• Tentang Kami
Thursday, May 7, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

SAGOE TV by SAGOE TV
May 7, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lalai dan tidak serius menangani dampak bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (7/5/2026) oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).

BACA JUGA

400 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa KIP Kuliah 2026

Ormawa FDK UIN Ar-Raniry 2026 Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Kepemimpinan

Mereka menggugat tindakan administrasi negara yang dianggap gagal menetapkan status bencana nasional serta lamban dalam pemulihan korban dan lingkungan pascabencana.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk berbagai program nasional, sementara pemulihan korban bencana ekologis Sumatera dinilai terabaikan.

Mereka mempertanyakan urgensi pengeluaran negara untuk program-program seperti pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun, pakaian Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya pada 2026 mencapai Rp335 triliun.

“Sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 silam yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet,” demikian pernyataan dalam media rilis.

Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyebutkan lebih dari 600 ribu bangunan mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, hingga jembatan dan infrastruktur publik lainnya mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali.

Baca Juga:  Komisi VI DPRA Dorong Pemerintah Dukung Perpustakaan Dayah dan Masjid

YLBHI menilai pemerintah sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana. Sejumlah bantuan dan inisiatif kemanusiaan, termasuk dari luar negeri, disebut tidak disambut secara optimal.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan, kondisi di lapangan saat bencana sangat kacau akibat rusaknya jaringan komunikasi, listrik, dan akses jalan yang menyebabkan banyak daerah terisolasi.

“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menetapkan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018.

“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara , administrasi birokrasi, dan juga politik,” tegasnya.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai bencana ekologis tersebut bukan semata dipicu cuaca ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam selama puluhan tahun.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace menyebut hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera mengalami kondisi kritis karena minim tutupan hutan alam.

“Tutupan hutan alam di hampir semua DAS di Sumatera kini kurang dari 25 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak terparah, yang tercatat tahun 1990-2022 mengalami deforestasi.

Menurut Greenpeace, lemahnya daya dukung lingkungan membuat dampak bencana banjir dan longsor semakin parah.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri.

Ia memperingatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan semakin rentan menghadapi banjir bandang dan cuaca ekstrem berulang dalam beberapa dekade ke depan.

Baca Juga:  Mendagri Tito Turun ke Aceh Tamiang-Bener Meriah, Pantau Pemulihan Pascabencana dan Serahkan Bantuan

“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masih pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebatak kemiskinan kronis yang sulit diputus,” katanya.

Auriga Nusantara mengungkapkan sebelum terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ketiga provinsi tersebut masuk 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025).

Berdasarkan Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga April 2026, lonjakan deforestasi terjadi sangat drastis: Aceh meningkat 426 persen, Sumatera Utara meningkat 281 persen, dan Sumatera Barat meningkat 1.034 persen.

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan sulitnya pemenuhan hak dasar serta tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kristina Viri dari YKPI menegaskan gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis.

Baca Juga:  Shalat Sarana Penghubung Antara Hamba dengan Sang Pencipta

Menurutnya, ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan disabilitas.

“Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Dalam gugatan yang dilayang, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN agar memerintahkan pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.[]

Tags: bencanaBencana Sumatera 2025EkologiJakartaKorbanNegaraPemerintahPTUNSumatera
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

400 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa KIP Kuliah 2026
News

400 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa KIP Kuliah 2026

by SAGOE TV
May 7, 2026
Ormawa FDK UIN Ar-Raniry 2026 Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Kepemimpinan
News

Ormawa FDK UIN Ar-Raniry 2026 Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Kepemimpinan

by Anna Rizatil
May 7, 2026
Kunjungi Aceh Tamiang dan Pidie Jaya, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Bencana Optimal
News

Kunjungi Aceh Tamiang dan Pidie Jaya, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Bencana Optimal

by SAGOE TV
May 6, 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
News

Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs

by Anna Rizatil
May 6, 2026
Banyak Hoaks Menyerang, Menag Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
News

Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

by SAGOE TV
May 6, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

May 6, 2026
Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

May 3, 2026
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

May 2, 2026
Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

May 4, 2026
4 Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Resmi Diserahkan ke Menag

4 Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Resmi Diserahkan ke Menag

May 4, 2026

EDITOR'S PICK

Kemenag Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 11.772 Mahasiswa Terdampak Banjir Aceh-Sumatera

Kemenag Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 11.772 Mahasiswa Terdampak Banjir Aceh-Sumatera

December 20, 2025
Baca Yasin Berjamaah di MIN 29 Aceh Besar, Bentuk Karakter Religius dan Disiplin Siswa

Baca Yasin Berjamaah di MIN 29 Aceh Besar, Bentuk Karakter Religius dan Disiplin Siswa

August 11, 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat Percepatan Hilirisasi Nasional di Hambalang

Presiden Prabowo Gelar Rapat Percepatan Hilirisasi Nasional di Hambalang

March 17, 2025
USK Jadi Tuan Rumah Kick Off PPK 2026, BI Gandeng 6 Kampus di Aceh

USK Jadi Tuan Rumah Kick Off PPK 2026, BI Gandeng 6 Kampus di Aceh

April 15, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.