Oleh: Dr. Fahmi Abduh Dahlan.
Fasilitator Diskusi Publik Sagoe ID.
Terkait dengan pemberitaan Serambi Indonesia (24/Juli/21) oleh Juru Bicara Partai Aceh Bapak Nurzahri terkait pandangan wacana Revisi Qanun LKS yang salah satunya dilaksanakan dalam kegiatan Forum Diskusi Publik “Quo Vadis Aceh Dalam Sistem Ekonomi Nasional dan Global oleh www.sagoe.id” yang dikaitkan dengan “Upaya mengkerdilkan keistimewaan Aceh” adalah kesimpulan tidak benar dan sangat keliru.
Link Video Diskusi: https://www.youtube.com/watch?v=RUz9c7ZjjNs&t=2886s
Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait pernyataan tersebut untuk memberikan pandangan secara lebih utuh kepada publik terkait dengan pelaksanaan diskusi publik tersebut, yaitu :
- Kegiatan diskusi publik tersebut adalah forum diskusi akademik yang diinisiasi bersama oleh beberapa warga Aceh, baik yang berada di Aceh, di luar Aceh dan di luar negara melalui Sagoe.id yang sangat concern dengan persoalan kontekstual yang sedang terjadi di Aceh, terutama terkait dengan dampak dari pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai salah satu produk kebijakan publik. Dalam perspektif akademik, diskusi tersebut membahas beragam perspektif, yaitu perspektif Agama, Bisnis, Ilmu Ekonomi (kebijakan makro), dan aspek hukum oleh para pembicara dengan latar belakang beragam yang kemudian ditanggapi dengan pelbagai pandangan oleh peserta diskusi.
- Seluruh pembicara yang diundang dan peserta yang hadir adalah warga Aceh, yang terdiri dari beragam/lintas kalangan seperti akademisi, pengusaha, aktivis, politisi, jurnalis, dan kalangan lainnya yang sangat peduli dengan kualitas Qanun LKS dalam rangka mendukung implementasi nilai-nilai Syariah dalam sebuah produk kebijakan publik untuk mencapai tujuan kemaslahatan sesuai dengan “Objectives of Maqashid Sharia” (Keadilan).
- Kegiatan ini adalah sebuah signal dan indikator yang baik dalam melihat kepedulian masyarakat terhadap kualitas sebuah produk kebijakan publik seperti Qanun (baca: Peraturan Daerah) yang memiliki dampak langsung kepada hajat hidup orang banyak.
- Tidak benar dan sangat keliru, jika dicurigai ada pemodal yang membiayai kegiatan ini. Seluruh biaya yang dikeluarkan dari kegiatan diskusi tersebut dibiayai “meuripee” dengan “spirit keacehan” oleh Sagoe.id, secara sukarela (volunteer) yang ditujukan untuk kemaslahatan Aceh.
- Terkait dengan pernyataan upaya pengkerdilan Keistimewaan Aceh, hal tersebut juga sangat keliru karena salah satu point yang didiskusikan adalah untuk menempatkan posisi Qanun LKS sesuai dengan amanat Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama Pasal 196. Hal ini dikaitkan dengan posisi Aceh dalam konstelasi kebijakan moneter nasional dan global sesuai dengan Pasal 196 tersebut, dikaitkan dengan kewenangan Aceh untuk menetapkan tingkat suku bunga dan perwakilan Bank Internasional sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh dan mengurangi angka kemiskinan sesuai tuntunan Syariat.
- Tidak benar jika disebutkan bahwa Opsi “Dual Banking System” terkait dengan sistem penyediaan Jasa Perbankan dalam sebuah sistem keuangan sebagai pilihan yang bertentangan dengan “Keistimewaan/Kekhususan Aceh” atau prinsip “Self Governance” karena menjaga posisi dan kondisi ekonomi Aceh dalam konstelasi nasional dan global adalah wujud dari “Keistimewaan Aceh” untuk terus melakukan inovasi terhadap kebijakan ekonomi melalui sistem jasa perbankan secara lebih luas dan berkelanjutan dalam konteks saat ini. Hal ini patut menjadi pertimbangan dan catatan penting, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Aceh dalam koridor “Jalan Syariat” untuk mencapai visi kemaslahatan dan mensejajarkan proses pembangunan di Aceh sejajar dengan Provinsi lainnya di Indonesia setelah di dera konflik panjang.
- Saat ini, secara “best practice” dalam aspek implementasi kebijakan publik, opsi single banking dalam penyediaan jasa keuangan dan perbankan hanya diadopsi oleh negara Republik Islam Iran yang memiliki kontekstual kondisi yang berbeda dengan Aceh. Mayoritas Negara Muslim (Saudi Arabia dan Negara Timur Tengah, termasuk negara ASEAN) mengimplementasikan pendekatan “dual banking system” dengan pertimbangan konstelasi kondisi kontekstual di level tatanan ekonomi global.
- Dipastikan kegiatan diskusi ini adalah forum diskusi yang berjuang untuk membumikan nilai-nilai syariat dalam kebijakan publik yang berkualitas sebagai “perwujudan Keistimewaan Aceh” dan mendorong implementasi Qanun LKS untuk mencapai visi Maqashid Syariah yang bernafaskan nilai-nilai keadilan untuk Aceh yang lebih maslahah.
Demikian beberapa poin klarifikasi yang disampaikan untuk dapat dipahami secara lebih utuh. Untuk menghindari kesalahpahaman/perbedaan tafsir pandangan dalam ruang klarifikasi yang terbatas ini, melalui media ini, kami juga menyampaikan undangan secara terbuka kepada Pak Nurzahri dan Bapak/Ibu di DPR Aceh untuk melakukan diskusi lebih lanjut yang akan diinisiasi oleh Sagoe.ID.
Kami yakin dan percaya visi kita bersama adalah untuk kemaslahatan Aceh yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai Peunutoh Orang Tua kita “Putoh Ngon Pakat Kuat Ngon Meuseuraya” untuk Aceh kita bersama yang lebih baik.[]