Oleh: Risnawati Ridwan
ASN pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh
“Semua orang akan mencari tahu haknya saat terjadi konflik, tetapi jarang yang mempelajarinya sebelum mulai bekerja”. Kalimat ini menjadi kejam bagi korban yang mengalami konflik, tapi menjadi amunisi bagi orang yang mengerti ada sebab akibat dari setiap keputusan yang diambil.
Beberapa waktu ini, sosial media di Kota Banda Aceh heboh dengan sebuah perang yang terjadi antara seorang pengusaha dan mantan pekerjanya. Berawal dari utas yang kemudian menjadi viral berisikan curhat menjadi pekerja di perusahaan tersebut dengan menyebutkan tidak mendapatkan hak seperti semestinya. Utas ini ditangkap layar dan telah dibagikan ribuan kali sehingga beberapa portal media lokal juga mengunggah melalui media sosial mereka masing-masing.
Gerakan netijen ini menimbulkan fenomena yang menunjukkan bahwa media sosial saat ini tidak lagi sekedar ruang berbagi, tetapi dapat menjadi pengadilan digital. Ungkapan no viral no justice sudah menjadi trademark untuk mendapatkan keadilan saat negara terlambat bahkan tidak hadir untuk membantu warganya mendapatkan keadilan.
Persoalan yang muncul bukanlah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi kasus antara pekerja dan pemberi kerja ini menjadi pintu untuk terbukanya tabir persoalan yang lebih komplek yaitu rendahnya literasi ketenagakerjaan dikalangan masyarakat kita, khususnya kalangan pekerja maupun pemberi kerja.
Kota Banda Aceh, sebagai ibukota provinsi, memiliki ribuan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian kota. Sebagai kota penyedia jasa, sektor perdagangan penyediaan makanan dan minuman merupakan jasa penyerap tenaga kerja terbesar, dibandingkan di kabupaten kota lainnya di Provinsi Aceh. Sebagian besar pelaku usaha dan pekerjanya adalah generasi muda yang bergerak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti warung kopi, café, restoran, bakery dan lainnya.
Disinilah permasalahan utama muncul. Kedua belah pihak lebih mendahulukan hak masing-masing daripada kewajiban. Padahal dalam dunia kerja, hak dan kewajiban adalah seimbang. Para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi dan diperoleh. Ada sebab dan akibat yang berlaku, hak pemberi kerja merupakan kewajiban pekerja. Demikian juga sebaliknya, hak pekerja adalah kewajiban yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Hak dan kewajiban ini secara legal harus berbentuk aturan tertulis yang disepakati bersama, dengan melihat pada regulasi negara yang berlaku. Kenyataannya, regulasi ini hanya berada dan tersimpan rapi dalam dokumen di lemari. Padahal hukum di Indonesia telah mengatur hubungan kerja secara jelas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa hubungan kerja lahir karena adanya perjanjian kerja. Isi perjanjian kerja harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dan memastikan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.
Sayangnya aturan ini tidak menjadi pengetahun masyarakat umum. Akibatnya mudah ditebak. Kontrak kerja ditandatangani tanpa dibaca dan dipahami secara detil, intinya sudah ada kontrak artinya sudah bekerja dan berpenghasilan. Jam kerja dianggap sebagai kebiasaan, bukan ketentuan hukum. Lembur sebagai bukti kesetiaan bukan hak yang harus diberikan kompensasinya. Bahkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dipertanyakan saat sudah terjadi kecelakaan dan sakit. Semua ini dimaklumi bahwa tempat kerja adalah keluarga yang bisa diperlakukan secara kekeluargaan artinya bisa kurang lebih dengan sesama saudara.
Disinilah kita harus belajar arti dari literasi ketenagakerjaan. Bagi kita yang bekerja dibawah naungan pihak lain, kita seharusnya memahami konsep hak, kewajiban serta cara menggunakan mekanisme regulasi yang mengikat kedua pihak secara hukum. Tujuannya tentu saja untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat melindungi diri kita sendiri.
Saat ini, persoalan hubungan industrial bukanlah semata milik dan tanggung jawab negara. Kemampuan kita mempelajari dan memahami literasi ketenagakerjaan akan memperbaiki sistem yang selama ini masih rapuh dalam melindungi pekerja bahkan pemberi kerja.
Kasus viral yang sedang terjadi saat ini bukanlah yang pertama terjadi, tetapi menjadi pencetus dari fenomena gunung es yang tenggelam di lautan permasalahan keadilan bagi rakyat. Sudah saatnya negara mengubah paradigm perlindungan pekerja, dan bergeser dari law enforcement menuju law education. Pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanganan masalah dalam satu wilayah sudah perlu menjadikan literasi ketenagakerjaan sebagai program prioritas. Tentu saja negara tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah dapat mengajak semua pelaku usaha untuk memberikan dan mendidik serta menanamkan pengetahuan dan nilai ketenagakerjaan kepada para pihak yang berkecimpung dalam satu wadah.
Pada saat yang sama, untuk pekerja terutama pekerja baru, untuk mempersiapkan diri menerima ilmu dan pengetahuan baru sebelum terjun dalam dunia kerja. Ibaratnya jika ingin berenang, ada persiapan sebelum menceburkan diri dalam air, agar tidak jadi masalah, seperti sudah memperkirakan kedalaman air, sehingga mengurangi resiko tenggelam, atau memakai pakaian yang ringan di dalam air, karena pakaian berat akan menyulitkan proses berenang itu sendiri. Dan yang utama adalah sudah mengerti dan paham bagaimana jika terjadi masalah dan kemana harus meminta bantuan.
Sudah seharusnya literasi ketenagakerjaan ini diperkenalkan di bangku sekolah dan universitas. Karena pada akhirnya setiap lulusan akan memasuki dunia kerja. Mereka harus memahami ilmu dasar seperti membaca kontrak kerja, hak dan kewajiban dan mengerti dasar-dasar hukum yang berlaku.
Peristiwa yang sedang terjadi saat ini suatu saat akan selesai. Pemerintah turun tangan untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja. Namun jika tidak adanya literasi ketenagakerjaan, maka permasalahan yang sama akan muncul dengan cover yang berbeda.
Sudah saatnya kita belajar dari media sosial sebagai ruang pertama informasi. Namun bukan berarti menjadikan media sosial seperti pengadilan digital yang menghukum orang tanpa proses penyidikan, penyelidikan, investigasi dan audit hukum. Sebab keadilan yang paling kokoh bukanlah lahir dari viralnya sebuah unggahan melainkan yang tumbuh dari masyarakat yang memahami hukum bahkan sebelum konflik itu terjadi.[]




















