• Tentang Kami
Thursday, September 24, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

SAGOE TV by SAGOE TV
March 19, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA

Jaga Hutan Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat

FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” jelasnya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas. “Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” ujar Kepala BPKA. [R]

Tags: AcehASNKeuanganLebaranPemerintah AcehPNSPPPKTHR
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Jaga Hutan Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat
News

Jaga Hutan Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat

by Husaini Ende
September 23, 2026
FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa
News

FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

by SAGOE TV
September 23, 2026
Dek Fadh Pimpin Rapat Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut dan Migas
News

Dek Fadh Pimpin Rapat Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Kawal Otsus hingga Kewenangan Laut dan Migas

by SAGOE TV
September 23, 2026
USK Siapkan Program Profesi Entomologi Kesehatan
News

USK Siapkan Program Profesi Entomologi Kesehatan, Fokus pada Tenaga Ahli Vektor Penyakit

by SAGOE TV
September 23, 2026
150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih
News

150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

by SAGOE TV
September 23, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

September 23, 2026
3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

September 23, 2026
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Literasi dan Apresiasi Seni: Menghidupkan yang Nyaris Terbiasa Dilupakan

March 27, 2026
Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

September 19, 2026
Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

September 15, 2026
150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

September 23, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Tol Sibanceh 74 Km Segera Tersambung Penuh, Ruas Padang Tiji-Seulimeum Masuk Tahap Akhir

September 17, 2026
Aceh Raih Peringkat Keempat MTQ Nasional 2026, Dek Fadh Beri Bonus Rp200 Juta untuk Kafilah

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Lengkap Para Juara

September 23, 2026
Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

September 23, 2026

EDITOR'S PICK

USK dan RUMAN Aceh Ajarkan Pelajar Cegah Penyakit Infeksi, dari PHBS hingga Bikin Hand Sanitizer

USK dan RUMAN Aceh Ajarkan Pelajar Cegah Penyakit Infeksi, dari PHBS hingga Bikin Hand Sanitizer

September 14, 2026
Aceh Ramadhan Festival Berakhir Besok, Warga Diajak Hadiri Malam Nuzulul Qur’an

Aceh Ramadhan Festival Berakhir Besok, Warga Diajak Hadiri Malam Nuzulul Qur’an

March 14, 2026
Nazaruddin Musa Terpilih Lagi Jadi Ketua IPI Aceh, Komitmen Perkuat Pustakawan dan Jaringan Profesi

Nazaruddin Musa Terpilih Lagi Jadi Ketua IPI Aceh, Komitmen Perkuat Pustakawan dan Jaringan Profesi

July 31, 2025
Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Dukung Kamseltibcarlantas Jelang Ramadhan

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Dukung Kamseltibcarlantas Jelang Ramadhan

March 15, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.