Oleh: Risman Rachman
CEO aceHBaru Consulting.
Mantan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Fatar Yani Abdurrahman, menilai pengembangan Blok South Andaman harus segera dijalankan tanpa menunggu revisi total dokumen Plan of Development (POD) I. Pandangan itu disampaikannya dalam wawancara panjang yang ditayangkan kanal YouTube SAGOE TV, https://www.youtube.com/watch?v=p9Evg_kPnOc&t=1309s
Fatar Yani adalah figur dengan rekam jejak hampir empat dekade di industri migas global dan nasional. Ia pernah berkarir di sejumlah perusahaan energi kelas dunia, antara lain Arco Indonesia, ExxonMobil di Houston dan Indonesia, ConocoPhillips, Shell Global Solution di Kuala Lumpur, Murphy Talisman, hingga Petronas. Di level birokrasi, ia menjabat Deputi Operasi SKK Migas pada 2017 sebelum naik menjadi Wakil Kepala SKK Migas hingga Desember 2022. Selama masa jabatannya, ia ikut mengawal proyek-proyek strategis nasional seperti Blok Masela, Jambaran Tiung Biru, Muara Bakau, dan peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina. Ia lahir di Lhokseumawe dan pernah bekerja selama sembilan tahun di PT Arun sebagai process engineer.
Realitas Teknis Laut Dalam yang Sering Diabaikan
Dalam wawancara tersebut, Fatar Yani memaparkan terlebih dahulu realitas teknis Blok Andaman yang menurutnya sering luput dari perdebatan publik. Blok ini berada di kedalaman laut sekitar 1.200 meter, jauh melampaui batas kemampuan penyelaman manusia yang hanya sekitar 50 meter. Pada kedalaman tersebut, tidak ada platform sumur konvensional yang bisa berdiri tegak lurus hingga permukaan. Seluruh kepala sumur berada di dasar laut dan operasionalnya sepenuhnya mengandalkan robot bawah laut atau Remotely Operated Vehicle (ROV).
Kondisi itu, lanjutnya, menjadikan kehadiran fasilitas terapung di permukaan laut sebagai keniscayaan teknis, bukan pilihan kebijakan. Gas dari sumur dasar laut tidak bisa mengalir bebas langsung ke daratan Aceh yang berjarak sekitar 65 kilometer, karena tekanan gas akan turun drastis di tengah perjalanan. Fasilitas terapung — baik berupa FPSO maupun FPU — berfungsi sebagai pos kompresi untuk mempertahankan dan menaikkan tekanan gas sebelum dikirimkan ke darat.
Ada satu detail teknis lingkungan yang juga ia singgung dan jarang masuk dalam perbincangan publik: masalah produced water atau air ikutan dari sumur gas laut dalam. Jika pemrosesan dipaksakan sepenuhnya di darat, kilang penerima harus mampu mengolah air kotor bawaan yang ikut terangkat bersama gas. Apabila pengolahannya tidak maksimal dan dibuang sembarangan, hal itu berisiko langsung pada ekosistem pesisir dan mata pencarian nelayan lokal Aceh. Sementara pada fasilitas terapung offshore, air tersebut ditangani dan dibuang di tengah laut dalam sesuai standar internasional setelah melalui proses treatment yang memadai.
Plateau Singkat dan Argumen Terkuat untuk Fasilitas Terapung
Fatar Yani juga menyampaikan apa yang ia sebut sebagai argumen teknis terkuat mengapa fasilitas terapung menjadi pilihan paling rasional untuk POD I: masa produksi puncak atau plateau Blok Andaman diperkirakan berlangsung kurang dari 10 tahun. Ia membandingkannya dengan Blok Masela yang plateau-nya diproyeksikan bertahan hingga sekitar tahun 2055 — hampir tiga dekade.
Durasi puncak produksi yang relatif singkat itu, menurutnya, secara langsung mematahkan kelayakan ekonomi pembangunan pabrik petrokimia baru berskala besar di darat. Investor industri kimia umumnya membutuhkan jaminan pasokan gas minimal 12 tahun agar investasi mereka bisa balik modal. Dengan plateau di bawah 10 tahun, jaminan itu tidak dapat dipenuhi.
Motif Pasar Saham di Balik Klaim Cadangan
Di luar kalkulasi teknis, Fatar Yani juga menyingkap satu dimensi yang menurutnya penting dipahami publik: ada motif pasar modal di balik kecepatan perusahaan migas global mendeklarasikan temuan cadangan besar kepada pemerintah. Ketika pemerintah mengakui klaim cadangan tersebut dan POD disetujui, nilai saham perusahaan di pasar global akan langsung melonjak tajam. Inilah, menurutnya, yang ikut mendorong anomali eksplorasi Blok Andaman — di mana POD I diajukan dan disahkan hanya berdasarkan temuan satu sumur eksplorasi, padahal secara konvensional dibutuhkan dua hingga tiga sumur deliniasi tambahan untuk memastikan volume cadangan secara memadai.
Ia tidak menyebut hal ini sebagai pelanggaran, melainkan sebagai kewajaran insentif korporasi yang perlu dipahami masyarakat Aceh agar bisa membaca kepentingan di balik kecepatan investor mendorong proyek.
Revisi POD: Risiko “Efek Masela” yang Harus Dihindari
Menyangkut desakan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Aceh, agar POD I direvisi total guna memindahkan pemrosesan ke darat, Fatar Yani menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa kebutuhan hilir seperti pemisahan LPG (komponen C3-C4) dan pengiriman kondensat ke darat tidak harus ditempuh melalui jalur revisi POD di tingkat kementerian. Mekanisme yang jauh lebih efisien, menurutnya, adalah melalui POD Monitoring di internal SKK Migas, yang bersifat fleksibel dan tidak memerlukan perombakan struktur investasi hulu.
Ia memperingatkan bahwa jika POD I dipaksa direvisi dari awal, proses birokrasi lintas kementerian bisa memakan waktu bertahun-tahun — dengan menyebut risiko serupa yang pernah dialami Blok Masela. Dalam skenario terburuk, investor dapat memilih keluar atau membekukan modal, dan proyek pun batal berjalan. “Masyarakat Aceh hanya akan jadi penonton yang raheung,” kata Fatar Yani, menggunakan kata dalam bahasa Aceh.
Sinyal Keluar Harbour Energy dari Andaman II
Ia juga mengungkap dinamika internal investor di luar Mubadala. Terkait Harbour Energy yang memegang hak kelola di Blok Andaman II, Fatar Yani menyebut adanya indikasi perusahaan tersebut ingin keluar (exit) dari blok itu. Penyebabnya bukan karena absennya potensi gas, melainkan persoalan finansial internal perusahaan itu sendiri. Di atas kertas mereka memiliki hak kelola, namun kemampuan permodalan riil mereka untuk mendanai pengeboran laut dalam yang sangat mahal itu sedang bermasalah.
Kilang Arun Lama: Kondisi dan Alternatif
Soal kondisi kilang Arun lama yang kerap disebut sebagai opsi pengolahan darat, Fatar Yani memberikan gambaran yang tidak menggembirakan. Berbeda dengan PT Badak di Bontang yang fasilitasnya dirawat dan diawetkan (preserved) saat tidak beroperasi, infrastruktur Arun tidak melewati proses preservasi yang memadai. Akibatnya, fasilitas mengalami korosi parah dan sejumlah tangki penyimpanan kondensat berkapasitas 600 ribu barel dilaporkan dalam kondisi bocor. Biaya perbaikan menyeluruh (retrofit) untuk satu train saja diperkirakan mencapai 1,5 miliar dolar AS.
Sebagai alternatif, ia merekomendasikan pembangunan fasilitas modular atau Mini LNG baru di atas lahan Arun yang sudah tersedia. Dengan kapasitas sekitar 0,5 juta ton per tahun — serupa dengan fasilitas di Sengkang dan Wasambo — biayanya jauh di bawah 1 miliar dolar AS dan secara teknis lebih efisien daripada memaksakan perbaikan kilang lama yang desain arsitekturnya sudah ketinggalan zaman.
PIM 1 dan Fleksibilitas Pasokan untuk PIM 2
Fatar Yani menegaskan posisi strategis gas Andaman bagi industri domestik. Pasokan gas saat ini diprioritaskan untuk mengamankan kelangsungan operasional PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) 1. Adapun untuk PIM 2 yang komersialisasinya belum berjalan penuh, ia menyebut statusnya sebenarnya sangat fleksibel. Selama pabrik PIM 2 siap melakukan *retrofit* teknis dan siap menerima gas, alokasi pasokan dari Mubadala dapat langsung diubah atau ditambahkan kapan saja melalui mekanisme kesepakatan komersial baru — tanpa perlu menunggu urusan birokrasi hulu selesai terlebih dahulu.
Catatan untuk Komunikasi Publik Elit Aceh
Di luar substansi teknis, Fatar Yani juga menyampaikan catatan terhadap gaya komunikasi para elit Aceh dalam menyikapi temuan Blok Andaman. Ia menilai perdebatan yang berkembang di ruang publik cenderung terlalu gaduh, kurang low profile, dan tidak sepenuhnya bertumpu pada pemahaman bisnis yang holistik. Kegaduhan semacam itu, menurutnya, justru berisiko memperkeruh iklim investasi dan membuat investor ragu — sebuah kondisi yang ia sebut sebagai ancaman nyata terhadap *ease of doing business*.
Geothermal dan Tiga Syarat Investasi
Fatar Yani juga menyinggung potensi panas bumi Aceh di Seulawah dan Sabang yang hingga kini masih mandek bukan karena hambatan teknis, melainkan karena belum ditemukannya angka keekonomian tarif listrik yang layak. Investor membutuhkan harga jual ideal di kisaran 11 sen per kWh agar proyek dapat berjalan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih memahami mekanisme pasar energi dan regulasi tarif nasional agar dapat menjadi fasilitator yang efektif, bukan sekadar penuntut pembangunan.
Untuk keterlibatan daerah dalam proyek laut dalam, Fatar Yani merekomendasikan penguatan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dari apa yang sudah dicapai saat ini ditingkatkan lagi agar dilibatkan aktif sejak awal dalam koordinasi proyek. Ia juga mendorong BPMA memfasilitasi pembentukan joint venture antara BUMD Aceh dengan perusahaan nasional maupun global, mengingat teknologi laut dalam tidak dapat dijangkau pelaku usaha lokal secara mandiri. Ini sejalan dengan roadmap BPMA saat ini.
Ia menutup paparannya dengan mengingatkan tiga syarat fundamental agar investasi laut dalam bernilai ratusan juta dolar mau masuk ke daerah: fleksibilitas instrumen fiskal, penghormatan terhadap kesucian kontrak (sanctity of contract), dan kemudahan berusaha (ease of doing business).




















