SAGOETV | BANDA ACEH – Fatwa dalam Islam merupakan pendapat atau jawaban hukum yang diberikan oleh seorang ulama atau lembaga keagamaan terkait persoalan tertentu dalam kehidupan umat. Fatwa dikeluarkan sebagai respons terhadap pertanyaan individu maupun masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum Islam dalam suatu perkara.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh SAGOETV, akademisi Dr. Tgk. H Nurkhalis Mukhtar, Lc., MA menjelaskan bahwa fatwa berbeda dengan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, fatwa tidak bersifat mengikat secara mutlak. Umat Islam dapat memilih untuk mengikutinya atau mencari pendapat lain yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
“Namun, dalam beberapa kasus, fatwa dapat menjadi rujukan resmi bagi pemerintah atau institusi keagamaan tertentu.” Jelas Dr. Tgk. H Nurkhalis dalam diskusi dipandu Mukhlisuddin Ilyas, Selasa (18/03/2015).
Menurut Dr. Tgk. H Nurkhalis, ada beberapa jenis fatwa dalam perkembangannya, fatwa dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, antara lain: Ada Fatwa Individual, yaitu dikeluarkan oleh seorang ulama atau mufti kepada individu yang meminta pendapat hukum terkait suatu perkara.
Ada Fatwa Kolektif – Dikeluarkan oleh lembaga keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Azhar, atau Dewan Fatwa dari organisasi Islam tertentu. Serta ada Fatwa Resmi Negara, dimana fatwa yang diakui oleh pemerintah dan terkadang menjadi dasar dalam peraturan hukum suatu negara.
Otoritas dan Peran Fatwa dalam Masyarakat
Penulis Buku Sejarah Ulama Aceh ini, menguraikan bahwa fatwa dalam Islam tidak dapat dikeluarkan secara sembarangan. Seorang mufti atau ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa harus memiliki kecukupan ilmu dalam bidang syariah serta memahami Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi hukum).
Pada masa Rasulullah SAW, beberapa sahabat utama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA dikenal sebagai tokoh yang sering memberikan fatwa. Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam fatwa antara lain: Al-Qur’an dan Hadis sebagai pedoman utama hukum Islam. Ijma’, yaitu kesepakatan ulama terhadap suatu hukum tertentu, serta Qiyas, yakni analogi hukum terhadap perkara yang belum memiliki dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, fatwa tetap memiliki peran penting dalam membimbing umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam beberapa kasus, fatwa dapat menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah atau peraturan di negara-negara yang menerapkan sistem hukum berbasis syariah.
Sebagai pedoman keagamaan, fatwa tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk merujuk kepada ulama dan lembaga fatwa yang kredibel guna mendapatkan panduan yang sesuai dengan ajaran Islam serta relevan dengan perkembangan zaman. []