• Tentang Kami
Thursday, June 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

SAGOE TV by SAGOE TV
March 19, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA

Di Tengah Stigma Intoleran, Banda Aceh Ternyata Miliki Dua Desa Sadar Kerukunan

Kapolda Aceh soal Blok Andaman: Investor Tak Perlu Ragu, Aceh Aman dan Nyaman

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” jelasnya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas. “Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” ujar Kepala BPKA. [R]

Tags: acehASNKeuanganLebaranPemerintah AcehPNSPPPKTHR
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Di Tengah Stigma Intoleran, Banda Aceh Ternyata Miliki Dua Desa Sadar Kerukunan
News

Di Tengah Stigma Intoleran, Banda Aceh Ternyata Miliki Dua Desa Sadar Kerukunan

by SAGOE TV
June 25, 2026
Kapolda Aceh soal Blok Andaman Investor Tak Perlu Ragu, Aceh Aman dan Nyaman
News

Kapolda Aceh soal Blok Andaman: Investor Tak Perlu Ragu, Aceh Aman dan Nyaman

by SAGOE TV
June 24, 2026
Jalan Enang-Enang yang Dibuka Swadaya Warga Dihentikan BPJN Aceh, Koalisi Sipil Bereaksi
News

Jalan Enang-Enang yang Dibuka Swadaya Warga Dihentikan BPJN Aceh, Koalisi Sipil Bereaksi

by SAGOE TV
June 24, 2026
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana
News

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

by SAGOE TV
June 24, 2026
Muhammad Nasir Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026-2030
News

Muhammad Nasir Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026-2030

by SAGOE TV
June 24, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama: SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

June 19, 2026
Irama Aceh PUNGO Bahas Masa Depan Kreativitas, Budaya, dan Energi Aceh

Irama Aceh PUNGO Bahas Masa Depan Kreativitas, Budaya, dan Energi Aceh

June 23, 2026
Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh

Setelah Dilestarikan, Lalu Apa?

June 16, 2026
Banda Aceh Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

Banda Aceh: Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

June 17, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

June 18, 2026
USK dan UII Teken MoA, Perkuat Riset Kebencanaan, Perdamaian, dan Ketahanan Masyarakat

USK dan UII Teken MoA, Perkuat Riset Kebencanaan, Perdamaian, dan Ketahanan Masyarakat

June 19, 2026
Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial

Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial

June 19, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026

EDITOR'S PICK

Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Tiba di Tanah Air, Tersisa 5 Kloter Lagi di Arab Saudi

Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Tiba di Tanah Air, Tersisa 5 Kloter Lagi di Arab Saudi

July 4, 2025
Wagub Aceh Silaturahmi dengan Waled Lapang usai dari Kediaman Almarhum Abu Tumin

Wagub Aceh Silaturahmi dengan Waled Lapang usai dari Kediaman Almarhum Abu Tumin

March 14, 2025
Wamenaker Ungkap Tiga Bekal Wajib Mahasiswa agar Siap Bersaing di Dunia Kerja

Wamenaker Ungkap Tiga Bekal Wajib Mahasiswa agar Siap Bersaing di Dunia Kerja

June 9, 2026
Wapres Gibran Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Wapres Gibran Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

January 31, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.