SAGOETV | BANDA ACEH – Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Aceh menyoroti penyelenggaraan FKIJK Aceh Run 2025. Kegiatan yang digagas oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh itu menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek syariah dalam pelaksanaannya.
Aliansi Ormas Islam Aceh meminta panitia pelaksana kegiatan FKIJK Aceh Run 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada ulama dan masyarakat Aceh. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Blang Padang, pada Ahad (11/5/2025), dinilai telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Selain itu, panitia dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Panitia FKIJK telah melanggar Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Ibadah dan Syiar Islam, serta Pasal 5 hingga Pasal 8 dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014. Kami mendesak panitia untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan ulama Aceh, khususnya kepada MPU Banda Aceh, agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar Sekretaris Aliansi Ormas Islam Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH, dalam keterangan persnya.
Menurut Dr. Yusuf, pelaksanaan kegiatan publik di Aceh harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai syariat Islam yang telah menjadi dasar hukum positif di provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa siapa pun, baik individu, lembaga, maupun pemerintah, wajib menjaga pelaksanaan syariat Islam di ruang publik.
“Syariat Islam adalah hukum positif di Aceh. Maka siapa pun wajib menghormatinya dan tidak boleh melanggarnya, termasuk pemerintah,” tegasnya.
Dr. Yusuf juga mengingatkan seluruh penyelenggara kegiatan publik di Aceh untuk lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan MPU, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan syariat di masa mendatang. []