BANDA ACEH | SAGOE TV — Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan warga terhadap Presiden Prabowo Subianto menyoroti kewajiban hukum dan hak asasi manusia (HAM) pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor Sumatera pada akhir 2025, termasuk polemik penetapan status bencana nasional.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 itu diajukan warga Sumatera melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera.
Dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh, Jumat, 16 Oktober 2025, disampaikan dua ahli yang memberikan keterangan dari pihak penggugat adalah Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.
Richo menilai, tidak ditetapkannya banjir Sumatera sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat dapat dipersoalkan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum. Ia juga menyoroti belum terbitnya peraturan presiden mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Menurut Richo, persoalan tersebut tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban membentuk aturan pelaksana sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 2007.
Ia turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang, menurut keterangannya, mempermudah persyaratan penetapan bencana nasional. Richo juga menyebut hasil riset Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2024 dan 2025 menunjukkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki skor rendah dalam Indeks Ketahanan Daerah terhadap bencana.
Kondisi tersebut, menurut Richo, perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam merespons bencana ketika kapasitas pemerintah daerah menghadapi keterbatasan.
Ahli Soroti Hak Korban atas Perlindungan dan Pemulihan
Sementara itu, Herlambang Perdana Wiratraman menempatkan penanganan bencana dalam kerangka pemenuhan HAM. Ia menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, serta berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan dan pemulihan masyarakat.
Menurut Herlambang, negara berkewajiban mengambil langkah legislatif, administratif, penganggaran, peradilan, dan langkah lain yang diperlukan untuk memenuhi hak-hak tersebut.
Ia juga menilai kegagalan negara menyediakan layanan kesehatan primer yang penting bagi masyarakat yang membutuhkan dapat menjadi persoalan pelanggaran HAM.
Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Afif Abdul Qoyim, menyoroti pentingnya anggaran dalam seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Afif menekankan bahwa anggaran harus disertai keterbukaan dan dialokasikan secara nyata agar dapat menjadi ukuran untuk menilai pemenuhan kewajiban pemerintah. Ia merujuk Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights yang disusun pada 22-26 Januari 1997.
Penggugat Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menilai keterangan kedua ahli memperkuat argumentasi dalam gugatan mereka mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum dan HAM oleh negara. Tim tersebut berpendapat pemerintah pusat tidak dapat hanya berlindung di balik diskresi kebijakan ketika kapasitas daerah terbatas dan hak korban atas perlindungan serta pemulihan belum terpenuhi.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan itu, tim advokasi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dengan mempertimbangkan kewajiban hukum negara dan perlindungan HAM korban.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatera berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi faktual, sekaligus memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak seluruh korban.
Ketiga, meminta BNPB memastikan penanganan bencana berlangsung secara terkoordinasi dan transparan, dengan mengutamakan keselamatan korban, distribusi bantuan yang adil, pemenuhan layanan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.




















