SAGOETV-Dosen Fiqh Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Tgk. H. Mutiara Fahmi Razali, Lc., MA., mengungkapkan keprihatinannya terhadap judi online semakin marak di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Fenomena ini menjadi tantangan besar di era digital, seiring dengan akses internet yang semakin mudah.
“Perjudian online sudah seperti wabah. Dulu, perjudian di Aceh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tapi sekarang dengan uang Rp5.000 saja, anak-anak bisa ikut bertaruh dari warnet, kafe, atau bahkan rumah mereka sendiri,” ujar Tgk. Mutiara Fahmi saat jadi Khatib di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (10/1).
Menurut data Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, terdapat 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada 2024, dengan total uang yang dipertaruhkan mencapai Rp900 triliun. Lebih memprihatinkan, sekitar 80 ribu pelakunya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Bahaya dan Larangan Agama
Dalam pandangan Islam, kata Guru Dayah Abu Krueng Kale, Siem Aceh Besar ini, judi yang disebut sebagai maysir jelas diharamkan. Tgk. Mutiara Fahmi menjelaskan bahwa dalam Surah al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT dengan tegas melarang khamar, judi, dan perbuatan lainnya yang dianggap sebagai amalan setan. “Perjudian tidak hanya menghancurkan perekonomian seseorang, tetapi juga merusak moral dan menyebabkan permusuhan serta perpecahan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, orang yang bermain judi dianalogikan seperti seseorang yang melumuri tangannya dengan darah dan daging babi, menunjukkan betapa tercelanya perbuatan tersebut.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Tgk. Mutiara Fahmi mengingatkan umat Islam tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, yakni menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. “Pendidikan agama harus diperkuat, terutama bagi generasi muda, agar mereka memahami bahaya judi online. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang menjadi tempat berkembangnya perjudian ini,” katanya.
Ia juga menyerukan agar masyarakat dan ulama bersinergi dalam menyadarkan umat tentang dampak buruk judi online. “Kita harus mengedukasi generasi muda agar tidak terjebak dalam kebiasaan ini dan fokus pada hal-hal yang bermanfaat,” tambahnya.
Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menangani permasalahan ini. Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain peningkatan literasi digital, penguatan pemahaman agama, dan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online.
“Judi online adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang menyelamatkan moral generasi penerus bangsa,” pungkas Tgk. Mutiara Fahmi. []