• Tentang Kami
Wednesday, December 10, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

SAGOE TV by SAGOE TV
November 18, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Foto: dok. AJI

Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers. LBH Pers menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan penolakan terhadap upaya pembungkaman melalui gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

LBH Pers mengapresiasi sikap majelis hakim yang memutus perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II.

BACA JUGA

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

Revisi UUPA Momentum Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Dalam siaran pers LBH Pers pada Senin (17/11/2025), dijelaskan Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Putusan pengadilan ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. Mantan Ketua DP itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gelar Rapat Percepatan Hilirisasi Nasional di Hambalang

Melalui putusannya, Majelis Hakim menimbang bahwa sampai dengan Gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka kepada Tempo terkait dengan tuduhan Menteri Pertanian yaitu Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen yang disampaikan oleh Tempo yaitu Eksepsi Prosesual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis Hakim melalui putusannya.

Menurut Direktur LBH Pers Mustafa Layong, putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Baca Juga:  Menko Polkam BG soal 4 Pulau Milik Aceh: Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas Nasional

Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa dalam keterangannya.

“Selain itu, perlu kami tegaskan juga bahwa sejak awal yang dipermasalahkan oleh Wahyu Indarto (pengadu pada sengketa di Dewan Pers), selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian adalah terkait Hak Koreksi berupa judul poster. Wahyu Indarto sedari awal melakukan pengaduan kepada Dewan Pers bertindak untuk atas namanya pribadi dan tidak mewakili siapapun,” tutupnya. []

Tags: HakimJurnalistikKebebasan PersKemerdekaan PersLBH PersMentanPersTempo
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Revisi UUPA Momentum Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Aceh
Nasional

Revisi UUPA Momentum Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

by SAGOE TV
November 16, 2025
Keren! Dua Proposal Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Masuk Grand Final OMI 2025
Nasional

Keren! Dua Proposal Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Masuk Grand Final OMI 2025

by SAGOE TV
November 6, 2025
Putra Aceh Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita, Ingin Jadikan BMKG Pusat Data dan Pusat Aksi
Nasional

Putra Aceh Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita, Ingin Jadikan BMKG Pusat Data dan Pusat Aksi

by SAGOE TV
November 5, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025
Nasional

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

by SAGOE TV
November 4, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Cerita Penanganan Darurat Dua Bencana di Aceh: Tsunami 2004 dan Banjir 2025

Cerita Penanganan Darurat Dua Bencana di Aceh: Tsunami 2004 dan Banjir 2025

December 4, 2025
Update Donasi untuk Bencana Sumatera 2025 via SAGOETV

Update Donasi untuk Bencana Sumatera 2025 via SAGOETV

December 9, 2025
Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

December 7, 2025
Memahami Pola Penyamaran dalam Dunia Spionase

Memahami Pola Penyamaran dalam Dunia Spionase

March 15, 2025
Bencana Aceh

Bencana Aceh: Benarkah ”merdeka” Sebagai Solusi?

December 5, 2025
Bencana: Tekan Tombol Sinkronisasi

Bencana: Tekan Tombol Sinkronisasi

December 4, 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan

Mendagri Tito Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

December 9, 2025
Amnesty International Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional untuk Percepat Evakuasi Korban Banjir Sumatra

Bupati Aceh Selatan Klarifikasi Umrah di Tengah Bencana: Nazar Pribadi

December 5, 2025
Wajah Kolonial Dalam Tanggap Bencana Aceh

Wajah Kolonial Dalam Tanggap Bencana Aceh

December 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bisnis Kopi Muda di Aceh Tamiang Raih Omzet Menggiurkan

Bisnis Kopi Muda di Aceh Tamiang Raih Omzet Menggiurkan

March 15, 2025
SMAN 2 Seulimeum

Komite SMAN 2 Seulimeum Dilantik, Bazar P5 Sukses Digelar

March 15, 2025
FKG USK Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak-Anak Talasemia di YDUA

FKG USK Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak-Anak Talasemia di YDUA

June 16, 2025
Prof Humam Hamid Paparkan 10 Pelajaran Penting dari Perjalanan Damai Aceh

Prof Humam Hamid Paparkan 10 Pelajaran Penting dari Perjalanan Damai Aceh

August 21, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.