• Tentang Kami
Thursday, June 26, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya

SAGOE TV by SAGOE TV
June 23, 2025
in Haji 2025, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi. Foto: MCH 2025

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia/wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan. Ada empat skema pemberian asuransi, termasuk santunan hingga dua kali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi yang wafat akibat kecelakaan. Simak selengkapnya ketentuan serta tata cara klaim asuransinya.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi menyampaikan, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujar lewat keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA

Jemaah Haji Aceh Meninggal Capai 12 Orang, Ini Daftar Identitas Lengkapnya

Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi 11 Orang

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tanggapi Kekalahan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Baca Juga:  Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Aceh 2025, Kloter Pertama Berangkat 18 Mei

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal. []

Tags: AsuransiHajiIndonesiaJemaah HajiMeninggal Dunia
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Jemaah Haji Aceh Meninggal Capai 12 Orang, Ini Daftar Identitas Lengkapnya
Haji 2025

Jemaah Haji Aceh Meninggal Capai 12 Orang, Ini Daftar Identitas Lengkapnya

by SAGOE TV
June 26, 2025
Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi 11 Orang
Haji 2025

Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi 11 Orang

by SAGOE TV
June 25, 2025
Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres
Nasional

Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres

by SAGOE TV
June 25, 2025
Bertambah Jadi 10 Orang, Berikut Daftar Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Tanah Suci
Haji 2025

Bertambah Jadi 10 Orang, Berikut Daftar Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Tanah Suci

by SAGOE TV
June 24, 2025
Daftar 8 Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci
Haji 2025

Daftar 8 Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

by SAGOE TV
June 20, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Teungku Jamaica, Putra Aceh yang Layak Masuk Jajaran BUMN

Teungku Jamaica, Putra Aceh yang Layak Masuk Jajaran BUMN

June 20, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Termasuk 4 Kaprodi Baru

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Termasuk 4 Kaprodi Baru

June 23, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Daftar 8 Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Daftar 8 Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

June 20, 2025
Pemain Muda Asal Aceh Dipanggil Timnas U-23

Pemain Muda Asal Aceh Dipanggil Timnas U-23

June 19, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025

EDITOR'S PICK

Pelatih Persiraja Akhyar Ilyas

Akhyar Ilyas Pastikan Progres Adaptasi Pemain Baru Persiraja Berjalan Baik

January 3, 2025
Bagaimana Pengguna Perpustakaan?

Bagaimana Pengguna Perpustakaan?

March 20, 2025
22 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, Instalasi Rehabilitasi Terpadu Diresmikan

22 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, Instalasi Rehabilitasi Terpadu Diresmikan

April 16, 2025
Perkuat Peran Kampus dalam Pengembangan Desa, UIN Ar-Raniry Kembangkan UMD Corner

Perkuat Peran Kampus dalam Pengembangan Desa, UIN Ar-Raniry Kembangkan UMD Corner

April 16, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.