• Tentang Kami
Thursday, October 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPMA dan DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

SAGOE TV by SAGOE TV
August 13, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BPMA dan DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

BPMA menerima kunjungan Banleg DPRK Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka konsultasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Banleg DPRK) Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka konsultasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun Kantor BPMA, Kota Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026, tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, bersama Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, serta tim BPMA.

BACA JUGA

UIN Ar-Raniry Dorong Mahasiswa Punya Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai Bekal Kerja

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Rancangan Qanun tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Banleg DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan masukan dari BPMA guna menyempurnakan substansi Rancangan Qanun, khususnya terkait aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik iktikad Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsultasi tersebut juga penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.

“Kami ingin memastikan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumur masyarakat, sehingga qanun yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menyampaikan bahwa BPMA akan mempelajari lebih lanjut Rancangan Qanun yang sedang disusun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Dalam pertemuan itu, Edy juga menjelaskan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, pengajuan dilakukan oleh Bupati, yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh.

“Untuk penetapan sumur masyarakat, pengajuan dilakukan oleh Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat terdapat unsur pengelola yang dapat terdiri dari BUMD, Koperasi, dan UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPMA juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang hal-hal yang diatur dalam Rancangan Qanun namun belum selaras dengan ketentuan sandarannya. Namun ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh BPMA karena melampaui kewenangannya.

Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyampaikan “hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.”

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memperjelas kewenangan dalam hal pengendalian aspek ketenagakerjaan, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

BPMA berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan pengelolaan sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.[]

Tags: Aceh UtaraBPMADPRKMasyarakatQanunRaqanSumur Minyak
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

UIN Ar-Raniry Dorong Mahasiswa Punya Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai Bekal Kerja
News

UIN Ar-Raniry Dorong Mahasiswa Punya Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai Bekal Kerja

by SAGOE TV
October 1, 2026
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo
News

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

by SAGOE TV
October 1, 2026
Dek Fadh hadiri Haul Abu Tanoh Mirah
News

Mengenang Abu Tanoh Mirah, Dek Fadh Hadiri Haul ke-38 di Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah

by SAGOE TV
October 1, 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Plt Sekda Aceh Taufik
News

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Plt Sekda Aceh: Pancasila Harus Jadi Landasan Pelayanan kepada Masyarakat

by SAGOE TV
October 1, 2026
UIN Ar-Raniry Raih Emas Perdana di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026, Rahmatul Husna Jadi Juara MQK
News

UIN Ar-Raniry Raih Emas Perdana di PKM IV PTKIN se-Sumatera 2026, Rahmatul Husna Jadi Juara MQK

by SAGOE TV
October 1, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pesan Rektor UIN Ar-Raniry kepada Kaprodi Layani Mahasiswa, Jangan Persulit

Pesan Rektor UIN Ar-Raniry kepada Kaprodi: Layani Mahasiswa, Jangan Persulit

September 25, 2026
Dari Percakapan ke Meja Ngopi Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

Dari Percakapan ke Meja Ngopi: Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

September 25, 2026
FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

September 23, 2026
150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

September 23, 2026
609 Peserta di Aceh Ikuti Ujian TUNAS 2026 di USK Selama Tiga Hari

609 Peserta di Aceh Ikuti Ujian TUNAS 2026 di USK Selama Tiga Hari

September 28, 2026
Siti Murtiningsih, Istri Wamen Nezar Patria Dikukuhkan Jadi Guru Besar Filsafat Pendidikan UGM

Siti Murtiningsih, Istri Wamen Nezar Patria Dikukuhkan Jadi Guru Besar Filsafat Pendidikan UGM

February 24, 2025
Dari Percakapan, Respons, ke Ujian Kelembagaan Langkah Berikutnya bagi MACS di USK

Dari Percakapan, Respons, ke Ujian Kelembagaan: Langkah Berikutnya bagi MACS di USK

September 30, 2026
UIA Kini Punya 2 Prodi Akreditasi Unggul, S1 Ekonomi Syariah Terbaru

UIA Kini Punya 2 Prodi Akreditasi Unggul, S1 Ekonomi Syariah Terbaru

September 28, 2026
Kenduri Sastra Aceh 2026 Hidupkan Kembali Karya Maestro hingga Ali Hasjmy untuk Generasi Muda

Kenduri Sastra Aceh 2026 Hidupkan Kembali Karya Maestro hingga Ali Hasjmy untuk Generasi Muda

September 28, 2026

EDITOR'S PICK

IO UIN Ar-Raniry Luncurkan Buku dan Film Dokumenter Study Visit Mahasiswa ke Jerman

IO UIN Ar-Raniry Luncurkan Buku dan Film Dokumenter Study Visit Mahasiswa ke Jerman

May 25, 2025
Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Non-ASN RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Non-ASN RA dan Madrasah Cair Juni 2025

May 7, 2025
Daurah Tahfizh Nasional (DTN) ke-9 di bulan Ramadhan tahun 2025

Ramadhan Bersama Al-Qur’an, Daurah Tahfizh Nasional Elmasudy Digelar di Empat Provinsi

February 14, 2025
Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

May 13, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.