Oleh: Dek Din Syamsuddin
Pemerhati Sosial
Banda Aceh bukan sekadar ibu kota provinsi
Kota ini adalah sebuah monumen hidup yang menyimpan lapisan sejarah, peradaban, dan memori kolektif masyarakat Aceh. Sebagai kota tua yang pernah menjadi pusat imperium Islam serta saksi bisu berbagai peristiwa besar mulai dari kejayaan masa lalu hingga musibah gempa dan tsunami 2004 setiap jengkal tanah di Banda Aceh memiliki nilai kultural yang mendalam.
Namun, dinamika pembangunan modern sering kali menghadirkan dilema pelik. Di satu sisi, negara membutuhkan percepatan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, proses tersebut kerap berbenturan dengan perlindungan situs cagar budaya dan ruang hidup masyarakat adat, seperti yang terjadi dalam polemik penataan ruang yang melibatkan wilayah Gampong Kopelma Darussalam.
Kopelma Darussalam: Lebih dari Sekadar Ruang Akademik
Gampong Kota Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam memiliki tempat istimewa dalam sejarah modern Aceh. Kawasan ini didirikan atas gagasan visioner para founding fathers bangsa dan tokoh Aceh sebagai simbol kebangkitan intelektual, pusat pendidikan tinggi (rumah bagi Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), serta pusat peradaban kaum terpelajar.
Secara historis dan kultural, kawasan ini terintegrasi erat dengan identitas Banda Aceh sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keilmuan. Ketika wilayah yang sarat dengan nilai sejarah dan karakter kultural ini terancam status pelindungnya atau bahkan dihilangkan dari peta situs cagar budaya demi mengakomodasi PSN maka yang dikorbankan bukan sekadar batas administratif, melainkan akar identitas kultural kota itu sendiri.
Dilema Pembangunan: Antara PSN dan Pelestarian Cagar Budaya
Proyek Strategis Nasional dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang luas secara makro. Akan tetapi, pendekatan pembangunan yang bersifat top-down sering kali mengabaikan kearifan lokal dan regulasi pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Penghilangan atau pergeseran status Gampong Kopelma Darussalam dari situs cagar budaya demi pembangunan infrastruktur menimbulkan beberapa persoalan mendasar:
Ancaman terhadap Memori Kolektif: Cagar budaya berfungsi sebagai jangkar sejarah. Ketika situs-situs penting dikorbankan untuk beton dan aspal, generasi mendatang kehilangan hubungan fisik dengan sejarah masa lalu mereka.
Keterlibatan Publik yang Minim: Perubahan tata ruang yang drastis sering kali minim partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat lokal, akademisi, dan tetua adat yang paling memahami nilai historis kawasan tersebut.
Erosi Karakter Khas Kota: Banda Aceh memiliki keunikan urban yang lahir dari perpaduan nilai sejarah, religiusitas, dan tradisi lokal. Pembangunan yang mengabaikan aspek penataan ruang berbasis warisan budaya (heritage-based spatial planning) berisiko mengubah Banda Aceh menjadi kota modern generik yang kehilangan jiwanya.
Menuju Solusi Berkelanjutan: Pembangunan yang Berakar pada Budaya
Pembangunan dan pelestarian bukanlah dua hal yang harus saling meniadakan. Prinsip pembangunan berkelanjutan justru menuntut adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian identitas budaya.
Pemerintah pusat maupun daerah perlu mengambil langkah-langkah korektif, di antaranya:
- Evaluasi Tata Ruang Partisipatif: Melibatkan para ahli sejarah, akademisi Darussalam, dan tokoh masyarakat dalam merumuskan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan status historis kawasan.
- Mitigasi Dampak Kultural: Jika PSN harus berjalan di sekitar wilayah tersebut, harus ada desain rekayasa tata ruang yang ramah warisan budaya (heritage-friendly design) tanpa harus menghapus status atau esensi cagar budayanya.
- Penguatan Regulasi Lokal: Menegakkan aturan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan cagar budaya sebagai benteng perlindungan hukum bagi identitas daerah.
Penutup
Tata ruang Kota Banda Aceh bukan sekadar urusan zonasi ekonomi dan efisiensi infrastruktur. Ia adalah cerminan dari martabat, sejarah, dan jati diri masyarakatnya. Menghilangkan Gampong Kopelma Darussalam dari status cagar budaya demi ambisi pembangunan sesaat sama artinya dengan merobek halaman penting dari buku sejarah Aceh.
Sudah saatnya para pengambil kebijakan mendengar aspirasi akar rumput, menempatkan warisan budaya sebagai aset strategis non-material, dan membuktikan bahwa kemajuan zaman dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap marwah sejarah bangsa.



















