• Tentang Kami
Friday, September 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

SAGOE TV by SAGOE TV
August 3, 2026
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Risnawati Ridwan. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati Ridwan
ASN pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh

“Semua orang akan mencari tahu haknya saat terjadi konflik, tetapi jarang yang mempelajarinya sebelum mulai bekerja”.  Kalimat ini menjadi kejam bagi korban yang mengalami konflik, tapi menjadi amunisi bagi orang yang mengerti ada sebab akibat dari setiap keputusan yang diambil.

Beberapa waktu ini, media sosial di Kota Banda Aceh heboh dengan sebuah “perang” yang terjadi antara seorang pengusaha dan mantan pekerjanya. Berawal dari utas yang kemudian menjadi viral berisikan curhat menjadi pekerja di perusahaan tersebut dengan menyebutkan tidak mendapatkan hak seperti semestinya. Utas ini ditangkap layar dan telah dibagikan ribuan kali sehingga beberapa portal media lokal juga mengunggah melalui media sosial mereka masing-masing.

BACA JUGA

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir

Gerakan netizen ini menimbulkan fenomena yang menunjukkan bahwa media sosial saat ini tidak lagi sekedar ruang berbagi, tetapi dapat menjadi pengadilan digital. Ungkapan no viral no justice sudah menjadi trademark untuk mendapatkan keadilan saat negara terlambat bahkan tidak hadir untuk membantu warganya mendapatkan keadilan.

Persoalan yang muncul bukanlah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi kasus antara pekerja dan pemberi kerja ini menjadi pintu untuk terbukanya tabir persoalan yang lebih komplek yaitu rendahnya literasi ketenagakerjaan dikalangan masyarakat kita, khususnya kalangan pekerja maupun pemberi kerja.

Kota Banda Aceh, sebagai ibu kota provinsi, memiliki ribuan pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian kota. Sebagai kota penyedia jasa, sektor perdagangan penyediaan makanan dan minuman merupakan jasa penyerap tenaga kerja terbesar, dibandingkan di kabupaten kota lainnya di Aceh. Sebagian besar pelaku usaha dan pekerjanya adalah generasi muda yang bergerak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti warung kopi, café, restoran, bakery dan lainnya.

Disinilah permasalahan utama muncul. Kedua belah pihak lebih mendahulukan hak masing-masing daripada kewajiban. Padahal dalam dunia kerja, hak dan kewajiban adalah seimbang. Para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi dan diperoleh. Ada sebab dan akibat yang berlaku, hak pemberi kerja merupakan kewajiban pekerja. Demikian juga sebaliknya, hak pekerja adalah kewajiban yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Hak dan kewajiban ini secara legal harus berbentuk aturan tertulis yang disepakati bersama, dengan melihat pada regulasi negara yang berlaku. Kenyataannya, regulasi ini hanya berada dan tersimpan rapi dalam dokumen di lemari. Padahal hukum di Indonesia telah mengatur hubungan kerja secara jelas.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa hubungan kerja lahir karena adanya perjanjian kerja. Isi perjanjian kerja harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dan memastikan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.

Sayangnya aturan ini tidak menjadi pengetahun masyarakat umum. Akibatnya mudah ditebak. Kontrak kerja ditandatangani tanpa dibaca dan dipahami secara detil, intinya sudah ada kontrak artinya sudah bekerja dan berpenghasilan. Jam kerja dianggap sebagai kebiasaan, bukan ketentuan hukum. Lembur sebagai bukti kesetiaan bukan hak yang harus diberikan kompensasinya. Bahkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dipertanyakan saat sudah terjadi kecelakaan dan sakit. Semua ini dimaklumi bahwa tempat kerja adalah keluarga yang bisa diperlakukan secara kekeluargaan artinya bisa kurang lebih dengan sesama saudara.

Disinilah kita harus belajar arti dari literasi ketenagakerjaan. Bagi kita yang bekerja dibawah naungan pihak lain, kita seharusnya  memahami konsep hak, kewajiban serta cara  menggunakan mekanisme regulasi yang mengikat kedua pihak secara hukum. Tujuannya tentu saja untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga  dapat  melindungi diri kita sendiri.

Saat ini, persoalan hubungan industrial bukanlah semata milik dan tanggung jawab negara. Kemampuan kita mempelajari dan memahami literasi ketenagakerjaan akan memperbaiki sistem yang selama ini masih rapuh dalam melindungi pekerja bahkan pemberi kerja.

Kasus viral yang sedang terjadi saat ini bukanlah yang pertama terjadi, tetapi menjadi pencetus dari fenomena gunung es yang tenggelam di lautan permasalahan keadilan bagi rakyat.  Sudah saatnya negara mengubah paradigm perlindungan pekerja, dan bergeser dari  law enforcement menuju law education. Pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanganan masalah dalam satu wilayah sudah perlu menjadikan literasi ketenagakerjaan sebagai program prioritas. Tentu saja negara tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah dapat mengajak semua pelaku usaha untuk memberikan dan mendidik serta  menanamkan pengetahuan dan nilai ketenagakerjaan kepada para pihak yang berkecimpung dalam satu wadah.

Pada saat yang sama, untuk pekerja terutama pekerja baru, untuk mempersiapkan diri menerima ilmu dan pengetahuan baru sebelum terjun dalam dunia kerja. Ibaratnya jika ingin berenang, ada persiapan sebelum menceburkan diri dalam air, agar tidak jadi masalah, seperti sudah memperkirakan kedalaman air, sehingga mengurangi resiko tenggelam, atau memakai pakaian yang ringan di dalam air, karena pakaian berat akan menyulitkan proses berenang itu sendiri. Dan yang utama adalah sudah mengerti dan paham bagaimana jika terjadi masalah dan kemana harus meminta bantuan.

Sudah seharusnya literasi ketenagakerjaan ini diperkenalkan di bangku sekolah dan universitas. Karena pada akhirnya setiap lulusan akan memasuki dunia kerja. Mereka harus memahami ilmu dasar seperti membaca kontrak kerja, hak dan kewajiban dan mengerti dasar-dasar hukum yang berlaku.

Peristiwa yang sedang terjadi saat ini suatu saat akan selesai. Pemerintah turun tangan untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan pemberi kerja. Namun jika tidak adanya literasi ketenagakerjaan, maka permasalahan yang sama akan muncul dengan cover yang berbeda.

Sudah saatnya kita belajar dari media sosial sebagai ruang pertama informasi. Namun bukan berarti menjadikan media sosial seperti pengadilan digital yang menghukum orang tanpa proses penyidikan, penyelidikan, investigasi dan audit hukum. Sebab keadilan yang paling kokoh bukanlah lahir dari viralnya sebuah unggahan melainkan yang tumbuh dari masyarakat yang memahami hukum bahkan sebelum konflik itu terjadi.

Tags: AcehdigitalGerakan LiterasiIndonesiaKetenagakerjaanLiterasiopiniPengadilanSkillViral
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari
Opini

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

by SAGOE TV
September 15, 2026
Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir
Opini

Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir

by SAGOE TV
September 9, 2026
Lulusan Seni 2026-2030 Menghubungkan Pendidikan, Profesi, dan Kebudayaan Aceh
Opini

Lulusan Seni 2026-2030: Menghubungkan Pendidikan, Profesi, dan Kebudayaan Aceh

by SAGOE TV
September 7, 2026
Risnawati Ridwan
Opini

Desil di Atas Kertas, Akses Pendidikan dan Kesehatan menjadi Taruhan

by SAGOE TV
September 6, 2026
Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026
Opini

Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026

by SAGOE TV
September 2, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

September 11, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

September 12, 2026
Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

September 12, 2026
Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

September 14, 2026
104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

September 15, 2026
Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

September 15, 2026
AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

September 17, 2026

EDITOR'S PICK

Sebagai Intelektual, Anda Mau Jadi Apa? Peneliti? Pemikir? Filsuf?

Sebagai Intelektual, Anda Mau Jadi Apa? Peneliti? Pemikir? Filsuf?

March 14, 2025
USK dan ILO Percepat Pengembangan Nilam, dari Riset ke Industri Bernilai Ekonomi

USK dan ILO Percepat Pengembangan Nilam, dari Riset ke Industri Bernilai Ekonomi

April 24, 2026
Horor Perjalanan Belum Berakhir

Horor Perjalanan Belum Berakhir

July 10, 2026
LPTQ dan Kemenag Aceh Ikut Meriahkan Pawai MTQ Internasional dan Hadiri Isra Mi’raj Negara

LPTQ dan Kemenag Aceh Ikut Meriahkan Pawai MTQ Internasional dan Hadiri Isra Mi’raj Negara

February 2, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.