuk melihat wajah negara. Sebab Pancasila bukan sekadar lima kalimat yang harus dihafal pelajar atau dibacakan dalam upacara. Pancasila adalah cita-cita tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana manusia diperlakukan, bagaimana perbedaan dikelola, dan bagaimana keadilan diwujudkan.
Masalahnya, antara cita-cita dan kenyataan sering terdapat jarak yang menganga. Bangsa Indonesia hidup dalam negara yang demokratis. Pemilu berlangsung secara berkala. Presiden berganti. Partai politik berganti koalisi. Kepala daerah dipilih. Kekuasaan dapat berpindah tangan. Semua itu merupakan capaian penting Reformasi.
Namun demokrasi belum otomatis membuat negara menjadi harapan rakyat kebanyakan. Korupsi masih terjadi. Politik uang masih menjadi persoalan. Biaya politik semakin mahal. Kepentingan kekuasaan sering bertabrakan dengan kepentingan publik. Kebijakan dapat berubah ketika pemerintahan berganti.
Bangsa Indonesia bahkan sering menyaksikan paradoks yang melelahkan: begitu banyak energi digunakan untuk mendapatkan kekuasaan, tetapi setelah kekuasaan diperoleh, energi yang sama tidak selalu terlihat dalam menyelesaikan persoalan rakyat.
KPK pernah mengingatkan bahwa mahalnya biaya politik dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong korupsi. Ketika ongkos memperoleh jabatan terlalu tinggi, muncul persoalan tentang sumber pembiayaan dan bagaimana modal politik tersebut dikembalikan setelah kekuasaan diperoleh.
Di titik ini, kekuasaan menjadi sesuatu yang berbahaya jika diperlakukan seperti investasi. Investasi membutuhkan keuntungan. Sementara jabatan publik seharusnya merupakan amanah.
Inilah salah satu persoalan yang patut direnungkan pada Hari Pancasila. Sila keempat berbicara tentang kerakyatan dan kebijaksanaan. Tetapi apakah politik benar-benar memberi tempat utama kepada rakyat, atau rakyat hanya menjadi sangat penting ketika surat suara mereka sedang dibutuhkan?
Pertanyaan itu mungkin terasa pahit. Namun rakyat tidak hanya hidup pada hari pemilu. Rakyat hidup setiap hari. Mereka mencari pekerjaan setiap pagi. Membayar biaya pendidikan anak. Mengurus kesehatan. Membeli kebutuhan rumah tangga. Mengantre pelayanan administrasi. Menghadapi jalan rusak. Menghadapi harga yang berubah. Mengirim anak ke sekolah terbaik dengan harapan kehidupan mereka kelak akan lebih baik.
Bagi rakyat biasa, negara tidak dinilai dari banyaknya baliho politik. Negara dinilai dari apakah kehidupan menjadi lebih layak.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah negara semestinya tidak berhenti pada berapa banyak pemilu yang berhasil diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah pemilu selesai negara tetap bekerja.
Pendidikan membutuhkan waktu yang panjang. Membangun kualitas manusia membutuhkan generasi. Membenahi birokrasi membutuhkan konsistensi. Membangun ekonomi membutuhkan kebijakan yang tidak mudah berubah mengikuti kepentingan politik sesaat.
Namun politik sering bergerak siklus lima tahunan. Pemilu datang. Kekuasaan berganti. Program baru muncul. Istilah baru diperkenalkan. Pejabat berganti. Lalu bangsa Indonesia kembali memasuki siklus yang sama. Padahal negara membutuhkan kesinambungan, tetapi politik sering membutuhkan kemenangan.
Di sinilah demokrasi membutuhkan kedewasaan. Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemampuan memilih penguasa. Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang mampu bekerja setelah suara rakyat dihitung.
Sebab bangsa Indonesia memiliki persoalan yang jauh lebih panjang daripada umur suatu pemerintahan.
Anak yang hari ini duduk di kelas tujuh akan menjadi tenaga kerja belasan tahun lagi. Jalan yang dibangun hari ini akan digunakan puluhan tahun. Keputusan pendidikan hari ini akan menentukan kualitas manusia beberapa dekade mendatang. Negara tidak boleh berpikir hanya sampai pemilu berikutnya.
Di sinilah Pancasila seharusnya kembali menjadi ukuran. Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya memberi batas moral kepada kekuasaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya membuat rakyat diperlakukan sebagai manusia, bukan sekadar angka dalam laporan pembangunan.
Persatuan Indonesia seharusnya membuat perbedaan politik tidak berubah menjadi permusuhan.
Kerakyatan seharusnya membuat kekuasaan benar-benar mendengar kepentingan rakyat.
Dan keadilan sosial seharusnya dapat dirasakan oleh mereka yang hidup jauh dari pusat kekuasaan.
Pancasila tidak akan menjadi lebih kuat hanya karena semakin sering disebut. Pancasila menjadi berarti ketika nilai-nilainya hadir dalam keputusan pemerintah, perilaku pejabat, pelayanan publik, penegakan hukum, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Hari Pancasila seharusnya bukan hanya kesempatan untuk mengingat kembali sejarah. Ia juga kesempatan untuk bercermin.
Apakah negara yang berdiri di atas Pancasila sudah mencerminkan nilai-nilai Pancasila? Jika jawabannya belum, bangsa Indonesia tidak perlu mencari kesalahan pada Pancasila. Yang perlu diperiksa adalah manusia yang menjalankan kekuasaan atas namanya.
Sebab sebuah negara bisa memiliki konstitusi yang baik, sistem demokrasi yang terbuka, pemilu yang rutin, dan slogan yang indah. Tetapi tanpa integritas, semua itu dapat berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.
Hari Pancasila akhirnya bukan sekadar tentang mengingat mengapa Pancasila harus dipertahankan. Hari Pancasila juga tentang keberanian melihat kenyataan.
Masih ada korupsi. Masih ada ketidakadilan. Politik masih sering gaduh. Rakyat masih menunggu banyak persoalan diselesaikan. Dan cita-cita negara yang adil dan makmur masih jauh dari harapan.
Maka pertanyaan pada 1 Oktober barangkali sederhana. Bukan apakah Pancasila masih menjadi dasar negara. Itu sudah jelas. Pertanyaannya: Apakah negara yang dibangun atas dasar Pancasila sudah menjadi negara yang diharapkan oleh rakyatnya?




















