Oleh: Calvin Ho.
Kandidat Doktor City University of Hong Kong.
Peralihan Penguasaan Ruang Publik
Pertengahan Juli 2026, sebuah tangkapan layar membuat lini masa Indonesia geram. Seorang perempuan warga negara Indonesia mencoba mendaftar Silent Disco Run, acara lari yang digelar komunitas Entourage Run Club di Canggu. Begitu ia mencantumkan kewarganegaraannya, proses pendaftaran itu macet. Peserta lain yang mencantumkan paspor asing lolos tanpa hambatan.
Kasus ini menyebar cepat dan berbuntut panjang. Dua warga negara Belanda yang diduga mengelola komunitas tersebut, berinisial JAS dan HQV, meninggalkan Indonesia tak lama setelah videonya viral, lalu dijatuhi sanksi penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi: dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi menyebutnya dengan istilah yang tepat sasaran, negara di dalam negara.
Mudah membaca kasus Canggu ini sebagai insiden rasial yang berdiri sendiri, sikap buruk segelintir orang yang kebetulan viral. Bacaan itu keliru, atau setidaknya tidak cukup. Yang terjadi di Canggu adalah hasil yang bisa diramalkan dari sebuah sistem yang, selama bertahun-tahun, membiarkan modal asing menentukan siapa yang boleh hadir dan siapa yang harus minggir di ruang publik yang bukan miliknya.
Di Canggu, Seminyak, dan Uluwatu, ruang publik yang dahulu dimiliki bersama kini terfragmentasi menjadi kapling-kapling eksklusivitas. Kafe mencantumkan menu dalam bahasa asing tanpa terjemahan bahasa Indonesia. Klub keanggotaan menutup pintunya secara halus, meski kadang tidak sehalus itu, bagi warga lokal. Komunitas asing membangun kehidupan sosial paralel lengkap dengan aturan tidak tertulis tentang siapa yang termasuk dan siapa yang tidak. Tidak ada papan penanda bertuliskan dilarang masuk untuk warga lokal. Yang ada hanyalah struktur harga dan bahasa yang, secara efektif, menghasilkan hasil yang sama: ruang kerja bersama yang mensyaratkan keanggotaan berbayar dalam standar asing, kompleks perumahan yang dipasarkan secara eksklusif kepada pembeli asing lewat situs berbahasa Inggris tanpa pernah benar-benar ditawarkan kepada warga sekitar.
Saya menulis ini dari kediaman saya di Bedugul, dataran tinggi Bali yang setiap hari menerima ribuan wisatawan yang datang untuk bersembahyang atau berfoto di Pura Ulun Danu Beratan, atau berjalan-jalan di Kebun Raya Bali. Volume kunjungan di sini tidak kalah ramai dari Bali Selatan, dan pada akhir pekan jalan menuju Candikuning bisa macet berjam-jam oleh rombongan bus pariwisata.
Namun tekanan yang dirasakan sedikit berbeda. Tanah di sekitar sini sebagian besar masih dikelola sebagai kebun sayur dan stroberi milik warga sendiri, belum beralih fungsi menjadi vila atau resor bergaya asing. Tidak ada kapling eksklusif yang menutup akses warga Candikuning ke pasar atau ke pura mereka sendiri, dan tidak ada hierarki sosial baru yang menentukan siapa boleh dan tidak boleh memakai ruang publik.
Perbedaan ini bukan soal Bedugul lebih bermoral daripada Canggu. Ia menunjukkan bahwa tekanan pariwisata bukan fungsi otomatis dari jumlah kunjungan, melainkan fungsi dari siapa yang memegang kendali atas ruang, dan untuk berapa lama. Bedugul menerima wisatawan harian yang datang dan pergi dalam hitungan jam. Bali Selatan, sebaliknya, telah lama bergeser dari pariwisata kunjungan menjadi pariwisata pemukiman: bukan lagi soal orang asing yang datang berlibur, melainkan orang asing yang menetap, membangun kehidupan, dan pada akhirnya merasa berhak menentukan aturan main di ruang yang bukan miliknya.
Yang terjadi di Canggu bukanlah anomali. Ia adalah hasil normal dari sistem yang membiarkan modal asing menentukan siapa yang boleh hadir dan siapa yang harus minggir.
Siapa Sebenarnya “Ekspatriat” Itu?
Satu kata perlu diletakkan di bawah cahaya yang lebih jujur: ekspatriat. Kata ini terdengar netral, bahkan terhormat, seolah menggambarkan profesional yang ditugaskan bekerja di luar negeri untuk sementara. Namun bagi sebagian besar penduduk asing yang menetap di Bali, kata itu adalah eufemisme yang menyembunyikan kenyataan yang lebih sederhana: mereka adalah imigran ekonomi dari negara maju.
Mereka datang bukan semata karena tergoda keindahan alam Bali, melainkan karena lari dari sesuatu: biaya hidup yang mencekik di negara asal, pasar properti yang tak terjangkau, atau ketidakpastian ekonomi di rumah. Bali menawarkan yang tak lagi bisa mereka dapatkan di sana: biaya hidup rendah, regulasi longgar, dan status sosial yang naik hanya karena membawa paspor dan mata uang yang tepat.
Persoalannya bukan pada motif mereka pergi, sebab setiap orang berhak mencari kehidupan lebih baik. Persoalannya ada pada kosakata yang kita pakai untuk menyebut mereka, dan bagaimana kosakata itu diam-diam menciptakan hierarki. Buruh migran dari Lombok yang bekerja di Malaysia disebut pekerja migran. Perawat dari Filipina yang bekerja di Hong Kong disebut pekerja migran. Namun warga negara Australia atau Rusia yang bekerja jarak jauh dari sebuah vila di Canggu disebut ekspatriat, atau lebih puitis lagi, digital nomad. Perbedaan sebutan itu bukan soal legalitas atau kontribusi ekonomi, melainkan soal dari negara mana seseorang datang, dan warna paspor yang ia bawa. Perdebatan serupa sudah lama berlangsung di berbagai negara Barat: mengapa seseorang dari negara maju yang bekerja di Asia atau Afrika disebut ekspatriat, sementara seseorang dari negara berkembang yang bekerja di Eropa atau Amerika disebut imigran, meski keduanya sama-sama pindah demi kehidupan yang lebih baik?
Istilah ini punya konsekuensi kebijakan yang nyata. Ketika seseorang disebut ekspatriat, ia seolah berada di luar kerangka pengawasan yang biasa dikenakan pada imigran: tidak perlu membuktikan kontribusi ekonomi yang jelas, dan sering luput dari kewajiban yang dikenakan kepada tenaga kerja asing lainnya. Dengan pendapatan dalam mata uang asing, kelompok ini mampu membayar sewa properti sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari kemampuan warga lokal, bukan karena mereka jauh lebih kaya menurut standar negara asalnya, melainkan karena arbitrase mata uang membuat harga yang bagi mereka murah menjadi mustahil dijangkau warga Bali berpenghasilan rupiah. Dari sinilah lahir hierarki sosial baru: bukan lagi ditentukan keturunan atau kasta, melainkan oleh daya beli mata uang asing. Yang lebih ironis, sebagian warga Bali sendiri, terutama yang berada dalam jaringan komprador lokal, justru menjadi pelindung paling setia bagi sistem ini, karena mereka menikmati keuntungan sisa dari aliran modal asing tersebut.
Mereka yang kita sebut ekspatriat sebenarnya adalah imigran ekonomi dari negara kaya. Bedanya, mereka datang dengan mata uang kuat, bukan dengan kapal kayu. Oleh karena itu, mereka diberi label yang lebih mulia.
Mengenal Kelas Komprador
Ada satu istilah lagi yang perlu dijelaskan sebelum kita melangkah lebih jauh, sebab tanpa memahaminya, seluruh persoalan pariwisata Bali akan terus terbaca sebagai kesalahan orang asing semata: komprador.
Komprador adalah kelas perantara lokal yang bekerja sama dengan modal asing dan mengambil keuntungan dari posisi perantaraan itu. Mereka tidak memiliki modal sebesar investor asing, namun memiliki sesuatu yang jauh lebih berharga bagi investor: akses terhadap tanah, izin birokrasi, dan jaringan adat serta politik yang dibutuhkan agar sebuah investasi berjalan mulus. Istilah ini berakar dari era kolonial, ketika pedagang lokal di berbagai pelabuhan Asia menjadi perantara bagi perusahaan dagang Eropa. Polanya tidak pernah benar-benar hilang, hanya berganti kostum. Jika dahulu komprador menjembatani perdagangan rempah, hari ini mereka menjembatani tanah dan izin usaha pariwisata.
Di Bali, kelas ini hadir dalam beberapa wujud: pemilik tanah yang menyewakan lahannya kepada warga asing dengan masa sewa rata-rata 20 hingga 25 tahun, elite adat yang memfasilitasi izin dan restu adat bagi investasi asing, birokrat dan politisi lokal yang menerima fee dari setiap proyek yang lolos perizinan, dan pengusaha lokal skala menengah yang menjadi pemasok atau subkontraktor bagi resor milik asing, cukup diuntungkan untuk diam, namun tidak cukup berdaya untuk menentukan arah.
Mekanisme paling penting untuk dipahami di sini adalah sistem nominee. Hukum Indonesia melarang warga negara asing memiliki tanah hak milik secara langsung, sehingga mereka menggunakan nama warga negara Indonesia sebagai nominee, pemilik tanah di atas kertas, sementara penguasaan de facto atas tanah tersebut, melalui perjanjian sewa dan kuasa yang mengikat, berada di tangan warga asing selama masa sewa berlangsung. Secara hukum, tanah itu tetap milik warga Bali. Namun secara praktik, warga Bali yang bersangkutan hanya menerima pembayaran sewa di muka dalam jumlah besar, lalu hidup sebagai tuan tanah komprador, menikmati kekayaan yang sifatnya sementara sembari kehilangan kendali penuh atas tanah leluhurnya untuk satu generasi penuh.
Yang jarang dibicarakan adalah apa yang terjadi setelah masa sewa itu berakhir. Tanah memang kembali kepada pemiliknya secara hukum, namun sering dalam kondisi yang telah berubah fungsi total, dari sawah menjadi properti komersial, dan pemiliknya telah kehilangan keterampilan serta modal untuk mengelolanya kembali secara mandiri. Generasi berikutnya, alih-alih mewarisi tanah yang produktif, mewarisi properti yang hanya bisa mereka kelola dengan cara menjadi pekerja: satpam, petugas kebersihan, sopir, atau resepsionis di atas tanah yang dahulu milik kakek mereka sendiri.
Kelas komprador Bali adalah tragedi yang paling pelan: mereka menjual tanah leluhur mereka sendiri dalam rentang satu generasi, lalu terkejut ketika anak cucu mereka harus menjadi satpam di atas tanah tersebut.
Empat Tahap Kedaulatan Pariwisata
Kedaulatan pariwisata, sebagai konsep analitis, tidak sama dengan jumlah kunjungan wisatawan atau besar sumbangan sektor ini terhadap produk domestik bruto. Ia menunjuk pada sesuatu yang lebih mendasar: siapa yang mengendalikan setiap mata rantai nilai dalam industri pariwisata, mulai dari tanah tempat resor berdiri, modal yang membiayai pembangunannya, tenaga kerja yang menjalankannya, hingga kanal pemasaran dan pemesanan yang menentukan siapa yang datang dan berapa yang mereka bayar. Semakin banyak mata rantai itu dikuasai pihak dari luar wilayah, semakin rendah kedaulatan pariwisata suatu tempat, terlepas dari berapa pun devisa yang tercatat masuk ke neraca nasional.
Logika di balik ketimpangan ini bertumpu pada satu perbedaan mendasar antara sifat modal dan sifat aset yang diperebutkannya. Modal bergerak bebas: ia bisa masuk ke suatu wilayah, mengekstraksi nilai selama beberapa tahun, lalu berpindah ke wilayah lain yang menawarkan hambatan lebih kecil, tanah lebih murah, tenaga kerja lebih longgar diatur, atau insentif pajak lebih besar. Aset yang menjadi daya tarik wisata, sebaliknya, terikat tempat: tanah, lanskap, terumbu karang, ombak, dan budaya masyarakat setempat tidak bisa dipindahkan ke mana pun. Modal bisa pergi kapan saja tanpa menanggung akibat jangka panjang dari keputusannya, sementara masyarakat yang menghuni aset yang diperebutkan itu tetap tinggal dan menanggung seluruh konsekuensinya, baik atau buruk. Ketimpangan antara mobilitas modal dan keterikatan tempat inilah yang menentukan siapa memegang posisi tawar lebih kuat dalam setiap negosiasi investasi, dan pada gilirannya menentukan berapa besar nilai yang bisa ditahan oleh masyarakat setempat dibandingkan yang mengalir keluar sebagai keuntungan pemodal.
Posisi tawar itu bukan sesuatu yang tetap secara alamiah. Ia ditentukan oleh dua variabel yang bisa diubah lewat kebijakan dan mobilisasi politik: kapasitas negara untuk mengatur, membatasi, dan bila perlu mengambil alih peran modal asing, dan kapasitas kolektif masyarakat setempat untuk mengorganisasikan diri sehingga mampu menahan dan mengelola sendiri nilai yang dihasilkan dari tanah mereka. Empat tahap kedaulatan pariwisata, pada dasarnya, adalah empat titik berbeda dalam kombinasi kedua variabel tersebut, dari yang paling lemah pada keduanya hingga yang paling kuat pada keduanya sekaligus. Kerangka ini bukan dimaksudkan sebagai hukum besi yang berlaku universal, melainkan sebagai peta yang membantu menempatkan sebuah wilayah dalam spektrum, dan menjelaskan mengapa ia berada di titik itu.
Pada tahap pertama, kapasitas negara maupun kapasitas kolektif masyarakat sama-sama lemah. Modal asing menguasai hampir seluruh rantai nilai nyaris tanpa perantara berarti: kepemilikan aset, posisi manajerial, jalur distribusi, dan pasar sasaran seluruhnya berada di luar kendali penduduk setempat. Yang tersisa bagi masyarakat hanyalah posisi sebagai penyedia tenaga kerja pada lapisan paling bawah dari rantai nilai, sementara kebocoran ekonomi, yaitu proporsi pendapatan pariwisata yang mengalir keluar dari wilayah alih-alih beredar di ekonomi lokal, bisa mencapai 70 hingga 80 persen. Sumba menunjukkan paradoks tahap ini dengan gamblang. Ketika investasi resor mewah terus mengalir, tingkat kemiskinan di berbagai kabupatennya masih berkisar 25 hingga 29 persen, jauh di atas rata-rata nasional. Masyarakat lokal memang memperoleh pekerjaan, tetapi umumnya di lapisan operasional, sementara kepemilikan modal, posisi manajerial, dan kendali atas akumulasi keuntungan lebih banyak berada di luar komunitas setempat.
Pada tahap kedua, kapasitas negara mulai tumbuh, tetapi kapasitas kolektif masyarakat masih tertinggal jauh di belakangnya. Negara hadir sebagai regulator, menerbitkan pajak dan aturan kepemilikan, namun karena tidak dibarengi organisasi kolektif yang cukup kuat di tingkat masyarakat, ruang yang tercipta dari regulasi itu justru lebih banyak diisi oleh kelas perantara lokal daripada oleh masyarakat luas. Modal asing tetap mendominasi ekonomi riil lewat mekanisme yang telah kita bedah di atas: sistem nominee, sewa hingga 25 tahun, dan kelas komprador yang menjaga agar sistem ini tetap berjalan mulus. Bali berada persis di tahap ini, dengan kebocoran ekonomi yang diperkirakan berkisar 18 hingga 55 persen tergantung kawasan, lebih rendah dari Sumba, tetapi jauh dari kata sehat.
Pada tahap ketiga, kapasitas negara sudah cukup kuat untuk berubah peran, dari regulator pasif menjadi operator utama yang menggantikan posisi komprador secara langsung. Badan usaha milik negara mengambil alih fungsi yang sebelumnya diserahkan kepada pasar, dan karena negara memiliki horizon waktu yang jauh lebih panjang daripada investor swasta yang mengejar pengembalian modal secepat mungkin, sebagian besar keuntungan bisa ditahan dan diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Pada tahap tertinggi, kapasitas kolektif masyarakat sudah menyusul, bahkan melampaui, kapasitas negara: kedaulatan sepenuhnya berpindah ke tangan rakyat, modal diakumulasikan secara kolektif lewat lembaga milik bersama, dan masyarakat lokal menjadi pemilik sah sumber daya di tanah mereka, dengan negara berperan sebagai fasilitator, bukan lagi pengendali tunggal. Tiongkok, sebagaimana akan kita lihat sebentar lagi, adalah rujukan paling meyakinkan untuk kedua tahap ini sekaligus.
Kerangka ini akan menyesatkan jika dibaca sebagai tangga yang harus dinaiki satu demi satu secara linear, sebab kedua variabel yang mendasarinya, kapasitas negara dan kapasitas kolektif masyarakat, tidak selalu bergerak searah maupun dengan kecepatan yang sama. Sebuah wilayah bisa melompat dari tahap pertama langsung ke tahap ketiga bila negara membangun kapasitasnya secara radikal tanpa menunggu organisasi masyarakat matang lebih dulu. Ia juga bisa mundur dari tahap kedua kembali ke tahap pertama bila kapasitas negara yang tadinya terbangun justru terkikis, entah karena tekanan fiskal, pergantian rezim, atau kolusi antara aparat dan modal asing. Sabang adalah contoh nyata dari kemungkinan mundur ini. Daerah itu pernah menyandang status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tahun 2000, lengkap dengan pembatasan modal asing yang semestinya melindungi kepentingan lokal, namun karena konsistensi penegakannya tidak terjaga selama dua dekade berikutnya, kapasitas regulasi yang sempat terbangun perlahan terkikis, dan sebagian sektor wisatanya bergeser kembali mendekati Tahap I.
Karena kedua variabel itu juga bisa berbeda dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam wilayah administratif yang sama, satu daerah bisa menampilkan beberapa tahap sekaligus di zona berbeda dalam radius yang tidak terlalu jauh. Kedaulatan, dengan kata lain, bukan properti yang melekat pada sebuah provinsi atau kabupaten secara keseluruhan, melainkan properti yang melekat pada tiap bidang tanah dan tiap komunitas yang menghuninya. Bali adalah contoh paling telanjang dari hibriditas ini. Canggu, Uluwatu, dan Seminyak terjebak dalam pembusukan Tahap II, tempat kapasitas kolektif warga nyaris tidak terbangun di tengah derasnya modal asing. Ubud dan Sanur berada dalam posisi transisi, tempat modal lokal dan asing masih relatif berimbang meski tekanan terus membesar. Beberapa desa adat di Buleleng dan Karangasem mulai bereksperimen dengan model koperasi wisata kolektif ala Tahap IV dalam skala kecil, membangun kapasitas kolektif dari bawah tanpa menunggu inisiatif negara. Dan Bedugul, sebagaimana telah saya ceritakan di awal tulisan ini, menampilkan wajah yang sama sekali berbeda: kunjungan tinggi tanpa penguasaan ruang oleh pihak luar, sebab struktur kepemilikan tanah di sana secara kebetulan sejarah tetap bertahan di tangan warga, tanpa perlu regulasi baru maupun mobilisasi kolektif yang disengaja.
Empat tahap ini bukan tangga yang harus dinaiki satu per satu. Ia adalah kombinasi dari kapasitas negara dan kapasitas kolektif masyarakat, dua variabel yang bisa maju, mundur, atau berkembang secara tidak merata dalam wilayah yang sama.
Pelajaran dari Tiongkok
Tiongkok adalah rujukan paling penting dalam tulisan ini, bukan sebagai model yang harus ditiru mentah-mentah, melainkan sebagai bukti bahwa kedaulatan pariwisata bukan cita-cita utopis. Ia adalah sesuatu yang benar-benar bisa dicapai ketika negara memilih menjadi akumulator modal, bukan sekadar pemungut pajak dari investor asing.
Di Tibet, pemerintah mengucurkan dana pariwisata tahap pertama sebesar 3 miliar yuan pada 2025, dengan target 78 juta kunjungan wisatawan pada 2026. Efek pengganda dari investasi ini nyata: setiap 100 juta yuan pendapatan pariwisata mendorong produk domestik bruto sebesar 357 juta yuan. Yang membedakan hasil ini dari sekadar statistik makro adalah siapa yang benar-benar menikmatinya. Penggembala dan petani di dataran tinggi Tibet merasakan langsung manfaat ekonomi itu, karena negara hadir sebagai investor utama, bukan pihak yang berjarak dari proses produksi nilai.
Contoh paling meyakinkan datang dari Desa Azheke di Yunnan. Penduduknya menyetorkan rumah dan sawah sebagai saham kepada perusahaan milik desa, dengan keuntungan dibagi menurut formula yang jelas: 30 persen untuk dividen warga, 30 persen untuk pemeliharaan terasering sawah, 30 persen untuk pengembangan pariwisata kolektif, dan 10 persen untuk dana perlindungan rumah adat. Pendapatan per kepala keluarga melonjak dari sekitar 3.000 yuan menjadi lebih dari 14.000 yuan per tahun. Pada 2024, Organisasi Pariwisata Dunia PBB menobatkan Azheke sebagai salah satu Desa Pariwisata Terbaik Dunia, pengakuan yang jarang diraih desa yang satu dekade lalu masih bergulat dengan kemiskinan.
Keberhasilan Azheke bukan kasus terisolasi. Pertumbuhan pendapatan pariwisata pedesaan di Tiongkok secara nasional naik hampir 10 persen setiap tahun, dan pada 2024 Tiongkok menjadi negara dengan jumlah desa terbanyak, lima belas desa, yang masuk daftar Desa Pariwisata Terbaik Dunia versi PBB, jauh melampaui negara mana pun. Ini hasil dari strategi nasional yang konsisten menempatkan desa, bukan hanya kota besar, sebagai unit yang layak menerima investasi negara secara serius.
Tiga prinsip inti dari pengalaman ini berlaku universal, jauh melampaui konteks Tiongkok semata: negara harus menjadi akumulator utama modal, bukan sekadar regulator yang berjarak dari proses akumulasi; kepemilikan kolektif atas tanah harus dijamin secara hukum, bukan sekadar retorika kebijakan; dan transfer teknologi dari luar harus terjadi tanpa mengorbankan kendali lokal atas hasilnya. Kerangka empat tahap yang kita pakai sepanjang tulisan ini, dan yang akan kita terapkan pada Aceh berikutnya, pada dasarnya adalah upaya menerjemahkan ketiga prinsip itu ke medan Indonesia.
Tiongkok membuktikan bahwa kedaulatan pariwisata bukan cita-cita utopis. Ia adalah pilihan kebijakan yang bisa diukur dalam angka pendapatan riil yang dirasakan warga desa.
Aceh: Potensi Besar, Ketertinggalan Struktural
Mari bergerak dari Bali ke ujung barat Indonesia. Pariwisata Aceh, secara agregat, masih jauh tertinggal dibandingkan Bali, Yogyakarta, atau Labuan Bajo, baik dari sisi jumlah kunjungan, lama tinggal, maupun pengeluaran wisatawan per kunjungan. Namun secara struktural, Aceh berada dalam jebakan yang sama persis dengan yang telah kita bedah di Bali: ketergantungan pada modal asing yang berpotensi tumbuh tanpa kendali, lemahnya akumulasi modal lokal, dan risiko lahirnya kelas komprador baru yang mengulang pola lama.
Bedanya, Aceh memiliki sesuatu yang tidak dimiliki Bali maupun Sumba: otonomi khusus, lengkap dengan kewenangan menerbitkan qanun dan dana otonomi khusus dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah pemerintah Aceh berani menggunakan kewenangan itu sebelum pola Bali terlanjur terulang di tanahnya sendiri?
Tiga wilayah mewakili tiga wajah berbeda dari potensi dan risiko ini: Sabang, Simeulue, dan Takengon. Ketiganya berada pada titik berbeda dalam spektrum empat tahap yang telah kita bahas, dan karena itu memerlukan resep berbeda pula, meski prinsip dasarnya sama: modal lokal harus diberi ruang untuk terakumulasi lebih dulu, sebelum modal asing diberi karpet merah.
Sabang: Antara Simbol dan Realitas
Sabang adalah simbol geografis Indonesia. Setiap tahun ribuan orang datang untuk berfoto di Tugu Kilometer Nol, menyelam di Taman Laut Rubiah, atau menikmati lanskap Pantai Iboih dan Gapang. Namun simbol tidak selalu identik dengan kemakmuran. Di balik citra wisata yang kuat, Kota Sabang masih mencatat tingkat kemiskinan sekitar 14,58 persen pada 2024, salah satu yang tertinggi di antara kota-kota di Indonesia. Pariwisata memang pulih setelah pandemi, tetapi pemulihan jumlah wisatawan tidak otomatis menghasilkan transformasi ekonomi yang berarti. Lama tinggal wisatawan relatif pendek, pengeluaran rata-rata masih terbatas, dan sebagian besar aktivitas ekonomi tetap terkonsentrasi pada jasa berskala kecil dengan nilai tambah rendah.
Di sinilah letak kontradiksi utama pembangunan Sabang. Selama bertahun-tahun, diskusi publik lebih banyak berputar pada bagaimana menarik lebih banyak wisatawan, membangun lebih banyak hotel, atau soal status internasional Bandara Maimun Saleh. Padahal persoalannya bukan kekurangan pintu masuk, melainkan ketiadaan mesin ekonomi yang mampu menyerap dan memperbesar manfaat dari arus manusia dan barang yang sudah ada. Pencabutan status internasional Bandara Maimun Saleh pada 2024 bukan penyebab kemunduran Sabang, melainkan konsekuensi dari rendahnya aktivitas ekonomi yang memang tidak mampu menopang penerbangan internasional secara berkelanjutan. Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh tetap melayani penerbangan internasional, sementara akses feri menuju Sabang relatif memadai. Infrastruktur transportasi bukan lagi kendala yang paling mendasar.
Persoalan yang lebih fundamental adalah struktur ekonomi Sabang sendiri. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibentuk sejak akhir 1990-an diharapkan menjadi simpul perdagangan dan logistik di pintu masuk Selat Malaka. Namun hingga kini, aktivitas pelabuhan masih jauh dari potensi geografisnya. Sebagian besar perdagangan internasional tetap mengalir melalui Singapura, Port Klang, atau Pelabuhan Tanjung Pelepas di Malaysia yang memiliki ekosistem industri, logistik, dan manufaktur yang jauh lebih terintegrasi. Sabang memiliki lokasi strategis, tetapi belum memiliki basis produksi yang mampu menciptakan permintaan terhadap pelabuhannya sendiri. Pelabuhan tidak akan hidup hanya karena letaknya strategis; ia hidup karena ada industri, perdagangan, dan rantai pasok yang bergantung padanya.
Kontradiksi inilah yang membuat pembangunan Sabang cenderung bersifat konsumtif. Investasi lebih banyak diarahkan pada fasilitas yang melayani wisatawan, sementara investasi yang memperkuat kapasitas produktif, seperti industri pengolahan hasil perikanan, logistik maritim, perawatan kapal, cold chain, pergudangan modern, maupun pusat distribusi regional, berkembang jauh lebih lambat. Akibatnya, sebagian besar nilai ekonomi tetap tercipta di luar Sabang, sementara daerah ini hanya menikmati sebagian kecil dari aktivitas yang melintas di sekitarnya.
Dalam kondisi seperti itu, masuknya investasi eksternal tidak otomatis menjadi solusi. Tanpa kapasitas institusional yang kuat, investasi justru berisiko mengubah Sabang menjadi ruang konsumsi bagi modal dari luar, bukan pusat akumulasi ekonomi bagi masyarakat lokal. Pengalaman berbagai kawasan wisata menunjukkan bahwa ketika kepemilikan aset, jaringan distribusi, dan pembiayaan dikuasai aktor eksternal, daerah tujuan wisata sering kali hanya memperoleh lapangan kerja berupah relatif rendah, sementara keuntungan, teknologi, dan keputusan strategis mengalir ke luar wilayah.
Karena itu, arah pembangunan Sabang perlu bergeser dari paradigma destinasi wisata menuju simpul ekonomi maritim. Pariwisata tetap penting, tetapi ia seharusnya menjadi salah satu hasil dari berkembangnya basis ekonomi yang lebih luas, bukan menjadi satu-satunya tumpuan. Posisi Sabang di pintu masuk Selat Malaka semestinya dimanfaatkan untuk membangun industri yang memiliki keterkaitan ke belakang (backward linkages) dan ke depan (forward linkages): logistik, pengolahan hasil laut, reparasi kapal, pusat distribusi regional, serta integrasi dengan pelabuhan dan kawasan industri di Banda Aceh dan pantai barat Sumatra. Dengan demikian, keunggulan geografis tidak lagi berhenti sebagai simbol di peta, melainkan berubah menjadi kapasitas produktif yang mampu menciptakan akumulasi nilai tambah di dalam daerah itu sendiri.
Pariwisata dapat mendatangkan pengunjung, tetapi hanya kapasitas produktif yang mampu menciptakan kemakmuran yang bertahan.
Simeulue: Antara Potensi dan Keterisolasian Struktural
Berbeda dengan Sabang yang telah lama menjadi ikon pariwisata Aceh, Simeulue justru berada pada tahap yang jauh lebih awal. Pulau di lepas pantai barat Aceh ini dikenal di kalangan peselancar internasional karena ombaknya yang konsisten, sementara hutan tropis yang masih relatif utuh dan garis pantainya yang belum padat pembangunan menjadikannya salah satu lanskap pesisir paling alami di Indonesia. Simeulue juga menyimpan warisan pengetahuan yang bernilai tinggi melalui tradisi smong, kearifan lokal yang mengajarkan masyarakat membaca tanda-tanda alam sebelum tsunami. Pengetahuan inilah yang berkontribusi besar menyelamatkan ribuan penduduk ketika gempa dan tsunami Samudra Hindia melanda pada 2004, jauh sebelum sistem peringatan dini modern tersedia secara memadai.
Akan tetapi, keunggulan alam tersebut justru lahir dari keterisolasian yang hingga kini belum sepenuhnya terpecahkan. Akses menuju Simeulue masih bergantung pada penerbangan perintis dan transportasi laut yang terbatas. Akibatnya, aktivitas ekonomi berkembang jauh lebih lambat dibandingkan destinasi wisata lain di Indonesia. Di sisi lain, kondisi ini juga membuat spekulasi tanah dan penetrasi modal berskala besar belum berlangsung secara masif. Dengan kata lain, Simeulue masih memiliki sesuatu yang telah hilang di banyak kawasan wisata Indonesia: ruang untuk merancang arah pembangunan sebelum struktur kepemilikannya berubah.
Kesempatan seperti ini tidak akan bertahan selamanya. Seiring meningkatnya perhatian terhadap destinasi selancar berkelas dunia, minat investor terhadap Simeulue mulai tumbuh. Fenomena tersebut pada dasarnya bukan masalah; modal memang diperlukan untuk mempercepat pembangunan. Persoalannya adalah apakah modal akan masuk ke dalam kerangka kelembagaan yang telah disiapkan masyarakat dan pemerintah daerah, atau justru kelembagaan lokal yang harus menyesuaikan diri setelah pola kepemilikan aset terlanjur berubah. Pengalaman berbagai destinasi wisata menunjukkan bahwa perpindahan kendali ekonomi jarang terjadi melalui pengambilalihan yang bersifat terbuka. Ia berlangsung perlahan melalui kenaikan harga tanah, konsentrasi kepemilikan properti, serta ketimpangan akses terhadap pembiayaan dan informasi. Ketika proses itu telah mengakar, masyarakat lokal tetap tinggal di wilayahnya, tetapi semakin sedikit menguasai aset yang menopang kehidupan ekonomi kawasan tersebut.
Pola pendatang asing yang menetap dengan label mulia bukan hal baru, dan tidak terbatas pada investor resor. Media Selandia Baru pernah mengangkat kisah sepasang warga negaranya yang telah menetap di Indonesia lebih dari satu dekade, membangun usaha di sektor konservasi dan keberlanjutan, digambarkan sebagai pasangan yang mewujudkan mimpi sekaligus berbuat baik bagi negeri yang mereka tinggali. Niat baik semacam itu jarang perlu diragukan. Namun bingkai berbuat baik ini juga menjadi cara paling efektif untuk membuat pertanyaan soal kepemilikan lahan, status tinggal jangka panjang, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan aset di baliknya, terasa tidak sopan untuk diajukan, sebuah pola yang sudah sangat dikenal di Bali. Di Simeulue, pola yang sama berisiko terulang: investor atau penggiat asing datang dengan label konservasi, wisata berkelanjutan, atau pelestarian ombak, dan label itu, betapapun tulus, tidak dengan sendirinya menjamin kendali ekonomi tetap berada di tangan penduduk pulau.
Karena itu, tantangan Simeulue bukan sekadar menarik lebih banyak wisatawan, melainkan membangun fondasi kelembagaan sebelum arus investasi mencapai skala yang lebih besar. Pemerintah daerah perlu memastikan kepemilikan tanah tetap terlindungi, memperkuat koperasi dan badan usaha milik desa sebagai pelaku utama industri pariwisata, serta membangun infrastruktur dasar melalui pembiayaan publik agar masyarakat lokal memiliki kapasitas yang setara ketika modal swasta masuk. Dengan demikian, investasi tidak menjadi awal perpindahan kepemilikan, melainkan instrumen untuk memperkuat ekonomi yang sejak awal telah berakar pada masyarakat Simeulue sendiri.
Keterisolasian bukan hanya hambatan pembangunan; kadang ia adalah kesempatan terakhir untuk membangun institusi sebelum modal datang.
Takengon: Kopi, Pariwisata, dan Transformasi Ekonomi
Wajah Aceh yang lain tidak berada di pesisir, melainkan di dataran tinggi Gayo. Di sekitar Danau Lut Tawar, Takengon memiliki kombinasi sumber daya yang sulit ditemukan di banyak daerah lain: lanskap pegunungan, iklim sejuk, dan kopi Gayo yang telah lama diakui sebagai salah satu kopi arabika premium Indonesia dengan pasar ekspor yang menjangkau Eropa, Amerika Utara, hingga Asia Timur. Namun, sebagaimana banyak wilayah penghasil komoditas primer, keberhasilan produk di pasar global belum sepenuhnya berbanding lurus dengan transformasi ekonomi di daerah asalnya.
Selama ini, sebagian besar nilai ekonomi kopi Gayo masih berhenti pada produksi bahan baku. Meskipun petani menikmati perlindungan melalui indikasi geografis dan berbagai skema sertifikasi internasional, posisi mereka dalam rantai nilai global tetap relatif lemah. Nilai tambah terbesar justru muncul pada tahap hilir, proses penyangraian (roasting), pengembangan merek, distribusi internasional, hingga pengalaman konsumsi, yang sebagian besar berlangsung di luar Gayo. Dengan kata lain, wilayah ini menghasilkan komoditas bernilai tinggi, tetapi belum sepenuhnya menguasai proses penciptaan nilai dari komoditas tersebut.
Dalam konteks itu, pariwisata seharusnya tidak dipahami sebagai sektor yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari strategi hilirisasi ekonomi lokal. Lanskap Danau Lut Tawar, budaya Gayo, dan perkebunan kopi dapat membentuk satu ekosistem ekonomi yang saling memperkuat apabila dikelola secara terpadu. Wisatawan tidak hanya datang menikmati pemandangan, tetapi juga mengunjungi kebun, mempelajari proses budidaya, mencicipi kopi di tempat asalnya, hingga membeli produk yang diproses dan dipasarkan langsung oleh masyarakat setempat. Dengan demikian, setiap kunjungan tidak sekadar menghasilkan pendapatan dari sektor jasa, tetapi juga memperbesar nilai tambah yang tertinggal di daerah.
Keunggulan Takengon dibandingkan banyak destinasi lain terletak pada struktur kepemilikan lahannya. Hingga kini, produksi kopi Gayo masih didominasi oleh perkebunan rakyat dengan kepemilikan yang relatif tersebar di tangan petani lokal, sementara penguasaan tanah oleh modal eksternal masih jauh lebih terbatas dibandingkan kawasan wisata yang telah mengalami spekulasi properti secara masif. Kondisi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pembangunan kelembagaan ekonomi lokal sebelum terjadi konsentrasi kepemilikan aset.
Namun keunggulan tersebut tidak akan bertahan dengan sendirinya. Tanpa organisasi ekonomi yang mampu memperkuat posisi petani dalam rantai nilai, mereka akan tetap berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku, sementara keuntungan terbesar terus dinikmati oleh pelaku yang menguasai pembiayaan, perdagangan, pengolahan, dan pemasaran. Karena itu, tantangan utama Takengon bukan sekadar meningkatkan jumlah wisatawan, melainkan membangun institusi ekonomi, koperasi modern, badan usaha milik petani, atau kemitraan produktif, yang mampu mengintegrasikan produksi kopi, pengolahan, pemasaran, dan pariwisata ke dalam satu sistem yang saling memperkuat. Dengan cara itulah, kopi tidak lagi hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi yang berakar pada masyarakat lokal.
Kemakmuran tidak ditentukan oleh apa yang diproduksi, tetapi oleh siapa yang menguasai nilai tambah dari proses produksi itu.
Hambatan Struktural Indonesia
Jika jalan Tiongkok sudah terbukti, mengapa Indonesia tidak sekadar menirunya? Empat hambatan struktural membuat replikasi ini tidak sesederhana kedengarannya.
Pertama, penangkapan elite. Kelas komprador di berbagai daerah wisata sudah terlalu nyaman dengan status quo yang menguntungkan mereka secara pribadi, dan akan melawan setiap upaya reformasi yang mengancam posisi perantaraan mereka. Kedua, lemahnya kapasitas badan usaha milik negara. Indonesia belum memiliki badan usaha di sektor pariwisata dengan kapasitas operasi sebesar milik Tiongkok, sehingga sulit membayangkan negara benar-benar mengambil alih peran operator utama dalam waktu dekat. Ketiga, tekanan geopolitik dan hukum perdagangan internasional yang membatasi ruang gerak kebijakan proteksionis terhadap modal asing. Keempat, desentralisasi yang salah arah: alih-alih memperkuat kedaulatan lokal, ia justru sering melahirkan bupati dan pejabat daerah yang lebih setia kepada investor yang membawa uang cepat ke wilayahnya, dibandingkan kepada kepentingan jangka panjang rakyatnya sendiri.
Namun keempat hambatan ini bukan alasan untuk menyerah. Ia adalah diagnosis untuk bertindak, dan diagnosis yang jujur selalu menjadi langkah pertama menuju resep yang tepat.
Strategi Konkret untuk Aceh
Aceh memiliki otonomi khusus yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia: kewenangan menerbitkan qanun, dana otonomi khusus dalam jumlah besar, dan kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang lebih luas. Pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal kewenangan, melainkan soal keberanian: apakah pemerintah Aceh berani menggunakannya sebelum pola Bali, sistem nominee, kelas komprador, dan hierarki sosial berbasis mata uang asing, terlanjur berakar di tanahnya sendiri?
Untuk Sabang, prioritasnya adalah badan usaha milik daerah pariwisata dengan saham mayoritas, qanun yang membatasi sewa tanah asing pada rentang 20 hingga 25 tahun sekaligus melarang praktik nominee, koperasi desa adat sebagai pemegang saham kolektif, dan konektivitas darat-laut yang lebih baik dari Banda Aceh, bukan bandara internasional yang tidak lagi relevan. Untuk Simeulue, prioritasnya adalah status zona pariwisata terbatas dengan prioritas investasi lokal sebelum investor asing masuk lebih jauh, infrastruktur dasar dari dana otonomi khusus, dan koperasi desa adat sebagai pemilik utama destinasi sejak tahap paling awal. Untuk Takengon, prioritasnya adalah mengintegrasikan pariwisata kopi Gayo dengan penginapan, tur perkebunan, dan kedai kopi dalam satu koperasi petani, serta memperbaiki akses darat dari Banda Aceh untuk membuka jalan bagi wisatawan yang mencari pengalaman otentik dan bersedia membayar lebih untuk itu.
Semua ini paling realistis dijalankan bertahap, sebab kelembagaan yang dibangun tergesa-gesa cenderung rapuh dan mudah dibajak kembali oleh kelas komprador yang lama. Dalam jangka pendek, satu hingga tiga tahun, prioritasnya adalah moratorium sementara investasi resor baru, audit menyeluruh atas kontrak investasi asing yang sudah berjalan, dan pembentukan badan usaha milik daerah serta koperasi desa adat sebagai fondasi kelembagaan. Dalam jangka menengah, tiga hingga tujuh tahun, badan usaha milik daerah mulai mengambil alih pengelolaan atraksi utama, dan setiap usaha patungan baru mensyaratkan saham mayoritas lokal, disertai pelatihan sumber daya manusia secara massal, mulai dari manajemen perhotelan hingga negosiasi kontrak. Dalam jangka panjang, tujuh hingga lima belas tahun, Aceh mendiversifikasi ekonomi wisatanya melampaui wisata bahari, merangkul wisata kopi di Takengon dan wisata selancar berkelanjutan di Simeulue, sembari terus memperkuat koperasi desa hingga benar-benar mampu berdiri mandiri.
Pertanyaannya bukan lagi soal kewenangan. Aceh sudah memilikinya. Pertanyaannya adalah soal keberanian.
Penutup: Kedaulatan adalah Perjuangan
Pariwisata tanpa kedaulatan adalah penjajahan gaya baru. Ia datang bukan dengan kapal perang, melainkan dengan sistem nominee, sewa 25 tahun, visa yang memudahkan siapa saja bekerja jarak jauh dari sebuah vila, dan klub-klub eksklusif yang menutup akses warga lokal ke jalan mereka sendiri.
Aceh masih tertinggal dalam sektor pariwisata dibandingkan Bali. Namun ketertinggalan itu bukan aib yang harus ditutup-tutupi, ia adalah kesempatan langka untuk memulai dari awal dengan fondasi yang benar. Simeulue belum dirusak oleh gelombang investasi yang tak terkendali. Takengon masih dikuasai petani kopinya sendiri. Dan Sabang, meski sudah terjebak di persimpangan antara dua tahap, masih bisa diselamatkan, asalkan langkahnya diambil sekarang, bukan sepuluh tahun lagi ketika polanya sudah terlanjur mengunci.
Yang diperlukan bukan lagi kajian tambahan atau seminar tentang potensi wisata Aceh. Yang diperlukan adalah keberanian politik: menolak investasi asing yang tidak memberikan kedaulatan sepadan, menggunakan otonomi khusus yang selama ini lebih banyak didiamkan daripada dipakai, dan membangun badan usaha daerah serta koperasi desa yang benar-benar kuat, bukan sekadar nama di atas kertas.
Dari Bedugul, saya menyaksikan bahwa pariwisata padat pengunjung tidak harus berarti hilangnya kendali atas ruang hidup sendiri. Itu bukan keberuntungan semata, melainkan hasil dari struktur kepemilikan tanah yang, sejauh ini, masih bertahan di tangan warga setempat. Bali Selatan pernah memiliki struktur serupa, sebelum perlahan tergerus oleh sistem nominee dan godaan keuntungan sesaat yang ditawarkan kelas komprador. Aceh masih berada di titik ketika pilihan itu belum sepenuhnya hilang. Tiongkok telah menunjukkan jalan ini bisa ditempuh, dan hasilnya bisa diukur dalam kesejahteraan nyata, bukan janji kampanye. Tinggal soal apakah Aceh berani mengambilnya, dengan caranya sendiri, sesuai konteks hukum dan tanahnya sendiri.
Kedaulatan tidak pernah diberikan. Ia selalu direbut. Dan perebutan itu dimulai dari kesadaran bahwa tanah ini milik kita, bukan milik mereka yang datang dengan mata uang asing.[]
Tulisan-tulisan Calvin Ho:




















