• Tentang Kami
Sunday, August 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

 Pengadilan Digital  dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

SAGOE TV by SAGOE TV
August 2, 2026
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
 Pengadilan Digital  dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

Risnawati Ridwan. Foto: for Sagoetv

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati Ridwan
ASN pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh

“Semua orang akan mencari tahu haknya saat terjadi konflik, tetapi jarang yang mempelajarinya sebelum mulai bekerja”.  Kalimat ini menjadi kejam bagi korban yang mengalami konflik, tapi menjadi amunisi bagi orang yang mengerti ada sebab akibat dari setiap keputusan yang diambil.

Beberapa waktu ini, sosial media di Kota Banda Aceh heboh dengan sebuah perang yang terjadi antara seorang pengusaha dan mantan pekerjanya. Berawal dari utas yang kemudian menjadi viral berisikan curhat menjadi pekerja di perusahaan tersebut dengan menyebutkan tidak mendapatkan hak seperti semestinya. Utas ini ditangkap layar dan telah dibagikan ribuan kali sehingga beberapa portal media lokal juga mengunggah melalui media sosial mereka masing-masing.

BACA JUGA

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

Gerakan netijen ini menimbulkan fenomena yang menunjukkan bahwa media sosial saat ini tidak lagi sekedar ruang berbagi, tetapi dapat menjadi pengadilan digital. Ungkapan no viral no justice sudah menjadi trademark untuk mendapatkan keadilan saat negara terlambat bahkan tidak hadir untuk membantu warganya mendapatkan keadilan.

Persoalan yang muncul bukanlah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi kasus antara pekerja dan pemberi kerja ini menjadi pintu untuk terbukanya tabir persoalan yang lebih komplek yaitu rendahnya literasi ketenagakerjaan dikalangan masyarakat kita, khususnya kalangan pekerja maupun pemberi kerja.

Kota Banda Aceh, sebagai ibukota provinsi, memiliki ribuan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian kota. Sebagai kota penyedia jasa, sektor perdagangan penyediaan makanan dan minuman merupakan jasa penyerap tenaga kerja terbesar, dibandingkan di kabupaten kota lainnya di Provinsi Aceh. Sebagian besar pelaku usaha dan pekerjanya adalah generasi muda yang bergerak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti warung kopi, café, restoran, bakery dan lainnya.

Disinilah permasalahan utama muncul. Kedua belah pihak lebih mendahulukan hak masing-masing daripada kewajiban. Padahal dalam dunia kerja, hak dan kewajiban adalah seimbang. Para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi dan diperoleh. Ada sebab dan akibat yang berlaku, hak pemberi kerja merupakan kewajiban pekerja. Demikian juga sebaliknya, hak pekerja adalah kewajiban yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Hak dan kewajiban ini secara legal harus berbentuk aturan tertulis yang disepakati bersama, dengan melihat pada regulasi negara yang berlaku. Kenyataannya, regulasi ini hanya berada dan tersimpan rapi dalam dokumen di lemari. Padahal hukum di Indonesia telah mengatur hubungan kerja secara jelas.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa hubungan kerja lahir karena adanya perjanjian kerja. Isi perjanjian kerja harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dan memastikan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.

Sayangnya aturan ini tidak menjadi pengetahun masyarakat umum. Akibatnya mudah ditebak. Kontrak kerja ditandatangani tanpa dibaca dan dipahami secara detil, intinya sudah ada kontrak artinya sudah bekerja dan berpenghasilan. Jam kerja dianggap sebagai kebiasaan, bukan ketentuan hukum. Lembur sebagai bukti kesetiaan bukan hak yang harus diberikan kompensasinya. Bahkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dipertanyakan saat sudah terjadi kecelakaan dan sakit.  Semua ini dimaklumi bahwa tempat kerja adalah keluarga yang bisa diperlakukan secara kekeluargaan artinya bisa kurang lebih dengan sesama saudara.

Disinilah kita harus belajar arti dari literasi ketenagakerjaan. Bagi kita yang bekerja dibawah naungan pihak lain, kita seharusnya  memahami konsep hak, kewajiban serta cara  menggunakan mekanisme regulasi yang mengikat kedua pihak secara hukum. Tujuannya tentu saja untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga  dapat  melindungi diri kita sendiri.

Saat ini, persoalan hubungan industrial bukanlah semata milik dan tanggung jawab negara. Kemampuan kita mempelajari dan memahami literasi ketenagakerjaan akan memperbaiki sistem yang selama ini masih rapuh dalam melindungi pekerja bahkan pemberi kerja.

Kasus viral yang sedang terjadi saat ini bukanlah yang pertama terjadi, tetapi menjadi pencetus dari fenomena gunung es yang tenggelam di lautan permasalahan keadilan bagi rakyat.  Sudah saatnya negara mengubah paradigm perlindungan pekerja, dan bergeser dari  law enforcement menuju law education. Pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanganan masalah dalam satu wilayah sudah perlu menjadikan literasi ketenagakerjaan sebagai program prioritas. Tentu saja negara tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah dapat mengajak semua pelaku usaha untuk memberikan dan mendidik serta  menanamkan pengetahuan dan nilai ketenagakerjaan kepada para pihak yang berkecimpung dalam satu wadah.

Pada saat yang sama, untuk pekerja terutama pekerja baru, untuk mempersiapkan diri menerima ilmu dan pengetahuan baru sebelum terjun dalam dunia kerja. Ibaratnya jika ingin berenang, ada persiapan sebelum menceburkan diri dalam air, agar tidak jadi masalah, seperti sudah memperkirakan kedalaman air, sehingga mengurangi resiko tenggelam, atau memakai pakaian yang ringan di dalam air, karena pakaian berat akan menyulitkan proses berenang itu sendiri. Dan yang utama adalah sudah mengerti dan paham bagaimana jika terjadi masalah dan kemana harus meminta bantuan.

Sudah seharusnya literasi ketenagakerjaan ini diperkenalkan di bangku sekolah dan universitas. Karena pada akhirnya setiap lulusan akan memasuki dunia kerja. Mereka harus memahami ilmu dasar seperti membaca kontrak kerja, hak dan kewajiban dan mengerti dasar-dasar hukum yang berlaku.

Peristiwa yang sedang terjadi saat ini suatu saat akan selesai. Pemerintah turun tangan untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja. Namun jika tidak adanya literasi ketenagakerjaan, maka permasalahan yang sama akan muncul dengan cover yang berbeda.

Sudah saatnya kita belajar dari media sosial sebagai ruang pertama informasi. Namun bukan berarti menjadikan media sosial seperti pengadilan digital yang menghukum orang tanpa proses penyidikan, penyelidikan, investigasi dan audit hukum. Sebab keadilan yang paling kokoh bukanlah lahir dari viralnya sebuah unggahan melainkan yang tumbuh dari masyarakat yang memahami hukum bahkan sebelum konflik itu terjadi.[]

Tags: AcehdigitalGerakan LiterasiIndonesiaKetenagakerjaanlisterasiSkill
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi
Opini

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

by SAGOE TV
August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh
Opini

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

by SAGOE TV
July 29, 2026
Putri Saleh ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Bidang perlindungan Khusus Anak.
Opini

Jangan Biarkan Masa Depan Anak Berjalan Sendiri

by SAGOE TV
July 30, 2026
Risnawati Ridwan ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh
Opini

Film Teach You a Lesson: Sebab yang Perlu Dididik Kadang Bukan Anak, tetapi Orang Dewasa

by SAGOE TV
July 21, 2026
Merajut Persaudaraan Kutaraja Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas
Opini

Merajut Persaudaraan Kutaraja: Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

by SAGOE TV
July 18, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025

EDITOR'S PICK

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Juru Parkir Liar dan Remaja Bawa Tuak

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Juru Parkir Liar dan Remaja Bawa Tuak

May 13, 2025
Filsuf dalam Timbangan Isaiah Berlin

Filsuf dalam Timbangan Isaiah Berlin

March 14, 2025
Jembatan Bailey di Bukit Resmi Dibuka, Akses Transportasi Pulih

Jembatan Bailey di Bukit Resmi Dibuka, Akses Transportasi Pulih

February 3, 2026
UIN Ar-Raniry Terima 800 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Ulangnya

UIN Ar-Raniry Terima 800 Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Ulangnya

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.