Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute
Tulisan Ramadhan Al-Faruq yang mengangkat persoalan banyaknya lulusan SMA yang menganggur dan usulan melibatkan BPSDM untuk memberikan pelatihan keterampilan adalah pengingat yang sangat tepat. Namun jika kita menelisik lebih dalam, persoalan ini tidak sekadar soal kurangnya tambahan pelatihan. Ia mengungkapkan kelemahan mendasar dari sistem pendidikan yang telah berjalan puluhan tahun, yang tanpa disadari justru menjadi salah satu penyebab berlanjutnya lingkaran kemiskinan di Aceh.
Secara desain resmi, Sekolah Menengah Atas (SMA) dibangun untuk mempersiapkan siswa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diarahkan untuk kesiapan memasuki dunia kerja. Perbedaan tujuan ini tercermin jelas dalam kurikulumnya: SMA lebih banyak menekankan penguasaan teori, konsep, dan daya pikir analitis, sementara SMK seharusnya memberikan porsi praktik yang lebih besar. Namun data di lapangan membuktikan desain ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data Sakernas BPS Aceh Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka di kalangan lulusan perguruan tinggi mencapai 8,68 persen, lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA sebesar 6,92 persen dan lulusan SMK sebesar 8,66 persen. Lebih mencengangkan lagi, penelitian ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 30 hingga 35 persen lulusan perguruan tinggi yang bekerja sesuai dengan bidang yang dipelajari selama kuliah. Sisanya terserap di luar keahlian akademiknya atau bahkan tidak bekerja sama sekali. Fakta ini membuktikan satu hal: tinggi rendahnya jenjang pendidikan tidak otomatis menjamin kesempatan kerja maupun kesesuaiannya dengan kebutuhan pasar.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada tujuan hakiki pendidikan dan cara sistem ini mengukur keberhasilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan nasional bertujuan meningkatkan derajat kemanusiaan, membentuk akhlak mulia, serta mengembangkan potensi diri. Tujuan ini mulia, namun sering kali terjebak dalam pelaksanaan yang hanya berfokus pada administrasi semata. Sistem kita menilai keberhasilan seseorang dari seberapa lama ia duduk di bangku sekolah, bukan dari apa yang sebenarnya ia kuasai.
Seorang siswa harus menempuh waktu 12 tahun dari SD hingga SMA sebelum mendapatkan pengakuan resmi. Selama periode yang panjang ini, mereka berada dalam masa yang tidak produktif secara ekonomi: hanya mengonsumsi biaya pendidikan, kebutuhan hidup, dan sepenuhnya bergantung pada penghasilan orang tua. Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa rumah tangga di Indonesia menanggung sekitar 60 persen dari total biaya pendidikan, yang bagi keluarga berpenghasilan rendah di Aceh dapat mencapai sepertiga dari seluruh pengeluaran bulanan. Logikanya sederhana: jika dalam satu keluarga hanya dua orang yang bekerja untuk membiayai lima orang anggota yang masih sekolah, sakit, atau belum mampu berkarya, maka beban ekonomi itu akan terasa sangat berat dan berpotensi menjerumuskan atau mempertahankan keluarga dalam kondisi miskin.
Realitas ini diperparah oleh cara penghitungan statistik resmi. Menurut standar BPS, pelajar dan mahasiswa tidak dimasukkan dalam kelompok angkatan kerja, sehingga tidak tercatat sebagai pengangguran. Akibatnya, semakin banyak anak muda yang disekolahkan, angka pengangguran resmi akan terlihat semakin kecil. Namun ini hanyalah penundaan masalah, bukan penyelesaiannya. Begitu mereka tamat sekolah tanpa bekal keterampilan yang memadai, mereka langsung masuk ke dalam antrean pencari kerja yang panjang.
Bukti paling nyata bahwa sistem ini berbasis waktu, bukan kemampuan, terlihat dari jalur pendidikan kesetaraan. Melalui Program Paket A, B, dan C, seseorang dapat memperoleh ijazah yang setara dengan SD, SMP, hingga SMA hanya dalam waktu satu tahun saja. Ini membuktikan bahwa materi dasar yang seharusnya dikuasai tidak membutuhkan waktu 12 tahun untuk dipelajari. Ijazah yang kita hargai saat ini lebih berfungsi sebagai bukti “sudah menghabiskan waktu selama sekian tahun”, bukan bukti nyata tentang kompetensi, keterampilan, atau integritas diri. Bahkan janji pembentukan karakter pun sering kali terasa kosong: banyak pejabat dan pemimpin yang memiliki gelar pendidikan tinggi justru terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan menghabiskan sumber daya negara selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, usulan memberikan pelatihan tambahan bagi siswa SMA adalah langkah yang baik namun belum cukup menyentuh akar persoalan. Solusi jangka panjang harus dimulai dengan mengubah paradigma: memberikan pengakuan dan ijazah berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan lamanya waktu sekolah. Siapa pun yang mampu membuktikan penguasaan ilmu dan keterampilan—baik melalui jalur formal, pelatihan, maupun proses belajar langsung di lapangan atau learning by doing—harus mendapatkan penghargaan yang setara.
Di Aceh, lembaga seperti BPSDM dan Dinas Pendidikan memegang peran kunci. Selain melanjutkan program beasiswa, mereka perlu membuka akses pengakuan keterampilan, menyelaraskan pelatihan dengan sektor unggulan daerah seperti kelautan, pertanian, dan pariwisata, serta mempersingkat masa transisi menuju kemandirian ekonomi.
Pembangunan sumber daya manusia yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak lembar ijazah yang dicetak, melainkan dari seberapa cepat setiap warga negara dapat menjadi produktif, memutus rantai ketergantungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Jika tidak, sistem pendidikan justru akan terus menjadi beban, bukan solusi bagi masa depan Aceh.[]




















