• Tentang Kami
Friday, October 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Digugat soal Status Bencana Sumatera, Dua Ahli Beri Keterangan di PTUN

SAGOE TV by SAGOE TV
October 16, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Presiden Prabowo Digugat soal Status Bencana Sumatera, Dua Ahli Beri Keterangan di PTUN

Ahli memberikan keterangan dalam sidang gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan status bencana nasional banjir Sumatera di PTUN Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV — Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan warga terhadap Presiden Prabowo Subianto menyoroti kewajiban hukum dan hak asasi manusia (HAM) pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor Sumatera pada akhir 2025, termasuk polemik penetapan status bencana nasional.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 itu diajukan warga Sumatera melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera.

BACA JUGA

Kabut Asap Kiriman Selimuti Banda Aceh, Illiza Bahas Opsi WFH untuk Sekolah

Ismail Rasyid Jadi Orang Tua Asuh, Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di USK Lanjut Kuliah

Dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Jumat, 16 Oktober 2025, disampaikan dua ahli yang memberikan keterangan dari pihak penggugat adalah Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.

Richo menilai, tidak ditetapkannya banjir Sumatera sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat dapat dipersoalkan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum. Ia juga menyoroti belum terbitnya peraturan presiden mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Menurut Richo, persoalan tersebut tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban membentuk aturan pelaksana sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 2007.

Ia turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang, menurut keterangannya, mempermudah persyaratan penetapan bencana nasional. Richo juga menyebut hasil riset Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2024 dan 2025 menunjukkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki skor rendah dalam Indeks Ketahanan Daerah terhadap bencana.

Kondisi tersebut, menurut Richo, perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam merespons bencana ketika kapasitas pemerintah daerah menghadapi keterbatasan.

Ahli Soroti Hak Korban atas Perlindungan dan Pemulihan

Sementara itu, Herlambang Perdana Wiratraman menempatkan penanganan bencana dalam kerangka pemenuhan HAM. Ia menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, serta berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Menurut Herlambang, negara berkewajiban mengambil langkah legislatif, administratif, penganggaran, peradilan, dan langkah lain yang diperlukan untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Ia juga menilai kegagalan negara menyediakan layanan kesehatan primer yang penting bagi masyarakat yang membutuhkan dapat menjadi persoalan pelanggaran HAM.

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Afif Abdul Qoyim, menyoroti pentingnya anggaran dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Afif menekankan bahwa anggaran harus disertai keterbukaan dan dialokasikan secara nyata agar dapat menjadi ukuran untuk menilai pemenuhan kewajiban pemerintah. Ia merujuk Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights yang disusun pada 22-26 Januari 1997.

Penggugat Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menilai keterangan kedua ahli memperkuat argumentasi dalam gugatan mereka mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum dan HAM oleh negara. Tim tersebut berpendapat pemerintah pusat tidak dapat hanya berlindung di balik diskresi kebijakan ketika kapasitas daerah terbatas dan hak korban atas perlindungan serta pemulihan belum terpenuhi.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan itu, tim advokasi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dengan mempertimbangkan kewajiban hukum negara dan perlindungan HAM korban.

Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatera berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi faktual, sekaligus memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak seluruh korban.

Ketiga, meminta BNPB memastikan penanganan bencana berlangsung secara terkoordinasi dan transparan, dengan mengutamakan keselamatan korban, distribusi bantuan yang adil, pemenuhan layanan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Tags: Bencana NasionalBencana Sumatera 2025HukumPrabowoPresiden PrabowoPTUNStatusSumatera
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kabut Asap Banda Aceh
News

Kabut Asap Kiriman Selimuti Banda Aceh, Illiza Bahas Opsi WFH untuk Sekolah

by Zuhri Noviandi
October 16, 2026
Ismail Rasyid Jadi Orang Tua Asuh, Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di USK Lanjut Kuliah
News

Ismail Rasyid Jadi Orang Tua Asuh, Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di USK Lanjut Kuliah

by SAGOE TV
October 16, 2026
Transisi Energi Aceh Terkendala Pendanaan, MaTA dan IPC Soroti 4 Masalah Utama
News

Transisi Energi Aceh Terkendala Pendanaan, MaTA dan IPC Soroti 4 Masalah Utama

by SAGOE TV
October 16, 2026
Daftar Pejabat yang Dilantik Prabowo: KSAD, Wakil Panglima TNI, hingga Wamen
News

Daftar Pejabat yang Dilantik Prabowo: KSAD, Wakil Panglima TNI, hingga Wamen

by SAGOE TV
October 16, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru
News

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

by SAGOE TV
October 16, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

October 11, 2026

EDITOR'S PICK

AMSI Aceh Gelar UKW dan Seminar Nasional, Bahas Kebangkitan Ekosistem Bisnis Media Pascabencana

M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Ini Isi Keputusan Presiden

August 23, 2026
USK Santuni Mahasiswa Korban Bencana Rp25 Juta, Bebaskan UKT hingga Lulus

USK Santuni Mahasiswa Korban Bencana Rp25 Juta, Bebaskan UKT hingga Lulus

February 8, 2026
PGE dan Pupuk Indonesia Jalin Kerja Sama CCS/CCUS Lapangan Arun, Ini Kata Gubernur Aceh

PGE dan Pupuk Indonesia Jalin Kerja Sama CCS/CCUS Lapangan Arun, Ini Kata Gubernur Aceh

July 11, 2025
Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa pada Akhir 2025

Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa pada Akhir 2025

March 14, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.