• Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

SAGOE TV by SAGOE TV
November 18, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Foto: dok. AJI

Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers. LBH Pers menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan penolakan terhadap upaya pembungkaman melalui gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

LBH Pers mengapresiasi sikap majelis hakim yang memutus perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II.

BACA JUGA

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

Dalam siaran pers LBH Pers pada Senin (17/11/2025), dijelaskan Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Putusan pengadilan ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. Mantan Ketua DP itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Baca Juga:  Lukmanul Hakim Dukung Aceh Menjadi Destinasi Utama Wisata Halal di Asia Tenggara

Melalui putusannya, Majelis Hakim menimbang bahwa sampai dengan Gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka kepada Tempo terkait dengan tuduhan Menteri Pertanian yaitu Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen yang disampaikan oleh Tempo yaitu Eksepsi Prosesual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis Hakim melalui putusannya.

Menurut Direktur LBH Pers Mustafa Layong, putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Baca Juga:  MJC Wisuda Angkatan ke-18, Cetak Jurnalis Muda Beretika di Era Digital

Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa dalam keterangannya.

“Selain itu, perlu kami tegaskan juga bahwa sejak awal yang dipermasalahkan oleh Wahyu Indarto (pengadu pada sengketa di Dewan Pers), selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian adalah terkait Hak Koreksi berupa judul poster. Wahyu Indarto sedari awal melakukan pengaduan kepada Dewan Pers bertindak untuk atas namanya pribadi dan tidak mewakili siapapun,” tutupnya. []

Tags: HakimJurnalistikKebebasan PersKemerdekaan PersLBH PersMentanPersTempo
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Nasional

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

by SAGOE TV
February 6, 2026
Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi
Nasional

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

by SAGOE TV
January 18, 2026
Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat
Nasional

Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat

by SAGOE TV
January 15, 2026
Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Revisi UUPA Momentum Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Aceh
Nasional

Revisi UUPA Momentum Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

by SAGOE TV
November 16, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

April 25, 2026
Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026

EDITOR'S PICK

Caretaker Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Berjalan Lancar dan Sesuai Regulasi

Caretaker Soedarmo Pastikan Musorprovlub KONI Aceh 2025 Berjalan Lancar dan Sesuai Regulasi

October 9, 2025
Ulama Aceh Minta Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Ulama Aceh Minta Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

December 15, 2025
Buka Puasa di Rumah Korban Konflik Aceh, Mualem Serahkan Bantuan ke Warga

Buka Puasa di Rumah Korban Konflik Aceh, Mualem Serahkan Bantuan ke Warga

March 20, 2025
Pertandingan Sepak Bola PON XXI Dimulai, Papua Barat vs Sulawesi Tengah Imbang

Pertandingan Sepak Bola PON XXI Dimulai, Papua Barat vs Sulawesi Tengah Imbang

September 1, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.