• Tentang Kami
Thursday, August 13, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPMA dan DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

SAGOE TV by SAGOE TV
August 13, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BPMA dan DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

BPMA menerima kunjungan Banleg DPRK Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka konsultasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Banleg DPRK) Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka konsultasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun Kantor BPMA, Kota Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026, tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, bersama Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, serta tim BPMA.

BACA JUGA

Cek Kesehatan Gratis Andalan Menjaga Raga

Aceh Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 untuk Akses Pendidikan

Konsultasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Rancangan Qanun tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Banleg DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi dan masukan dari BPMA guna menyempurnakan substansi Rancangan Qanun, khususnya terkait aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik iktikad Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsultasi tersebut juga penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.

“Kami ingin memastikan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumur masyarakat, sehingga qanun yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menyampaikan bahwa BPMA akan mempelajari lebih lanjut Rancangan Qanun yang sedang disusun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Dalam pertemuan itu, Edy juga menjelaskan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, pengajuan dilakukan oleh Bupati, yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh.

“Untuk penetapan sumur masyarakat, pengajuan dilakukan oleh Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat terdapat unsur pengelola yang dapat terdiri dari BUMD, Koperasi, dan UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPMA juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang hal-hal yang diatur dalam Rancangan Qanun namun belum selaras dengan ketentuan sandarannya. Namun ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh BPMA karena melampaui kewenangannya.

Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyampaikan “hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.”

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memperjelas kewenangan dalam hal pengendalian aspek ketenagakerjaan, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

BPMA berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan pengelolaan sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.[]

Tags: Aceh UtaraBPMADPRKMasyarakatQanunRaqanSumur Minyak
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Cek Kesehatan Gratis Andalan Menjaga Raga
News

Cek Kesehatan Gratis Andalan Menjaga Raga

by SAGOE TV
August 13, 2026
Aceh Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 untuk Akses Pendidikan
News

Aceh Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 untuk Akses Pendidikan

by SAGOE TV
August 13, 2026
Aceh Raih Rp27 Miliar Dana REDD+, Mualem Dorong Perlindungan Hutan Diperkuat
News

Aceh Raih Rp27 Miliar Dana REDD+, Mualem Dorong Perlindungan Hutan Diperkuat

by SAGOE TV
August 13, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian
News

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

by SAGOE TV
August 12, 2026
Prof Warul Walidin Meninggal Dunia, UIN Ar-Raniry Kehilangan Guru Bangsa dan Rektor Senior
News

Prof Warul Walidin Meninggal Dunia, UIN ArRaniry Kehilangan Guru Bangsa dan Rektor Senior

by SAGOE TV
August 12, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

August 7, 2026
Calvin Ho

Paradoks Aceh: Mengapa Kekayaan Alam Tidak Menjadi Kemakmuran?

August 7, 2026
Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

August 6, 2026
MTsN 2 Banda Aceh Luncurkan Tujuh Buku Karya Siswa dan Guru, Cetak Generasi Penulis Sejak Dini

MTsN 2 Banda Aceh Luncurkan Tujuh Buku Karya Siswa dan Guru, Cetak Generasi Penulis Sejak Dini

August 8, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Ari J. Palawi

Setelah 21 Tahun Damai, Aceh Mau Mewariskan Apa?

August 13, 2026
Prodi Ekonomi Syariah UIA Jalani Asesmen LAMEMBA, Dorong Peningkatan Mutu Dosen dan Lulusan

Prodi Ekonomi Syariah UIA Jalani Asesmen LAMEMBA, Dorong Peningkatan Mutu Dosen dan Lulusan

August 11, 2026
USK Jajaki Kolaborasi dengan Mubadala Energy, Fokus Pengembangan SDM dan Mahasiswa

USK Jajaki Kolaborasi dengan Mubadala Energy, Fokus Pengembangan SDM dan Mahasiswa

August 7, 2026
Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

August 6, 2026

EDITOR'S PICK

Arti Penting Penyesatan dalam Operasi Intelijen

Arti Penting Penyesatan dalam Operasi Intelijen

March 24, 2025
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi, Gelar Monitoring Kinerja Bina Teritorial di Blok B PGE

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi, Gelar Monitoring Kinerja Bina Teritorial di Blok B PGE

July 26, 2026
Pafinduga Meningkatkan Profesionalisme Farmasi di Indonesia

Farmasi: Pilar Utama dalam Sistem Kesehatan Modern

March 20, 2025
Qalbī Fīl Madīnah, Hari-Hari Terakhir Jamaah Haji Aceh di Tanah Suci

Qalbī Fīl Madīnah, Hari-Hari Terakhir Jamaah Haji Aceh di Tanah Suci

July 9, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.