• Tentang Kami
Monday, August 10, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

SAGOE TV by SAGOE TV
March 19, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA

Prof Syamsul Rijal Pimpin Forum Komunikasi Prodi Pascasarjana PTKI

BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun Segera Cair, Catat Jadwal Pengajuannya

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” jelasnya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas. “Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” ujar Kepala BPKA. [R]

Tags: AcehASNKeuanganLebaranPemerintah AcehPNSPPPKTHR
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Prof Syamsul Rijal Pimpin Forum Komunikasi Prodi Pascasarjana PTKI
News

Prof Syamsul Rijal Pimpin Forum Komunikasi Prodi Pascasarjana PTKI

by SAGOE TV
August 9, 2026
BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun Segera Cair, Catat Jadwal Pengajuannya
News

BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun Segera Cair, Catat Jadwal Pengajuannya

by SAGOE TV
August 9, 2026
Pengangguran di Aceh Capai 157 Ribu Orang
News

Pengangguran di Aceh Capai 157 Ribu Orang

by SAGOE TV
August 8, 2026
Mujiburrahman Kembali Pimpin UIN Ar-Raniry, Ditantang Bawa Perubahan dalam 100 Hari
News

Mujiburrahman Kembali Pimpin UIN Ar-Raniry, Ditantang Bawa Perubahan dalam 100 Hari

by SAGOE TV
August 8, 2026
Pesantren Kini Punya Ditjen Sendiri di Kemenag, Ini Perubahan Strukturnya
News

Pesantren Kini Punya Ditjen Sendiri di Kemenag, Ini Perubahan Strukturnya

by SAGOE TV
August 8, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

August 6, 2026
Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

August 7, 2026
Calvin Ho

Paradoks Aceh: Mengapa Kekayaan Alam Tidak Menjadi Kemakmuran?

August 7, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

August 5, 2026
Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

August 6, 2026
MTsN 2 Banda Aceh Luncurkan Tujuh Buku Karya Siswa dan Guru, Cetak Generasi Penulis Sejak Dini

MTsN 2 Banda Aceh Luncurkan Tujuh Buku Karya Siswa dan Guru, Cetak Generasi Penulis Sejak Dini

August 8, 2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang

August 5, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

August 8, 2026

EDITOR'S PICK

Nobuhiro Aizawa Temui Wali Nanggroe Aceh, Bahas Kerja Sama Strategis Kawasan Asia Timur

Nobuhiro Aizawa Temui Wali Nanggroe Aceh, Bahas Kerja Sama Strategis Kawasan Asia Timur

August 8, 2025
Wagub Aceh Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jelang Ramadhan

Wagub Aceh Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Jelang Ramadhan

February 25, 2025
Kak Na Tinjau Sekumur Aceh Tamiang, Kampung yang Hancur Diterjang Banjir Bandang

Kak Na Tinjau Sekumur Aceh Tamiang, Kampung yang Hancur Diterjang Banjir Bandang

December 19, 2025
Pembangunan Rumah Susun Kejati Aceh Dimulai

Pembangunan Rumah Susun Kejati Aceh Dimulai

December 4, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.