• Tentang Kami
Monday, June 29, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Syariat, Otonomi, dan Kemiskinan: Dua Dekade yang Terbuang di Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
June 29, 2026
in Artikel, Opini
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Syariat, Otonomi, dan Kemiskinan: Dua Dekade yang Terbuang di Aceh

Calvin Ho. Mahasiswa doktoral di Hongkong yang juga keturunan Aceh (Foto: Tangkapan Layar Sagoetv)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Calvin Ho.
Mahasiswa Program Doktoral di Hongkong.

Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk membangun sebuah negara. Tiongkok mengubah wajah ekonominya secara fundamental dalam dua dekade pertama reformasi pasca-1978. Vietnam bergerak dari negara miskin pascaperang menjadi ekonomi industri dalam rentang waktu yang serupa. Aceh, dengan segala keistimewaan yangdimilikinya yaitu dana otonomi khusus, syariat Islam, dan hak-hak politik yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia, telahmenghabiskan dua dekade yang sama, dan hasilnya mengundang pertanyaan yang tidak boleh lagi ditunda: ke mana perginya semua itu?

BACA JUGA

Di Balik Sekolah Unggul: Antara Ijazah, Koneksi, dan Jurang Kesempatan

Popularitas Tiyo dan Fatimah: Bongkar Salah Urus Pendidikan Indonesia

Tahun 2027 akan menjadi tahun penentuan. Dana Otonomi Khusus Aceh, yang mengalir sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, akan memasuki fase evaluasi dan negosiasi ulang di Dewan Perwakilan Rakyat. Ini bukan sekadar urusan anggaran. Ini adalah momen di mana Indonesia harus jujur bertanya apakah model otonomi yang dibangun di atas dua pilar yaitu desentralisasi fiskal dan formalisasi syariat, benar-benar telah bekerja untuk rakyat Aceh yang paling tidak beruntung, atau hanya untuk elite yang mengelolanya.

“Syariat Aceh, dalam konfigurasinya saat ini, adalah syariat yang sangat aktif mengatur tubuh orang miskin dan sangat pasif mengatur kantong orang kaya.”

 

Angka yang Tidak Bisa Dibantah
Mari kita mulai dari data, karena data adalah satu-satunya bahasa yang tidak bisa dibungkam oleh romantisme identitas.

Selama periode 2008 hingga 2024, Aceh telah menerima dana otonomi khusus dan dana tambahan bagi hasil minyak dan gas yang secara kumulatif melampaui Rp 100 triliun. Angka yang fantastis untuk sebuah provinsi dengan populasi sekitar 5,4 juta jiwa. Jika dibagi merata, setiap warga Aceh seharusnya telah menerima setara lebih dari Rp 18 juta dari dana tersebut selama periode itu.

Kenyataannya berbicara lain. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh pada September 2024 masih berada di angka 14,23 persen, tertinggi kedua di luar Papua di kawasan Sumatra, dan jauh di atas rata-ratanasional yang telah turun ke kisaran 9 persen. Artinya, lebih dari satu dari tujuh warga Aceh masih hidup di bawah garis kemiskinan setelah dua dekade dana otsus mengalir.

Indeks Pembangunan Manusia Aceh untuk 2023 berada di angka 73,32, menempatkan Aceh di peringkat yang tidak membanggakan di antara provinsi-provinsi Sumatra. Pengangguran terbuka Aceh tercatat sekitar 5,9 persen pada 2024, di atas rata-rata nasional, dan secara konsisten lebih tinggi dari provinsi-provinsi tetangga yang tidak memiliki dana otsus sebesar Aceh. Yang lebih mengkhawatirkan adalah angka kemiskinan ekstrem yang masih menyentuh 2,6 persen, berarti ratusan ribu orang Aceh hidup dengan pengeluaran di bawah Rp 15.000 per hari.

Pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar “ke mana uangnya pergi?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem yang dirancang untuk membebaskan Aceh justru mereproduksi kemiskinan struktural yang sama?

 Korupsi Dana Otsus — Sebuah Industri yang Terorganisasi
Jawabannya tidak tersembunyi. Ia terang benderang di hadapan kita, hanya kita yang seringkali tidak mau melihatnya karena melihatnya berarti harus menyentuh struktur kekuasaan yang menyakitkan untuk disentuh.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani sejumlah kasus korupsi dana otsus Aceh yang melibatkan pejabat daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan kontraktor yang terafiliasi dengan jaringan politik lokal. Kasus-kasus ini bukan anomali. Mereka adalah gejala dari sebuah sistem di mana dana publik yang sangat besar dikelola oleh struktur kekuasaan yang hampir tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Badan Pemeriksa Keuangan secara konsisten menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintah Aceh: ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan output, pengadaan barang dan jasa yang tidak kompetitif, serta perencanaan anggaran yang tidak berbasis data kebutuhan riil masyarakat. Dalam bahasa yang lebih langsung: uang yang seharusnya membangun jalan di pedalaman Gayo Lues, mendirikan klinik di pesisir barat-selatan Aceh, dan memberdayakan koperasi nelayan di Simeulue, sebagian besar mengalir ke dalam kantong-kantong yang tidak pernah dimandatkan oleh undang-undang.

Struktur kekuasaan yang mengelola dana ini sebagian besar adalah jaringan elite yang lahir dari proses perdamaian Helsinki 2005. Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka yang semula bertempur untuk kemerdekaan bertransformasi menjadi pejabat birokrasi, anggota parlemen daerah, dan pengusaha yang mendapat konsesi dari pemerintahan yang mereka ikut membangunnya. Ketika mantan kombatan menjadi elite ekonomi-politik tanpa dibarengi oleh penguatan institusi pengawasan yang independen, maka dana publik yang besar hampir pasti akan dikelola dengan prioritas yang menyimpang dari kepentingan rakyat kecil.

Syariat yang Sibuk dengan Cambuk, Bukan dengan Kemiskinan
Di tengah kegagalan distribusi ini, syariat Islam berdiri sebagai pilar identitas yang megah namun sempit. Qanun Jinayat Aceh, yang mulai diberlakukan secara lebih sistematis sejak 2014 dan diperkuat penerapannya dalam beberapa tahun terakhir, memusatkan perhatiannya pada ranah moral individual: larangan minum minuman keras, larangan berzina, larangan berkhalwat, dan larangan berbusana yang melanggar norma yang ditetapkan oleh Wilayatul Hisbah.

Pada 2023 dan 2024, ratusan orang telah menjalani hukuman cambuk di depan umum di berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang miskin yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Perempuan menjadi korban yang tidak proporsional: dalam kasus zina, standar pembuktian yang tidak simetris dan tekanan sosial yang lebih besar terhadap perempuan membuat mereka lebih rentan terhadap penangkapan dan penghukuman, sementara laki-laki yang terlibat dalam kasus yang sama seringkali lolos karena bukti yang tidak mencukupi atau karena mereka memiliki jaringan perlindungan sosial-politik yang tidak dimiliki perempuan miskin.

Sementara itu, tidak ada satu pun qanun yang mengatur larangan ihtikar, yaitu penimbunan hasil pertanian oleh tengkulak yang menunggu harga naik sebelum menjual, praktik yang dalam fiqh Islam klasik adalah haram dan merusak pasar. Tidak ada qanun yang mewajibkan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur untuk menerapkan akad bagi hasil yang adil dengan petani di sekitar konsesinya. Tidak ada qanun yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang yang merusak sumber air masyarakat.

“Tidak ada satu pun qanun yang mengatur larangan ihtikar. Syariat aktif mengaturtubuh rakyat kecil, diam seribu bahasa menghadapi modal besar yang menggerogoti bumi Aceh.”

Baitul Mal — Potensi yang Terus Disia-siakan
Dari sekitar 5,4 juta penduduk Aceh, potensi zakat yang bisa dikumpulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 triliun per tahun jika seluruh wajib zakat menunaikan kewajibannya secara penuh. Realisasi yang berhasil dikumpulkan oleh Baitul Mal Aceh dan seluruh Baitul Mal kabupaten dan kota secara kumulatif masih berada di kisaran Rp 400 hingga 600 miliar per tahun, kurang dari sepuluh persen dari potensi yang ada.

Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini bukan semata masalah ketidakpatuhan masyarakat. Ia adalah masalah kelembagaan: Baitul Mal belum memiliki kewenangan yang cukup untuk menagih zakat dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Aceh, belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola investasi produktif, dan belum memiliki mekanisme distribusi yang mampu menjangkau mustahik di daerah terpencil secara efisien.

Jika Baitul Mal Aceh direformasi secara serius sehingga mampu mengelola dan mendistribusikan bahkan setengah dari potensi zakatnya saja, ia bisa menjadi instrumen redistribusi yang mengubah wajah kemiskinan di Aceh secara fundamental. Setiap petani kopi di Bener Meriah yang kehilangan panen karena serangan hama bisa mendapat akses pembiayaan qard hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga, yang dapat dikembalikan setelah panen berikutnya berhasil. Setiap nelayan di Aceh Barat yang ingin membeli alat tangkap yang lebih produktif tidak harus berhutang kepada rentenir, karena Baitul Mal menyediakan skema pembiayaan mudharabah yang membagi keuntungan secara adil.

Ini bukan utopia. Ini adalah fiqh Islam klasik yang sudah dipraktikkan selama berabad-abad dalam peradaban Islam, dan yang saat ini hanya butuh kemauan politik dan kapasitas kelembagaan untuk dihidupkan kembali.

Tahun 2027 — Kesempatan yang Tidak Boleh Disia-siakan
Tahun 2027 akan menjadi titik evaluasi yang menentukan. Ketika Dewan Perwakilan Rakyat membahas perpanjangan dan restrukturisasi Dana Otonomi Khusus Aceh, ia akan menghadapi dua pilihan besar.

Pilihan pertama adalah melanjutkan model yang ada dengan penyesuaian kosmetik: memperpanjang dana otsus dengan sedikit perubahan mekanisme penyaluran tanpa menyentuh akar masalah struktural yang menggerogoti efektivitasnya selama dua dekade terakhir.

Pilihan kedua, yang lebih sulit namun lebih bertanggung jawab secara historis, adalah melakukan reformasi mendasar yang mengikat pencairan dana otsus pada target-target kemiskinan yang terukur, memperkuat mekanisme pengawasan independen yang tidak bisa diintervensi oleh elite politik lokal, dan mengubah orientasi belanja dari proyek infrastruktur fisik yang sarat korupsi menuju investasi dalam kapasitas produktif masyarakat: koperasi petani, pendidikan vokasional, dan sistem kesehatan primer.

Dalam konteks ini, syariat bisa memainkan peran yang konstruktif jika ia mau bergeser dari obsesinya terhadap moralitas individual menuju maqashid yang lebih substantif. Perlindungan terhadap harta rakyat kecil dari cengkeraman ekstraksi tidak adil, perlindungan jiwa rakyat dari kemiskinan yang merenggut masa depan anak-anak mereka, dan perlindungan akal dari kebodohan yang dipelihara oleh sistem pendidikan yang tidak memadai, adalah tiga dari lima tujuan utama syariat yang jauh lebih mendesak dari sekadar mengatur siapa boleh duduk berdua dengan siapa di warung kopi.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Tanggung jawab atas dua dekade yang terbuang ini tidak bisa diletakkan hanya di satu tempat.

Jakarta bertanggung jawab karena merancang mekanisme transfer dana otsus yang terlalu longgar, memberikan terlalubanyak diskresi kepada elite lokal tanpa sistem akuntabilitas yang proporsional, dan karena selama ini menerima status quo yang menguntungkan stabilitas politik jangka pendek meskipun merusak kesejahteraan rakyat Aceh dalam jangka panjang.

Elite lokal Aceh bertanggung jawab karena menggunakan romantisme identitas keislaman sebagai tameng untuk menutupi kegagalan tata kelola, dan karena membangun sistem patronase yang menyedot dana publik untuk kepentingan jaringan politik mereka sendiri.

Ulama dan lembaga keagamaan bertanggung jawab karena membiarkan syariat dipersempitkan menjadi instrumen moral individual, dan karena tidak cukup lantang menyuarakan bahwa keadilan ekonomi adalah bagian integral dari perintah agama yang mereka emban.

Masyarakat sipil dan akademisi bertanggung jawab karena terlalu sering membiarkan perdebatan tentang Aceh terperangkap dalam dikotomi antara syariat versus anti-syariat yang tidak produktif, alih-alih mendorong diskursus tentang reformasi substansial yang meletakkan kesejahteraan rakyat kecil sebagai standar evaluasi tunggal yang tidak bisa ditawar.

Penutup: Sebelum 2027 Terlambat

Aceh tidak butuh lebih banyak cambuk di alun-alun kota. Aceh butuh lebih banyak klinik di pedalaman, lebih banyak koperasi petani yang didukung Baitul Mal, dan lebih banyak qanun yang berani menghadap ke arah pemodal besar alih-alih selalu menghadap ke arah rakyat kecil yang tidak berdaya.

Jika tidak ada perubahan mendasar yang dilakukan sebelum dan selama pembahasan masa depan otonomi khusus Aceh, maka 2027 hanya akan menjadi awal dari satu dekade lagi yang terbuang. Dan generasi muda Aceh yang saat ini masuk usia produktif, yang lahir tepat ketika perjanjian Helsinki ditandatangani pada 2005, akan mewarisi janji-janji yang sama yang diucapkan dua puluh tahun sebelumnya.

Mereka tidak punya waktu untuk menunggu. Dan kita tidak punya alasan untuk terus diam.

Ditulis untuk sagoetv.com. Analisis ini menggunakan kerangka materialisme dialektis untuk membaca syariat dan otonomi Aceh sebagai produk kompromipolitik yang memiliki dimensi kelas dan kepentingan yang harus dibaca secara kritis.[]

Tags: acehBaitul MalDana Otonomi KhususKemiskinansyariat islam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup
Opini

Di Balik Sekolah Unggul: Antara Ijazah, Koneksi, dan Jurang Kesempatan

by SAGOE TV
June 29, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup
Opini

Popularitas Tiyo dan Fatimah: Bongkar Salah Urus Pendidikan Indonesia

by SAGOE TV
June 28, 2026
Risnawati Ridwan ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh
Opini

Mengantar Si Perantau Cilik: Sebuah Perjalanan Melepaskan, Sebuah Pelajaran Mengikhlaskan

by SAGOE TV
June 26, 2026
Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun
Opini

Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun

by SAGOE TV
June 26, 2026
Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya
Opini

Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

by SAGOE TV
June 18, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Risnawati Ridwan ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Mengantar Si Perantau Cilik: Sebuah Perjalanan Melepaskan, Sebuah Pelajaran Mengikhlaskan

June 26, 2026
SPS Revival dan Darud Dunia Jajaki Kemitraan Bersama Disbudpar Aceh

SPS Revival dan Darud Dunia Jajaki Kemitraan Bersama Disbudpar Aceh

June 26, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Popularitas Tiyo dan Fatimah: Bongkar Salah Urus Pendidikan Indonesia

June 28, 2026
Irama Aceh PUNGO Bahas Masa Depan Kreativitas, Budaya, dan Energi Aceh

Irama Aceh PUNGO Bahas Masa Depan Kreativitas, Budaya, dan Energi Aceh

June 23, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Di Balik Sekolah Unggul: Antara Ijazah, Koneksi, dan Jurang Kesempatan

June 29, 2026
Syariat, Otonomi, dan Kemiskinan: Dua Dekade yang Terbuang di Aceh

Syariat, Otonomi, dan Kemiskinan: Dua Dekade yang Terbuang di Aceh

June 29, 2026
Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun

Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun

June 26, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Tubuh yang Menyintas, Jiwa yang Membaca Kebebasan: Monolog “Kurông” Meretas Batas Penjara Moralitas

Tubuh yang Menyintas, Jiwa yang Membaca Kebebasan: Monolog “Kurông” Meretas Batas Penjara Moralitas

June 23, 2026

EDITOR'S PICK

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Dugaan Awal Akibat Racun Rumput

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Dugaan Awal Akibat Racun Rumput

August 28, 2025
Prof Eka Srimulyani Jadi Kontributor Buku ‘The Grand Mosque of Singapore’ yang Diluncurkan Presiden Singapura

Prof Eka Srimulyani Jadi Kontributor Buku ‘The Grand Mosque of Singapore’ yang Diluncurkan Presiden Singapura

July 25, 2025
Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Special Olympics World Winter Games 2025 Italia

Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Special Olympics World Winter Games 2025 Italia

March 14, 2025
PBNU Resmi Lantik Pengurus PWNU Aceh Periode 2026-2031

PBNU Resmi Lantik Pengurus PWNU Aceh Periode 2026-2031

June 28, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.