• Tentang Kami
Friday, July 31, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Yayasan, Memberi, dan Salah Kaprah yang Terlanjur Akut

SAGOE TV by SAGOE TV
May 23, 2025
in Analisis
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Yayasan, Memberi, dan Salah Kaprah yang Terlanjur Akut

Ilustrasi. (AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ari J. Palawi

Ada satu kata yang barangkali terlalu sakral untuk dikhianati: memberi. Dalam tradisi kita, memberi bukanlah perkara surplus, bukan pula kelebihan materi. Memberi adalah kesanggupan untuk peduli, bahkan ketika tak ada yang tersisa kecuali sedikit pengetahuan, waktu luang, atau keberanian untuk berkata: “Mari kita bangun sesuatu.” Dengan semangat itulah saya — dan kami — mendirikan Yayasan Geunta Seni Jauhari (GSJ) pada tahun 2022. Bukan karena merasa lebih mampu, tapi justru karena merasa tak sanggup jika harus diam.

BACA JUGA

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

Namun Indonesia bukan tempat yang steril dari ironi. Di negeri ini, kata “Yayasan” tak selalu disandingkan dengan nilai-nilai pengabdian. Bahkan dalam banyak kasus, ia menjadi kedok, kamuflase, atau sekadar formalitas hukum demi legitimasi proyek-proyek pribadi, kadang juga kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Tak sedikit yayasan yang hanya hidup di atas kertas, atau hanya aktif kala ada dana hibah, sementara substansi “memberi” seperti kehilangan makna.

Yayasan: Antara Niat Baik dan Celah Praktik Buruk
Yayasan dalam sistem hukum Indonesia adalah badan hukum berbasis aset, bukan berbasis keanggotaan. Itu artinya, siapa pun pendirinya, tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari yayasan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan dengan tegas bahwa yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tapi bagaimana realitasnya?

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Hukum dan HAM, terdapat ribuan yayasan yang terbentuk setiap tahun, namun sekitar 60–70% di antaranya tidak aktif secara substansial atau tidak menjalankan fungsi sesuai tujuan pendiriannya. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenkumham, ditemukan pula penyalahgunaan lembaga yayasan untuk memutar dana secara tertutup dan tidak transparan, terutama pada bidang pendidikan dan rumah sakit swasta.

Memberi Tak Butuh Kaya
Sebaliknya, kita harus percaya bahwa memberi tidak membutuhkan kekayaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian memulai. Yayasan GSJ berdiri bukan dari akumulasi kekayaan materi, tapi dari jaringan silaturahmi, dari ketekunan menata ruang, dan dari kesetiaan pada kerja budaya — bahkan jika harus dimulai di sebuah rangkang seni yang terletak di Indrapuri, Aceh Besar. Kami percaya: suara gendang di ruang kecil lebih berarti ketimbang kesunyian di gedung megah yang tak pernah digunakan.

GSJ adalah contoh kecil dari bagaimana yayasan bisa dibangun bukan untuk pamrih, tapi untuk partisipasi. Kami menggerakkan kerja-kerja budaya, dokumentasi maestro, eksplorasi konten virtual, hingga observasi lokasi-lokasi bersejarah. Dan itu semua dilakukan dengan semangat berbagi—bukan dari lembaga kepada masyarakat semata, tetapi dari manusia kepada manusia.

Hubungan dengan Negara: Antara Mitra dan Pewaris Paksa
Hubungan antara yayasan dan negara diatur secara ketat, terutama terkait soal kepemilikan aset. Banyak yang tak tahu bahwa jika sebuah yayasan mengalami pembubaran (karena pailit atau alasan lainnya), maka seluruh aset yang dimiliki harus diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki tujuan serupa. Jika tidak ada lembaga penerima yang sesuai, maka negara dapat mengambil alih. Ini ditegaskan dalam Pasal 68 UU Yayasan.

Prinsip ini penting, namun dalam praktik seringkali menyisakan ambiguitas. Negara berhak mengambil alih, tapi tidak serta-merta harus menjadi beneficiary. Hubungan antara yayasan dan negara sebaiknya lebih kepada mitra strategis—bukan relasi pewaris pasif atas kegagalan satu pihak. Apalagi dalam konteks budaya, keberlangsungan kerja yayasan bukan hanya soal aset, tetapi tentang jiwa yang terus menghidupkan nilai.

Mewarisi Ruh, Menolak Formalitas: Yayasan Bukan Simulakra

Sebagaimana tubuh memerlukan darah yang mengalir, sebuah yayasan pun hanya akan hidup bila dijiwai oleh semangat yang terus bergerak. Namun dalam banyak kasus, pendirian yayasan di Indonesia hanya mengalirkan formalitas, bukan ruh. Ia dibentuk karena kebutuhan administratif, pengumpulan dana, legitimasi kerjasama, atau bahkan sekadar menangguk citra. Dan di sinilah paradoks itu lahir.

Fakta-fakta yang Seharusnya Tidak Terjadi

1. Yayasan “Kertas Mati”
Ribuan yayasan tidak aktif secara substansi dan hanya muncul di laporan. Banyak menerima hibah karena jaringan politik, bukan karena rekam jejak.

2. Pemanfaatan untuk Tujuan Pribadi
Beberapa yayasan menjelma menjadi perusahaan keluarga yang terselubung, menyimpang dari semangat nirlaba yang semestinya melekat.

3. Dominasi tanpa Partisipasi
Struktur yayasan sering disusun tidak demokratis. Satu orang memegang banyak jabatan strategis. Tak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitas internal.

Pelajaran dari Yayasan Legendaris Dunia

  • Ford Foundation sukses karena tata kelola, rotasi kepemimpinan, dan dampak jangka panjang.
  • Tzu Chi Foundation, dimulai dari donasi harian ibu rumah tangga, kini menjadi kekuatan kemanusiaan dunia.
  • Rockefeller Foundation bertahan lebih dari satu abad karena kemampuan bertransformasi tanpa kehilangan nilai dasar.

Dari mereka kita belajar: yayasan besar bukan karena warisan dana, tetapi karena warisan nilai yang terus diperbarui.

GSJ: Membangun dari Pinggir, Menjaga dari Dalam
GSJ adalah contoh bahwa yayasan bisa tumbuh dari akar yang lokal tapi bernapas global. Kami tidak mengejar proyek, kami mengejar keberlanjutan nilai. Di Rangkang, kami mendengarkan, mencatat, menata, dan menyalakan kembali nyala kecil dari seni dan adat.

Kami bergerak pelan, tapi pasti. Karena dalam budaya, kecepatan bukan tolok ukur utama. Yang penting adalah arah dan daya tahan.

Menjadi Sah Secara Hukum, Tapi Tak Dijamin Hidup

Tantangan Legal dan Fiskal Yayasan Budaya Kecil
Di negeri ini, untuk sah secara hukum tidak sulit. Tapi untuk hidup sebagai yayasan budaya, tantangannya berat:

  • Laporan keuangan tahunan tetap wajib meski yayasan tidak memiliki aktivitas ekonomi. Banyak yayasan budaya tidak punya kapasitas teknis untuk itu.
  • Akses ke dana publik tersendat karena minimnya kelengkapan administratif: NPWP lembaga, audit laporan keuangan, legalitas domisili.
  • Sistem digital seperti OSS dan AHU Online tidak ramah untuk yayasan yang jauh dari akses teknis dan internet stabil.
  • Seleksi hibah budaya kadang lebih melihat kelengkapan dokumen daripada keberlangsungan karya.
  • Negara mendorong pemajuan kebudayaan, tapi sistem fiskal dan hukum justru mengunci inisiatif kecil yang paling bernilai.

Rangkang, Batu-Batu Kecil, dan Ingatan yang Tak Selesai
Saya masih ingat ketika kami menggelar FGD Musik Edukasi perdana. Duduk di lantai, membuka Zoom, dan memulai percakapan yang kemudian berkembang menjadi Kaji Ulang Nusantara. Ruang kecil di Rangkang adalah tempat semua itu dimulai.

Kami tak punya dana besar. Tapi kami punya keyakinan bahwa tempat ini, dengan segala keterbatasannya, bisa menjadi pusat ingatan dan kreativitas. Kami fasilitasi Panggung Inklusif, Sekolah Jagat, dan Jak Beut, bukan karena kelebihan, tapi karena kebutuhan masyarakat.

Kami pernah gagal. Tapi setiap kegagalan menguatkan kami bahwa yayasan ini bukan proyek. Ia adalah perpanjangan dari cinta kepada kebudayaan.

Maka jika suatu saat GSJ tetap hidup, biarlah bukan karena pendirinya masih ada, tapi karena nilai-nilai yang kami tanam tak berhenti tumbuh. Seperti akar yang diam tapi menembus batu, perlahan tapi pasti. []

Tentang Penulis:
Ari Palawi, S.Sn, M.A., Ph.D. (nama resmi) adalah Pendiri Geunta Seni Jauhari. Ia menulis, meneliti, dan mencipta karya yang menghubungkan penciptaan artistik, pengabdian budaya, dan kebijakan publik. Fokusnya banyak pada wilayah-wilayah non-sentral dan suara komunitas.

Tags: AnalisisArtikelHukumIndonesiaNegaraSeniYayasan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Calvin Ho
Analisis

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

by SAGOE TV
July 30, 2026
Hasan Tiro: Islam sebagai Identitas Perlawanan Bangsa
Analisis

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

by SAGOE TV
March 8, 2026
Sulaiman Tripa
Analisis

Apa Pentingnya Cara Pandang Bencana?

by Anna Rizatil
February 2, 2026
Nada Terakhir Negara di Ruang Ilmu: Membaca 35 Persen Suara Menteri di Universitas Syiah Kuala
Analisis

Nada Terakhir Negara di Ruang Ilmu: Membaca 35 Persen Suara Menteri di Universitas Syiah Kuala

by Anna Rizatil
January 2, 2026
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas
Analisis

Sabar Bukan Diam: Refleksi Etika dan Kebijakan dalam Penanggulangan Bencana Aceh

by Anna Rizatil
January 2, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Putri Saleh ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Bidang perlindungan Khusus Anak.

Jangan Biarkan Masa Depan Anak Berjalan Sendiri

July 30, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

Sebagai Intelektual, Anda Mau Jadi Apa? Peneliti? Pemikir? Filsuf?

Sebagai Intelektual, Anda Mau Jadi Apa? Peneliti? Pemikir? Filsuf?

March 14, 2025
Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri Cadangan USK 2025 Dibuka, Simak Jadwalnya!

Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri Cadangan USK 2025 Dibuka, Simak Jadwalnya!

July 22, 2025
Komisi XII DPR RI Dorong Pengelolaan Migas Aceh Profesional, Transparan, dan Berkelanjutan

Komisi XII DPR RI Dorong Pengelolaan Migas Aceh Profesional, Transparan, dan Berkelanjutan

September 14, 2025
Rumah Penyintas Banjir di Pidie Jaya Belum Bersih dari Lumpur

Rumah Penyintas Banjir di Pidie Jaya Belum Bersih dari Lumpur

April 6, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.