• Tentang Kami
Monday, October 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Untuk Kepastian Hukum Qanun Bendera Dan Lambang Aceh: Mari Kita Dialog

SAGOE TV by SAGOE TV
January 15, 2022
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Untuk Kepastian Hukum  Qanun Bendera Dan Lambang Aceh: Mari Kita Dialog
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dahlan Jamaluddin, S.IP
Ketua DPR Aceh.

Terjadinya MoU Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM adalah kehendak politik yang harus dimaknai dan dihargai oleh kedua belah pihak. Komitmen dari MoU Helsinki kemudian terwujud lahirnya UUPA No 11 Tahun 2006. Bendera dan Lambang Aceh sebuah keharusan yang perlu dijalankan karena amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Turunan implimentasi dari kedua amanah tersebut adalah dengan lahirnya qanun No 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu lahir harus dimaknai sebagai semangat menjalankan turunan UUPA dalam sistem tatanegara Republik Indonesia.

Lahirnya qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan Lambang Aceh, secara prosedur hukum telah dilalui dengan sangat baik. Setelah qanun disahkan oleh anggota DPRA, lalu melewati konsultasi atau review Kemendagri. Dalam fase ini, pembahasan qanun ini tidak mendapat catatan yang dapat membatalkan qanun ini. Tahapan berikutnya adalah dilembar daerahkan oleh Gubernur Aceh saat itu Zaini Abdullah.

Setelah prosedur hukum dilalui secara normal. Baru kemudian terjadi tarik menarik pada tataran implimentasinya. Sampai kemudian terjadi dialog antara Kemendagri dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Kemudian dikenal istilah cooling down. Supaya qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang itu tidak di implimentasikan sementara waktu.

Cooling down inilah yang menjadi sumber masalah dalam upaya implimentasi qanun tersebut. Belum lagi istilah cooling down tidak dikenal dalam istilah hukum. Kemudian dalam proses cooling down terus berlarut-larut hingga beberapa kali tahap cooling down dilakukan. Hingga hari ini tidak disepakati hasil dari proses cooling down.

Baca Juga:  Mayoritas Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Mengalami Gatal-Gatal dan Diare

Kelihatannya saya mulai menduga-duga. Terdapat pihak yang sedang merawat konflik yang kontraproduktif untuk selalu menghadapkan Aceh-Jakarta. Supaya dengan berlarutnya soal implimentasi qanun bendera dan lambang, maka akan kehilangan trust (kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada rakyat Aceh. Dan kehilangan trust dari masyarakat Aceh kepada Partai lokal, terutama Partai Aceh. Walaupun dalam faktanya, setelah saya membuka dokumen, semua fraksi di DPRA waktu itu setuju membahas hingga sepakat mensahkannya.

Dalam konteks negara demokrasi seperti kita ini. Alat ukurannya adalah perwakilan masyarakat di DPR. Maka DPR Aceh adalah representatif rakyat Aceh. Saya cek dokumen DPRA semua praksi sepakat dengan bendera dan lambing tersebut. Walau di DPRA terdapat perbedaan partai politik lokal maupun partai nasional.

Jadi melihat situasi seperti ini, kami menawarkan kepada staholder terutama Kemendagri dan Pemerintah Aceh untuk duduk kembali melakukan dialog, supaya ada kepastian hukum dan politik mengenai implimentasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Dengan melakukan dialog saya percaya kemacetan apapun akan melahirkan hasil, dan ini penting untuk membangun semangat kepercayaan masyarakat Aceh.

Kami melihat Rakyat Aceh sangat mencintai perdamaian, menghargai keputusan politik untuk kemajuan Aceh. Untuk membangun Aceh dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Kalau dialog ini tidak dilakukan kita khwatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh pihak-pihak yang tidak tahu menahu semangat perdamaian Aceh ini. Tentu akan berdampak bagi pembangunan Aceh secara umumnya. Jadi jalan keluarnya untuk kepastian hukum implimentasi qanun bendera dan lambang Aceh harus segera dilakukan dialog.

Sesungguhnya masalah Aceh bukan saja qanun bendera dan lambang, tapi masih banyak aturan lain yang tidak dilakukan implimentatif. Turunan UUPA banyak yang belum turun, jika pun sudah turun seperti PP hingga Perpres tidak dilakukan implimentasi. Itu juga menjadi bahan dialog yang musti dilakukan. Supaya percepatan pembangunan Aceh dapat dilakukan secara baik dan cepat.

Baca Juga:  Politik Aceh Besar Menuju Pemilu 2024

Rakyat menunggu kepastian, rakyat Aceh tidak boleh dicurigai. Mari kita duduk untuk mencapai harapan bernegara sesuai UU Dasar yang melindungi dan mencerhkan kehidupan berbangsa.

Saya melihat ruang eksekutif review tidak ada, yang ada adalah ruang legislative review. Tapi perlu saya sampaikan bahwa semua fraksi setuju dengan qanun ini untuk dilakukan sebelumnya. Kalaupun ada ruang legislative review, mari kita dialog untuk percepatan pembangunan Aceh.

Saya menangkap, semua rakyat Aceh dan semua stakeholder berkomitmen untuk menjaga perdamaian MoU Helsinki dan UUPA. Rakyat siap berkontribusi untuk kebaikan Aceh, kami di DPRA membuka ruang untuk dialog, sumbatan komunikasi harus dibuka, supaya Aceh lebih baik kedepannya.

Note: Resume Dialog Publik, yang Diselenggarakan oleh Hurriah Foundation, Jumat 14 Januari 2022 di Banda Aceh.

Tags: acehBendera AcehDPR Acehhukum acehLambang AcehPemerintah Acehqanun Acehsyariat islamUU Pemerintah Aceh
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

October 9, 2025
Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

October 10, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

October 11, 2025
Saiful Bahri Resmi Terpilih jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

Saiful Bahri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

October 9, 2025
Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

October 7, 2025
Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

October 7, 2025
Wakil Ketua DPRK Musriadi Sambut HUT PAN ke-27 dengan Aksi Sosial, Olahraga, dan Lomba Karya Ilmiah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Tuntaskan Flyover Pango Raya

October 9, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Pelatih Akhyar Ilyas Harap Dukungan Suporter, Persiraja Siap Tampil All Out Lawan Bekasi City

October 11, 2025
Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

October 8, 2025

EDITOR'S PICK

Pj Gubernur Aceh Lantik 3 Pejabat Eselon II, ingatkan pentingnya koordinasi dengan gubernur terpilih

Pj Gubernur Aceh Lantik 3 Pejabat Eselon II, Tekankan Pentingnya Koordinasi dengan Gubernur Terpilih

February 5, 2025
Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

March 4, 2025
Penjabat Gubernur Aceh Lantik 3 Pj Bupati dan Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota Langsa

Gubernur Aceh Lantik 3 Pj Bupati dan Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota Langsa

August 12, 2024
Paskibraka Aceh Dijamu Pj Gubernur

Paskibraka Aceh Dijamu Pj Gubernur

August 19, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.