JAKARTA | SAGOE TV – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lalai dan tidak serius menangani dampak bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (7/5/2026) oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).
Mereka menggugat tindakan administrasi negara yang dianggap gagal menetapkan status bencana nasional serta lamban dalam pemulihan korban dan lingkungan pascabencana.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk berbagai program nasional, sementara pemulihan korban bencana ekologis Sumatera dinilai terabaikan.
Mereka mempertanyakan urgensi pengeluaran negara untuk program-program seperti pengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun, pakaian Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya pada 2026 mencapai Rp335 triliun.
“Sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 silam yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet,” demikian pernyataan dalam media rilis.
Data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyebutkan lebih dari 600 ribu bangunan mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, hingga jembatan dan infrastruktur publik lainnya mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali.
YLBHI menilai pemerintah sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana. Sejumlah bantuan dan inisiatif kemanusiaan, termasuk dari luar negeri, disebut tidak disambut secara optimal.
Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan, kondisi di lapangan saat bencana sangat kacau akibat rusaknya jaringan komunikasi, listrik, dan akses jalan yang menyebabkan banyak daerah terisolasi.
“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” kata Edy.
Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menetapkan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara , administrasi birokrasi, dan juga politik,” tegasnya.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai bencana ekologis tersebut bukan semata dipicu cuaca ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam selama puluhan tahun.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace menyebut hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera mengalami kondisi kritis karena minim tutupan hutan alam.
“Tutupan hutan alam di hampir semua DAS di Sumatera kini kurang dari 25 persen,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi di Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak terparah, yang tercatat tahun 1990-2022 mengalami deforestasi.
Menurut Greenpeace, lemahnya daya dukung lingkungan membuat dampak bencana banjir dan longsor semakin parah.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri.
Ia memperingatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan semakin rentan menghadapi banjir bandang dan cuaca ekstrem berulang dalam beberapa dekade ke depan.
“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masih pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebatak kemiskinan kronis yang sulit diputus,” katanya.
Auriga Nusantara mengungkapkan sebelum terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar, ketiga provinsi tersebut masuk 10 besar wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025).
Berdasarkan Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga April 2026, lonjakan deforestasi terjadi sangat drastis: Aceh meningkat 426 persen, Sumatera Utara meningkat 281 persen, dan Sumatera Barat meningkat 1.034 persen.
Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan sulitnya pemenuhan hak dasar serta tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.
Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kristina Viri dari YKPI menegaskan gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis.
Menurutnya, ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan disabilitas.
“Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.
Dalam gugatan yang dilayang, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN agar memerintahkan pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.[]




















